News  

Diduga Galian C di Desa Sindangjaya Ancam Keselamatan Warga, Bekas Galian Hampir 10 Meter Jadi Sorotan

Banten – Aktivitas bekas galian tanah merah yang diduga merupakan bagian dari kegiatan Galian C kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat temuan serupa di wilayah Sindangasih, kini Tim Investigasi awak media LIN.com menemukan lokasi bekas galian dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai hampir 10 meter di Desa Sindangjaya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, area tersebut diketahui berada tidak jauh dari permukiman warga dan telah dikelilingi pagar beton. Informasi yang dihimpun menyebutkan lahan tersebut merupakan aset milik PT Alam Sutera. Namun demikian, kondisi bekas pengambilan tanah merah yang menyisakan cekungan cukup dalam menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi bahaya lingkungan.

Tim investigasi menilai, kedalaman galian yang cukup ekstrem berpotensi menimbulkan risiko longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi. Selain itu, genangan air yang terbentuk di area bekas galian juga dikhawatirkan dapat membahayakan warga sekitar, khususnya anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku khawatir apabila tidak dilakukan langkah mitigasi dan pengamanan yang memadai. Mereka berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan tersebut guna memastikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Selain persoalan dampak lingkungan, aktivitas angkutan material tambang juga menjadi perhatian publik. Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Aturan tersebut membatasi operasional kendaraan tambang pada waktu tertentu guna mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, serta risiko kecelakaan bagi masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan angkutan tambang dibatasi beroperasi pada malam hingga dini hari dan diwajibkan mengikuti jalur yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kebijakan itu diterbitkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan dampak sosial yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

Pengamat lingkungan menilai bahwa pasca eksploitasi material tanah, perusahaan maupun pemilik lahan memiliki tanggung jawab melakukan penataan kembali (reklamasi) guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Langkah tersebut meliputi penataan lereng, sistem drainase, hingga pengamanan lokasi agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lahan dan instansi pemerintah yang berwenang, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan, perizinan, serta langkah penanganan terhadap bekas galian yang berada di sekitar kawasan permukiman tersebut.

Tim Investigasi LIN.com akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan tidak adanya potensi pelanggaran aturan pertambangan maupun ancaman keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.