Diduga Jadi Ajang Judi, Aktivitas Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Disorot Warga

Tulungagung, 28 Februari 2026 – Aktivitas sabung ayam di wilayah RT 001 RW 005 Santren, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang awalnya diklaim sebagai hobi adu ketangkasan hewan, diduga telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung yang melibatkan banyak pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, praktik tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan. Selain sabung ayam, diduga terdapat pula permainan judi dadu di lokasi yang sama. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Awalnya kami kira hanya kumpul-kumpul biasa, tapi lama-lama semakin ramai dan diduga ada taruhan uang di dalamnya. Hal itulah yang membuat kami khawatir akan keamanan lingkungan,” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Tokoh masyarakat setempat menegaskan, apabila aktivitas tersebut terbukti mengandung unsur perjudian, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera ditindak.

Perbuatan perjudian diatur dalam:

  • Pasal 303 KUHP
    Mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

  • Pasal 303 bis KUHP
    Mengatur tentang pihak yang ikut serta atau turut bermain judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Selain itu, dalam perspektif hukum nasional, perjudian juga dilarang berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus diberantas.

  • Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, apabila terdapat unsur perjudian yang difasilitasi melalui media elektronik.

Ancaman Aksi Masyarakat

Beberapa tokoh masyarakat yang ditemui oleh Tim Investigasi DPP LIN menyatakan bahwa dalam waktu dekat warga bersama sejumlah organisasi berencana melakukan aksi demonstrasi atau penghentian paksa apabila tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Mereka berharap aparat kepolisian, baik di tingkat Polres Tulungagung maupun Polda Jawa Timur, segera melakukan klarifikasi dan penindakan guna menjaga situasi tetap kondusif.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak ingin wilayah Tulungagung tercoreng oleh praktik penyakit masyarakat yang berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Warga berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *