DPR Dorong Penemuan Cadangan Baru untuk Menaikkan Lifting Migas Nasional

DPR Dorong Penemuan Cadangan Baru untuk Menaikkan Lifting Migas Nasional

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mendorong peningkatan produksi minyak mentah atau lifting minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Menurutnya, penguatan lifting merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional, terutama ketika kebutuhan energi terus bertambah dan produksi domestik menghadapi berbagai tantangan. Peningkatan produksi di dalam negeri juga diperlukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor migas.

Sugeng menyampaikan bahwa salah satu cara untuk menaikkan lifting adalah menemukan cadangan migas baru. Eksplorasi yang lebih agresif, terukur, dan didukung teknologi diperlukan agar potensi sumber daya energi di berbagai wilayah Indonesia dapat diidentifikasi serta dikembangkan secara optimal. Penemuan cadangan baru diharapkan tidak hanya menambah pasokan, tetapi juga menjaga kesinambungan produksi dalam jangka panjang.

Ia menilai upaya meningkatkan produksi perlu berjalan bersama dengan pembenahan tata kelola sektor migas. Kepastian regulasi, kemudahan investasi, ketersediaan data geologi, serta koordinasi pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait menjadi unsur penting dalam mendorong kegiatan eksplorasi. Tanpa kebijakan yang konsisten, potensi cadangan baru akan sulit diterjemahkan menjadi produksi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dukungan terhadap penemuan cadangan baru juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga neraca energi nasional. Ketika produksi dalam negeri meningkat, tekanan terhadap anggaran akibat impor dapat dikendalikan dan pasokan energi menjadi lebih aman. Karena itu, strategi peningkatan lifting perlu ditempatkan sebagai agenda jangka panjang yang mencakup eksplorasi, pengembangan lapangan, efisiensi operasi, serta pengawasan tata kelola secara berkelanjutan.

Sugeng menilai kebijakan energi nasional perlu diarahkan secara konsisten untuk memperkuat kemandirian dan mewujudkan swasembada energi. Menurutnya, pengelolaan minyak dan gas bumi tidak cukup hanya berorientasi pada penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi juga harus menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan. Kebijakan yang terintegrasi diperlukan agar kekayaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Salah satu kondisi yang disoroti Sugeng adalah posisi Indonesia yang masih menjadi eksportir gas alam, namun pada saat yang sama harus mengimpor gas elpiji untuk memenuhi kebutuhan domestik. Situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola, infrastruktur, distribusi, dan pemanfaatan gas nasional. Menurut pandangannya, sumber daya yang tersedia perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum manfaat ekonominya diarahkan ke pasar ekspor. Langkah ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan memperkuat ketahanan energi.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Komisi XII DPR RI sedang menyusun undang-undang migas baru. Regulasi ini akan membentuk badan usaha khusus (BUK) migas sesuai amanah Mahkamah Konstitusi. BUK tersebut dirancang memiliki fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan, sehingga pengelolaan sektor migas dapat dilakukan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, dan tetap berada dalam kerangka kepentingan negara. Pembentukan badan itu diharapkan mampu memperbaiki koordinasi serta memastikan kegiatan usaha migas mendukung tujuan konstitusional.

Sugeng juga mengusulkan pembentukan petroleum fund atau dana abadi migas. Dana tersebut bersumber dari hasil pengelolaan migas dan disisihkan sebagai cadangan untuk masa depan generasi bangsa. Petroleum fund dapat menjadi instrumen investasi jangka panjang, membiayai kebutuhan strategis ketika cadangan migas menurun, serta mengurangi ketergantungan fiskal pada komoditas. Dengan tata kelola transparan dan pengawasan yang kuat, hasil migas dapat diubah menjadi manfaat berkelanjutan lintas generasi.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) M. Kholid Syeirozi menilai peningkatan lifting minyak dan gas bumi nasional tidak cukup ditempuh melalui target produksi semata. Langkah tersebut memerlukan pembenahan tata kelola sektor hulu secara menyeluruh, mulai dari perencanaan wilayah kerja, kepastian investasi, proses perizinan, hingga pengawasan kegiatan eksplorasi dan produksi. Tata kelola yang lebih konsisten dinilai penting agar potensi sumber daya dapat ditemukan, dikembangkan, dan dikonversi menjadi produksi secara efektif.

Kholid menyampaikan bahwa cadangan minyak nasional terbukti hingga 2025 tersisa sekitar 2,3 miliar barel. Cadangan terbukti merupakan minyak yang, berdasarkan data dan analisis geologi, memiliki tingkat kepastian tinggi untuk diproduksikan secara ekonomis dengan mempertimbangkan teknologi, kondisi lapangan, serta faktor operasional yang tersedia. Angka tersebut menunjukkan perlunya penemuan cadangan baru sekaligus optimalisasi lapangan yang sudah berproduksi untuk menjaga keberlanjutan pasokan dan meningkatkan lifting nasional.

Peluang eksplorasi Indonesia masih terbuka luas. Dari 128 cekungan sedimen yang tersebar di berbagai wilayah, sebanyak 68 cekungan disebut belum dieksplorasi. Sementara itu, baru 20 cekungan yang selama ini menopang produksi migas nasional. Kesenjangan jumlah cekungan potensial dan wilayah yang telah berkontribusi terhadap produksi memperlihatkan bahwa agenda eksplorasi perlu didorong dengan pendekatan yang lebih terukur, dukungan data yang kuat, serta kebijakan yang mampu menarik investasi berisiko tinggi.

Guru Besar FIA UI Prof. Eko Prasojo menekankan bahwa perumusan kebijakan, termasuk di sektor migas, harus sejak awal memperhitungkan pelaksanaannya. Kebijakan yang tidak disusun dengan mempertimbangkan kapasitas institusi, koordinasi, dan kondisi lapangan berisiko menimbulkan kegagalan yang justru dirancang oleh kebijakan itu sendiri. Menurutnya, kemakmuran negara dibangun melalui kebijakan yang baik dan tata kelola yang baik. Karena itu, upaya menaikkan lifting perlu menggabungkan penemuan cadangan, kepastian aturan, dan kemampuan implementasi yang akuntabel.

Pemerintah menargetkan kenaikan lifting minyak bumi nasional pada 2027. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa lifting minyak bumi ditargetkan mencapai 612.500 barel per hari pada 2027. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target 610 ribu barel per hari yang ditetapkan untuk 2026.

Target kenaikan lifting itu disepakati setelah rapat kerja Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (31/8). Kesepakatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional melalui optimalisasi sumur yang sudah beroperasi serta penambahan produksi dari sumur-sumur baru.

Untuk mendukung pencapaian target 2027, pemerintah menyiapkan rencana penambahan sumur minyak di beberapa wilayah. Salah satu rencana tersebut mencakup pengembangan sumur minyak di Madura. Pekerjaan di wilayah itu akan digarap Petronas, perusahaan minyak, gas, dan energi nasional milik pemerintah Malaysia.

Selain mengandalkan sumur tambahan, peningkatan produksi juga diharapkan berasal dari sejumlah sumur yang menerapkan teknologi enhanced oil recovery (EOR). Teknologi tersebut akan digunakan untuk membantu menambah produksi dari sumur-sumur yang telah tersedia. Langkah ini menunjukkan bahwa pencapaian target lifting tidak hanya bergantung pada penemuan cadangan baru, tetapi juga pada upaya meningkatkan hasil produksi dari lapangan yang sudah dikembangkan.

Dengan target 612.500 barel per hari pada 2027, pemerintah dan DPR mendorong penguatan produksi minyak bumi secara bertahap. Penambahan sumur di beberapa wilayah, termasuk Madura, serta kontribusi dari sumur dengan teknologi EOR diharapkan dapat mendukung kenaikan lifting nasional sesuai kesepakatan dalam rapat kerja tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *