KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Perlindungan sosial pada dasarnya dirancang untuk memastikan warga yang menghadapi kerentanan ekonomi memperoleh dukungan yang layak. Namun, dalam pelaksanaannya, akses bantuan sering kali ditentukan oleh data administratif, seperti status kependudukan, alamat tempat tinggal, kepemilikan aset, atau hasil pemutakhiran basis data. Di sinilah muncul ironi: warga yang secara nyata kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat tidak tercatat sebagai penerima, sedangkan keluarga yang kondisi ekonominya telah membaik masih tercantum dalam daftar bantuan.
Persoalan tersebut juga dihadapi Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah daerah telah mengembangkan berbagai mekanisme pendataan dan layanan berbasis digital untuk mempercepat penyaluran program sosial. Sistem digital dapat membantu mengurangi kesalahan pencatatan, mempercepat pertukaran informasi, dan membuat proses pemantauan lebih terukur. Akan tetapi, keberadaan teknologi tidak secara otomatis menjamin bantuan sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan. Data yang tidak diperbarui, informasi yang tidak lengkap, serta perubahan kondisi keluarga yang berlangsung cepat tetap dapat menciptakan kesenjangan catatan dan kenyataan.
Karena itu, angka dalam basis data perlu dipandang sebagai titik awal, bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Status sosial ekonomi warga harus diuji melalui verifikasi lapangan, dialog dengan masyarakat, dan koordinasi perangkat wilayah serta instansi terkait. Pendekatan tersebut penting untuk mengenali pekerja informal yang pendapatannya berubah-ubah, keluarga yang berpindah tempat tinggal, lansia yang hidup sendiri, maupun rumah tangga yang mengalami krisis mendadak. Penyelarasan data administratif dan realitas sosial menjadi syarat penting agar kebijakan perlindungan sosial lebih adil, responsif, dan mampu menjangkau warga yang benar-benar memerlukan bantuan.
Program perlindungan sosial digital di Surabaya telah mencakup 1.004.298 kepala keluarga. Angka tersebut menunjukkan skala pengelolaan data yang sangat besar, sekaligus menggambarkan upaya pemerintah kota untuk memperluas jangkauan bantuan dan layanan sosial. Melalui pemanfaatan sistem digital, informasi mengenai keluarga penerima manfaat dapat dihimpun, dipadankan, dan digunakan sebagai dasar penentuan intervensi secara lebih terarah. Cakupan yang luas juga membuka peluang bagi kebijakan untuk menjangkau kelompok yang sebelumnya berisiko terlewat.
Namun, besarnya jumlah data tidak otomatis menjamin seluruh informasi di dalamnya masih sesuai dengan kondisi lapangan. Hasil pemutakhiran menemukan sekitar 219 ribu warga tidak ditemukan. Selain itu, sekitar 26 ribu warga tercatat telah meninggal. Temuan tersebut penting karena memperlihatkan adanya kemungkinan perubahan tempat tinggal, perbedaan identitas, keterlambatan pelaporan, maupun kondisi demografis yang belum tercermin dalam basis data perlindungan sosial.
Data warga yang tidak ditemukan atau telah meninggal dapat memengaruhi ketepatan sasaran program. Jika tidak diperiksa secara berkala, catatan yang sudah tidak relevan berpotensi mengurangi kualitas perencanaan, menghambat penyaluran dukungan, dan menyulitkan pengukuran dampak kebijakan. Sebaliknya, pemutakhiran yang dilakukan secara rutin membantu pemerintah membedakan data yang masih aktif, data yang perlu diverifikasi, dan data yang harus diperbarui atau dikeluarkan dari daftar penerima.
Karena itu, perlindungan sosial tidak berhenti pada pembangunan sistem digital atau pengumpulan data dalam jumlah besar. Pekerjaan tersebut juga mencakup verifikasi lapangan, koordinasi antarlembaga, pembaruan administrasi kependudukan, serta saluran pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Tujuannya adalah memastikan setiap catatan tetap akurat, mutakhir, dan benar-benar merepresentasikan manusia yang membutuhkan dukungan. Dengan pendekatan ini, teknologi berfungsi bukan sekadar sebagai tempat penyimpanan informasi, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat keadilan, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas layanan sosial.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Surabaya pada Maret 2025 mencapai 105,09 ribu orang, atau sekitar 3,56 persen dari total penduduk. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga dapat dibaca sebagai perkembangan positif dalam upaya pengurangan kemiskinan. Namun, penurunan statistik tersebut tidak berarti bahwa seluruh rumah tangga telah mencapai kondisi ekonomi yang aman dan stabil.
Kemiskinan pada dasarnya bersifat dinamis. Sebagian keluarga mungkin mengalami peningkatan pendapatan karena memperoleh pekerjaan, menjalankan usaha, menerima dukungan sosial, atau memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan dasar. Pada saat yang sama, keluarga lain dapat kembali jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan pekerjaan, sakit, kenaikan harga kebutuhan pokok, beban utang, atau pengeluaran mendadak. Perubahan kecil dalam pendapatan dan biaya hidup dapat menentukan apakah sebuah rumah tangga mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Selain penduduk yang secara statistik berada di bawah garis kemiskinan, terdapat kelompok yang posisinya hanya sedikit di atas garis tersebut. Mereka mungkin tidak tercatat sebagai penduduk miskin, tetapi tetap menghadapi risiko tinggi untuk mengalami penurunan kesejahteraan. Kelompok rentan ini dapat terdampak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, inflasi, bencana, gangguan kesehatan, atau perubahan kondisi keluarga. Karena itu, ukuran kemiskinan perlu dibaca bersama indikator kerentanan ekonomi dan kemampuan rumah tangga menghadapi guncangan.
Situasi tersebut menegaskan pentingnya basis data perlindungan sosial yang akurat, diperbarui secara berkala, dan mampu menangkap perubahan kondisi rumah tangga. Data seharusnya dipahami sebagai peta kebutuhan perlindungan negara, bukan sekadar daftar penduduk miskin atau daftar penerima bantuan. Dengan pemahaman itu, kebijakan dapat dirancang secara lebih responsif: bantuan diberikan kepada mereka yang membutuhkan, pencegahan diarahkan kepada kelompok rentan, dan keluarga yang telah membaik tetap dipantau agar tidak kehilangan dukungan ketika menghadapi risiko baru.
Kasus kepemilikan kendaraan menunjukkan bahwa data administratif tidak selalu menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara utuh. Dalam pemutakhiran data perlindungan sosial, petugas dapat menemukan rumah tangga yang secara fisik sederhana, memiliki pendapatan terbatas, dan menghadapi kebutuhan hidup yang berat. Namun, sistem mencatat adanya kepemilikan mobil atas nama salah satu anggota keluarga. Jika informasi tersebut langsung digunakan untuk menentukan kelayakan bantuan, warga berisiko dinilai mampu meskipun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Penelusuran lebih lanjut dapat mengungkap bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan pekerjaan sebagai pengemudi. Mobil mungkin digunakan untuk mencari nafkah, bukan sebagai aset produktif yang menghasilkan keuntungan besar atau menunjukkan kemapanan pemiliknya. Dalam situasi tertentu, STNK tercatat atas nama warga karena kebutuhan administratif, hubungan kerja, atau pengaturan penggunaan kendaraan. Ada pula kasus ketika KTP warga dipinjam untuk mencatat kepemilikan kendaraan, sementara kendaraan itu digunakan dan dikendalikan oleh pihak lain. Fakta-fakta tersebut tidak dapat diketahui hanya melalui pencocokan basis data.
Perbedaan NIK dan STNK perlu dipahami secara cermat. NIK berfungsi sebagai penanda identitas penduduk, sedangkan STNK memuat catatan administratif mengenai nama pemilik kendaraan. Keduanya tidak otomatis menjelaskan siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut, siapa yang menggunakannya sehari-hari, atau siapa yang menanggung biaya bahan bakar, perawatan, cicilan, dan kebutuhan rumah tangga. Nama yang tercantum dalam dokumen belum tentu merupakan pihak yang memiliki kendali ekonomi sebenarnya.
Karena itu, pemadanan data perlu disertai verifikasi konteks sosial melalui kunjungan lapangan, wawancara, dan pemeriksaan informasi pendukung. Petugas perlu menilai pekerjaan, sumber penghasilan, pola pemanfaatan kendaraan, kondisi tempat tinggal, serta beban tanggungan keluarga. Pendekatan ini membantu membedakan kepemilikan formal dari kemampuan ekonomi nyata, sehingga keputusan perlindungan sosial lebih adil dan tidak salah sasaran.

