Polisi Bekuk Bandar Sabu yang Tiga Tahun Masuk Daftar Buronan di Serang

Polisi Serang Meringkus Buronan Kasus Sabu Setelah Tiga Tahun

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap BA (33), seorang bandar narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang selama sekitar tiga tahun. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Saat diamankan, tersangka disebut sedang menunggu calon pembeli sabu.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian BA yang sebelumnya diburu dalam perkara peredaran narkoba. Polisi menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna atau kurir, melainkan sebagai bandar yang menjajakan sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi penyidik, aktivitas peredaran narkoba itu telah dijalankannya selama sekitar 11 tahun.

Petugas melakukan penindakan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Bolang. Tim kemudian bergerak untuk memastikan laporan tersebut sebelum mengamankan BA di lokasi. Statusnya sebagai buronan selama bertahun-tahun membuat penangkapan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Serang.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Serang masih mendalami aktivitas tersangka, termasuk jalur pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga akan memeriksa barang bukti serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan transaksi sabu. Langkah tersebut diperlukan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penangkapan BA menunjukkan upaya kepolisian mengejar pelaku yang telah lama menghindari proses hukum. Setelah diamankan, tersangka harus menjalani pemeriksaan sesuai prosedur untuk mempertanggungjawabkan dugaan peredaran narkoba yang dilakukan selama ini. Perkara tersebut selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan BA, tersangka kasus narkotika yang telah masuk daftar buronan selama sekitar tiga tahun, tidak dilakukan secara tiba-tiba. Anggota Satresnarkoba Polres Serang terlebih dahulu mengumpulkan informasi mengenai keberadaannya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan lokasi tersangka sekaligus memetakan kemungkinan jalur yang dapat digunakan untuk melarikan diri.

Setelah mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan BA, polisi melakukan pengejaran secara terukur. Petugas tidak langsung mendatangi lokasi tanpa persiapan, karena tersangka diketahui berpotensi menghindari penangkapan. Sejumlah anggota kemudian dibagi ke beberapa tim dan ditempatkan di titik-titik yang dianggap rawan. Langkah itu dilakukan untuk menutup ruang gerak BA serta mengantisipasi jika ia mencoba keluar dari area tersebut.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa proses penangkapan diawali dengan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Setelah lokasi dipastikan, polisi melakukan pengejaran dan menyusun strategi pengepungan agar BA tidak kembali melarikan diri. Menurutnya, pembagian anggota ke sejumlah titik merupakan bagian dari upaya memastikan operasi berlangsung efektif dan tersangka dapat diamankan.

Upaya tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika hendak diamankan, BA sempat berusaha melarikan diri. Ia juga melakukan perlawanan sehingga petugas harus bertindak cepat dan tetap berhati-hati dalam menghadapi situasi itu. Namun, pengepungan yang telah disiapkan sebelumnya berhasil menghambat pergerakannya. Polisi akhirnya dapat meringkus BA dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan itu menunjukkan bahwa pengejaran terhadap buronan memerlukan penyelidikan yang cermat, koordinasi antarpersonel, serta perencanaan pengamanan yang matang. Polisi memastikan setiap langkah dilakukan untuk mencegah tersangka lolos, terutama ketika proses penangkapan berlangsung pada malam hari dan diwarnai upaya perlawanan.

Penggeledahan terhadap BA dilakukan segera setelah polisi mengamankannya dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Pemeriksaan awal difokuskan pada tubuh dan pakaian yang dikenakan tersangka. Dari pemeriksaan badan tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana BA. Temuan itu menjadi barang bukti awal yang diamankan saat proses penangkapan berlangsung.

Selain empat paket tersebut, Satresnarkoba Polres Serang juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Secara keseluruhan, jumlah sabu yang diamankan pada saat penangkapan tercatat sebanyak 93,33 gram. Polisi turut menemukan uang tunai sebesar Rp5,7 juta. Uang tersebut dicatat sebagai bagian dari barang bukti yang dibawa dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan di lokasi penangkapan selesai, penyidik melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal BA. Langkah ini dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya narkotika atau barang lain yang berhubungan dengan aktivitas tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan berat 92,59 gram. Narkotika itu disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang berada di tempat tinggal tersangka.

Dengan demikian, terdapat perbedaan barang bukti yang ditemukan saat BA ditangkap dan temuan dari penggeledahan di tempat tinggalnya. Empat paket sabu, total 93,33 gram sabu, serta uang tunai Rp5,7 juta merupakan hasil pemeriksaan dan penyitaan pada tahap penangkapan. Sementara itu, 92,59 gram sabu lainnya ditemukan kemudian di dalam bagasi sepeda motor. Seluruh barang tersebut selanjutnya diamankan oleh penyidik untuk didata, diperiksa, dan dijadikan bagian dari proses hukum terhadap BA.

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan Kapolres Serang, BA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YA. Dalam penjelasannya kepada polisi, BA menyebut YA sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut. Namun, keberadaan YA belum diketahui dan yang bersangkutan masih dalam pengejaran aparat. Keterangan mengenai asal sabu itu masih bersumber dari pengakuan sementara BA, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta tambahan di luar informasi yang disampaikan kepolisian.

BA juga mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu yang dijalankannya. Selain memperoleh uang, tersangka menyatakan dapat memakai narkotika tersebut secara gratis. Pengakuan itu disampaikan dalam keterangan polisi mengenai hasil pemeriksaan terhadap BA setelah penangkapannya. Rangkaian informasi tersebut menggambarkan keterangan awal tersangka mengenai hubungan dengan YA, keuntungan dari penjualan, serta penggunaan sabu tanpa membayar. Tidak ada kesimpulan baru yang ditambahkan di luar penjelasan sementara Kapolres Serang.

Dengan demikian, keterangan mengenai jaringan peredaran sabu tersebut masih terbatas pada pengakuan sementara BA sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Serang. Polisi masih memburu YA, yang disebut BA sebagai sumber sabu, sementara keberadaannya belum diketahui hingga informasi itu disampaikan. Status YA yang masih dalam pengejaran menjadi bagian terakhir dari keterangan aparat terkait asal narkotika yang disebut dalam perkara ini. Informasi tersebut disampaikan secara terbatas berdasarkan pengakuan tersangka dan tidak memuat perkembangan lain di luar bahan keterangan yang tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *