JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Layanan SIM keliling kembali tersedia pada Selasa, 6 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pada jadwal tersebut, titik pelayanan disiapkan di empat wilayah, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan pemohon yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Pelayanan ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Perpanjangan tidak ditujukan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, sehingga pemohon perlu memeriksa tanggal berlaku pada kartu sebelum berangkat. Apabila masa berlaku telah habis, pemilik SIM umumnya perlu mengikuti prosedur penerbitan baru sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menggunakan layanan perpanjangan keliling.
Sebelum datang, pemohon sebaiknya memastikan lokasi layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan serta mencatat jam operasional titik tersebut. Jadwal dapat berbeda Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, sehingga informasi dari instansi atau kanal resmi setempat perlu menjadi rujukan utama. Pemeriksaan jadwal juga membantu pemohon menghindari kedatangan di luar waktu pelayanan, terutama apabila terjadi penyesuaian operasional.
Kapasitas pelayanan SIM keliling dapat terbatas setiap hari. Karena itu, pemohon disarankan datang lebih awal, menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, dan mengikuti arahan petugas di lokasi. Kartu SIM lama, kartu identitas, serta dokumen pendukung lain perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memeriksa persyaratan, lokasi, dan waktu layanan terlebih dahulu, proses perpanjangan diharapkan berlangsung lebih tertib dan efisien.
Layanan SIM keliling di Jakarta pada 6 Oktober 2026 tersedia di lima titik yang tersebar di sejumlah wilayah. Lokasi tersebut mencakup Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, serta Kantor Pos Lapangan Banteng. Penyebaran lokasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mendatangi titik layanan yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal, kantor, atau aktivitas harian.
Kelima lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM belum berakhir sebelum mendatangi gerai pelayanan. Layanan SIM keliling ditujukan untuk proses perpanjangan, sehingga pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa mungkin perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan di Mall Grand Cakung dapat mempertimbangkan titik ini apabila berdomisili atau beraktivitas di kawasan Jakarta Timur dan sekitarnya. LTC Glodok menjadi pilihan bagi pemohon di wilayah Jakarta Barat atau kawasan pusat perdagangan Glodok. Sementara itu, Kampus Trilogi Kalibata dapat diakses oleh masyarakat di sekitar Kalibata dan Jakarta Selatan. Mall Artha Gading melayani pemohon di kawasan Jakarta Utara, sedangkan Kantor Pos Lapangan Banteng dapat menjadi alternatif bagi masyarakat di area Jakarta Pusat.
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan kemungkinan kuota pelayanan harian yang terbatas. Kedatangan lebih awal juga dapat membantu pemohon menyelesaikan proses administrasi dengan lebih tertib, terutama pada lokasi yang ramai. Sebelum berangkat, pastikan SIM A atau SIM C yang akan diperpanjang masih berlaku dan siapkan dokumen serta persyaratan yang diperlukan. Dengan memilih lokasi yang sesuai dan mempersiapkan kebutuhan sejak awal, proses perpanjangan SIM diharapkan berlangsung lebih lancar.
Layanan SIM Keliling pada 6 Oktober 2026 tidak hanya tersedia di wilayah Jakarta, tetapi juga menjangkau sejumlah lokasi di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Setiap titik memiliki ketentuan pelayanan yang perlu diperhatikan, terutama terkait jenis SIM serta masa berlaku dokumen. Pemohon disarankan memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dan datang sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Di Bogor, pelayanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Artinya, pemohon perlu memastikan SIM masih aktif ketika mengajukan perpanjangan. Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi warga Bogor dan sekitarnya yang ingin memperbarui dokumen tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Untuk wilayah Bekasi, titik layanan berada di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pelayanan ditujukan bagi pemohon SIM A atau SIM C yang masih aktif. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM serta memastikan dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Ketentuan mengenai jenis SIM dan status keaktifannya perlu dipenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, layanan di Bandung tersedia di Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Kedua lokasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM yang memenuhi ketentuan perpanjangan yang berlaku. Pemohon dianjurkan memilih titik yang paling dekat, mempertimbangkan waktu perjalanan, dan datang lebih awal apabila jumlah antrean dibatasi.
Sebelum mendatangi lokasi mana pun, pastikan seluruh persyaratan telah lengkap, termasuk SIM asli yang masih berlaku dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Pemeriksaan informasi terbaru mengenai jadwal, kuota, serta mekanisme pelayanan juga penting karena operasional dapat menyesuaikan kondisi di lapangan. Persiapan yang baik membantu mengurangi risiko permohonan tertunda atau tidak dapat diproses.
Pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling agar proses perpanjangan berlangsung tertib dan tidak terhambat. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya. Identitas tersebut digunakan untuk mencocokkan data pemohon dengan informasi yang tercantum dalam sistem administrasi kepolisian. Pastikan nama, nomor identitas, dan data lainnya terbaca jelas pada dokumen asli maupun salinan.
Selain KTP, bawa SIM lama yang masih berlaku berikut fotokopinya. SIM tersebut menjadi bukti bahwa pemohon mengajukan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua dokumen pemeriksaan ini sebaiknya diperoleh dari fasilitas atau layanan yang diakui, sehingga dapat diterima saat proses verifikasi di lokasi.
Biaya administrasi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan atau administrasi perpanjangan dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyediakan dana tambahan untuk membayar kedua pemeriksaan tersebut. Besaran biaya pemeriksaan dapat berbeda bergantung pada penyedia layanan yang tersedia di sekitar lokasi.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, permohonan tidak dapat diproses melalui layanan keliling. Pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), termasuk memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditetapkan untuk penerbitan baru.
Untuk menghindari kendala, siapkan dokumen dan salinannya sejak awal, lalu periksa kembali kelengkapan sebelum berangkat. Datang lebih pagi dapat membantu pemohon memperoleh antrean dan menyelesaikan proses sebelum kapasitas layanan terpenuhi. Jam operasional juga perlu dicek terlebih dahulu karena dapat berbeda antar lokasi atau mengalami penyesuaian. Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan diharapkan berjalan lebih lancar dan efisien.

