MAKASSAR — Aktivitas pembangunan di kawasan Perumahan Aston Villa Airport, Jalan Arung Teko, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mulai menuai sorotan.
Pasalnya, terdapat dugaan aktivitas penimbunan dan pematangan lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan, sementara legalitas kegiatan penimbunan tersebut dipertanyakan.
Persoalannya menjadi semakin serius apabila benar lahan yang ditimbun merupakan lahan pertanian produktif yang sebelumnya masih dimanfaatkan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sawah di lokasi tersebut bahkan pada tahun lalu masih digunakan untuk kegiatan panen raya yang turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar:
- Bagaimana status tata ruang lahan tersebut saat ini?
- Apakah sudah ada persetujuan perubahan pemanfaatan ruang?
- Apakah kegiatan penimbunan telah mengantongi seluruh dokumen dan persetujuan yang diwajibkan?
Dan yang paling penting, apakah lahan pertanian tersebut memang diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan?
Bukan Sekadar Urusan Timbun Tanah
Penimbunan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan tidak semestinya dipandang hanya sebagai aktivitas teknis biasa.

Apabila kegiatan tersebut mengubah fungsi lahan, mengubah kontur, memengaruhi sistem drainase, atau menghilangkan fungsi lahan pertanian, maka aspek tata ruang, lingkungan hidup, perumahan, hingga perlindungan lahan pertanian harus diperiksa secara menyeluruh.
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pembangunan perumahan di Indonesia.
Sementara itu, aspek lingkungan hidup saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk mengenai persetujuan lingkungan dan pengelolaan dampak kegiatan.
Artinya, jika benar terdapat kegiatan pematangan atau penimbunan lahan dalam skala pembangunan perumahan, publik berhak mengetahui:
- Apakah kegiatan tersebut telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) sesuai ketentuan tata ruang?
- Apakah telah tersedia Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakter kegiatan?
- Apakah dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL telah dipenuhi apabila diwajibkan?
- Apakah terdapat izin atau persetujuan teknis terkait pekerjaan pematangan lahan dan drainase?
- Apakah status lahan tersebut memang telah sesuai dengan peruntukan kawasan perumahan?
Jika Sawah Produktif, Ada Aturan yang Harus Diperiksa
Apabila lahan tersebut benar merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau masuk kawasan yang dilindungi dalam tata ruang, maka persoalannya tidak bisa dianggap sederhana.
UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur perlindungan lahan pertanian pangan serta pembatasan alih fungsi lahan yang dilindungi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka status tata ruang dan status perlindungan lahan di lokasi pembangunan Aston Villa Airport tersebut.
Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah sawah berubah menjadi bangunan permanen dan saluran air mengalami persoalan.
Proyek Jalan Juga Dipertanyakan
Selain penimbunan lahan, muncul pula informasi mengenai pembangunan atau pekerjaan jalan menuju kawasan tersebut yang disebut-sebut mendapatkan dukungan atau “beking” dari tokoh masyarakat di wilayah Arung Teko.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dibuktikan dan perlu diklarifikasi secara resmi.
Pertanyaan publik sederhana:
Siapa yang bertanggung jawab atas proyek jalan tersebut?
- Apakah jalan tersebut merupakan bagian dari prasarana kawasan perumahan?
- Apakah masuk dalam kewajiban pengembang?
- Apakah berada di atas lahan milik pengembang, masyarakat, atau aset pemerintah?
- Dan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah memiliki persetujuan serta memenuhi ketentuan teknis yang berlaku?
Jangan sampai nama tokoh masyarakat digunakan sebagai tameng untuk membuat sebuah pekerjaan seolah-olah tidak tersentuh pengawasan.
Kalau memang legal, buka dokumennya. Kalau memang berizin, tunjukkan izinnya.
Itulah cara paling sederhana untuk menghentikan spekulasi.
Ironi di Tengah Kebijakan Pemkot Makassar
Sorotan ini menjadi semakin menarik karena Pemerintah Kota Makassar sendiri belakangan menekankan pentingnya penataan kawasan perumahan dan kepastian pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah kota mendorong agar pengembang menyerahkan PSU lebih awal sehingga pelayanan publik dan pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan baik.
Bahkan, Pemkot Makassar disebut sedang menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengawasan terhadap pengembang dan memastikan PSU tidak menjadi persoalan setelah masyarakat menghuni kawasan perumahan.
Karena itu, persoalan Aston Villa Airport di Arung Teko layak mendapatkan pemeriksaan lintas instansi, bukan sekadar klarifikasi administratif di atas meja.
Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah
Dinas terkait Pemerintah Kota Makassar, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP, BPN, hingga aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan mengenai dugaan penimbunan lahan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mencocokkan:
- Kondisi lapangan
- Status sertifikat
- Tata ruang
- KKPR
- Dokumen lingkungan
- Izin pembangunan
- Serta dokumen perumahan.
Jika seluruh dokumen lengkap dan kegiatan sesuai tata ruang, maka pengembang tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berhenti hanya karena proyek tersebut berkaitan dengan kawasan perumahan atau disebut-sebut mendapat dukungan tokoh tertentu.
Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah dan bangunan.
Yang dipertaruhkan adalah fungsi lahan pertanian, lingkungan, tata ruang kota, kepentingan masyarakat, dan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan.
Dan satu pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka:
Jika benar tahun lalu lokasi tersebut masih menjadi area persawahan dan bahkan digunakan dalam kegiatan panen raya, atas dasar hukum apa lahan tersebut kini ditimbun dan diarahkan menjadi kawasan perumahan?
Publik menunggu jawabannya.
- Doulos Tikala FC Matangkan Persiapan Jelang Turnamen Antarwartawan se-Sulut.
- Ketum LIN Pastikan Kantor Komando Senyap Gowa Siap Beroperasi, Keliling Pantau Potensi Daerah
- EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN DI AIRMADIDI TUAI KEBERATAN: TERMohon KLAIM PERKARA MASIH BERPROSES PK, DASAR PEMBONGKARAN DIPERTANYAKAN

Response (1)