Diduga Cemburu, Pria di Balongbendo Aniaya Warga hingga Luka Parah

Sidoarjo, 25 Maret 2026 – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa tersebut berlangsung di pinggir jalan depan jembatan Desa Ciro. Seorang pria bernama Yoga, yang juga dikenal dengan panggilan Begok, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Zidane Fahmi Al-Fahrobby.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berboncengan dengan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, tepatnya di pertigaan dekat jembatan, keduanya berhenti di pinggir jalan.

Di lokasi tersebut, pelaku mulai menanyakan hubungan korban dengan mantan istrinya. Korban menjelaskan bahwa hubungan tersebut hanya sebatas pertemanan.

Namun situasi tiba-tiba memanas ketika dua orang lainnya, yakni Ella dan Adit, datang ke lokasi kejadian. Diduga terjadi ketegangan yang berujung pada aksi kekerasan.

Korban didorong hingga terjatuh, kemudian dipukul berulang kali oleh pelaku, diperkirakan sekitar enam kali pukulan.

Korban Mengalami Luka Serius

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya:

  • Luka pada bibir bagian atas
  • Lebam pada mata sebelah kanan
  • Luka sobek di bagian kepala

Korban kemudian menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Aksi penganiayaan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dianggap memiliki kedekatan dengan mantan istrinya, Lailatul Mabruroh.

Meski demikian, korban telah menegaskan bahwa hubungan tersebut hanya sebatas teman, terlebih dirinya diketahui telah berkeluarga.

Dilaporkan ke Polisi

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Ancaman Hukuman

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:

  • Ayat (1): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda
  • Ayat (2): Jika mengakibatkan luka-luka, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
  • Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun

Melihat adanya luka fisik yang dialami korban berdasarkan hasil visum, pelaku berpotensi dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan kekerasan yang diduga dipicu persoalan pribadi berujung pada tindak pidana serius.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *