JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengembangkan layanan pengukuran terjadwal untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat dalam proses pertanahan. Melalui layanan ini, pemohon tidak hanya memperoleh informasi mengenai pengajuan pengukuran, tetapi juga gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian layanan, mulai dari waktu tunggu kedatangan petugas, pelaksanaan pengukuran di lapangan, hingga penyelesaian produk pengukuran berupa peta bidang tanah (PBT). Kepastian tersebut diharapkan membantu masyarakat menyiapkan waktu, dokumen, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses pengukuran.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa pemohon dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Pilihan ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena masyarakat memiliki kesempatan menyesuaikan proses pengukuran dengan agenda dan kondisi mereka. Ketersediaan jadwal juga dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini mungkin muncul ketika pemohon menunggu informasi mengenai waktu kedatangan petugas.
Mekanisme layanan tersebut menempatkan pemohon sebagai pihak yang terlebih dahulu memilih tanggal pengukuran. Setelah tanggal ditetapkan, petugas ukur akan datang ke lapangan atau lokasi pemohon pada waktu yang telah disepakati. Petugas kemudian melaksanakan pengukuran sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis yang berlaku, sehingga data bidang tanah dapat diproses secara terarah. Hasil pekerjaan itu selanjutnya menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah (PBT), sebagai salah satu produk pengukuran yang dibutuhkan dalam berbagai layanan pertanahan. Dengan jadwal yang lebih transparan, masyarakat dapat memantau tahapan layanan secara lebih terencana dan memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
Layanan pengukuran terjadwal telah berjalan di 466 kantor pertanahan (kantah) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pilihan waktu yang lebih jelas kepada masyarakat ketika mengajukan kebutuhan pengukuran tanah. Dengan mekanisme tersebut, proses layanan tidak hanya berfokus pada pengajuan permohonan, tetapi juga membantu masyarakat menyesuaikan waktu pelaksanaan dengan ketersediaan jadwal yang ditetapkan dalam sistem pelayanan.
Cakupan penerapan di ratusan kantor pertanahan menunjukkan bahwa layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat pada kantah yang telah menerapkannya. Setiap kantor pertanahan menjalankan layanan berdasarkan ketersediaan jadwal pengukuran. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi jadwal yang ditampilkan sebelum menentukan waktu pelaksanaan. Pilihan tanggal tersebut menjadi acuan bagi petugas dan pemohon dalam melaksanakan tahapan pengukuran di lapangan.
Alur layanan berlangsung secara berurutan. Pertama, masyarakat melihat ketersediaan jadwal pengukuran pada layanan yang disediakan oleh kantor pertanahan. Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai tanggal yang dapat dipilih untuk pelaksanaan kegiatan. Setelah itu, masyarakat memilih tanggal yang sesuai dengan kebutuhannya dari pilihan jadwal yang tersedia. Pemilihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang dapat dipenuhi oleh pemohon untuk berada atau memastikan akses ke lokasi tanah.
Setelah tanggal ditetapkan, petugas ukur mendatangi lokasi pada waktu yang telah dipilih untuk melaksanakan pengukuran. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal kedatangan petugas, sementara pelaksanaan di lapangan mengikuti tanggal yang telah disepakati melalui layanan. Rangkaian tersebut membuat proses lebih mudah dipahami karena masyarakat dapat mengetahui ketersediaan waktu, menentukan pilihan, dan menunggu pelaksanaan pengukuran sesuai jadwal. Implementasi pada 466 kantor pertanahan menjadi dasar penerapan layanan pengukuran terjadwal di berbagai wilayah Indonesia.
Layanan pengukuran terjadwal ATR/BPN membagi proses penyelesaian ke dalam dua tahapan waktu yang berurutan. Pembagian ini dirancang agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai alur layanan sejak permohonan diajukan hingga hasil pengukuran diselesaikan. Dengan adanya tahapan tersebut, pemohon dapat menyesuaikan waktu dan menyiapkan keperluan administratif maupun teknis yang berkaitan dengan bidang tanah yang akan diukur.
Tahap pertama merupakan masa tunggu pengukuran selama tujuh hari. Dalam periode ini, permohonan ditempatkan pada jadwal pengukuran yang tersedia sesuai mekanisme pelayanan. Waktu tunggu tersebut menjadi bagian dari pengaturan jadwal petugas dan kegiatan pengukuran di lapangan. Masyarakat dapat menggunakan masa ini untuk memastikan dokumen yang diperlukan telah tersedia serta menyampaikan informasi pendukung apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Setelah tahap waktu tunggu berakhir, proses berlanjut ke tahap kedua, yaitu pelaksanaan pengukuran dan penyelesaian hasil pengukuran selama lima hari. Tahap ini mencakup kegiatan pengukuran di lokasi serta proses penanganan hasilnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pelaksanaan di lapangan tetap memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pihak terkait agar informasi mengenai batas atau kondisi bidang tanah dapat disampaikan secara tepat.
Jika kedua tahapan tersebut dihitung secara berurutan, keseluruhan durasi layanan ditargetkan mencapai 12 hari. Rinciannya terdiri atas tujuh hari waktu tunggu pengukuran dan lima hari untuk pelaksanaan sekaligus penyelesaian hasil pengukuran. Pembagian waktu ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN memberikan kepastian proses kepada masyarakat melalui informasi jadwal yang lebih terukur. Namun, keterangan tersebut perlu dipahami sesuai informasi yang disampaikan pejabat ATR/BPN dan tidak dimaknai sebagai jaminan di luar ketentuan atau kondisi yang berlaku dalam setiap permohonan.
Sebelum mengajukan layanan pengukuran terjadwal ATR/BPN, masyarakat perlu memastikan batas bidang tanah telah jelas dan mudah dikenali. Kejelasan batas menjadi bagian penting dalam persiapan karena membantu petugas memahami area yang akan diukur sesuai permohonan. ATR/BPN mengimbau pemohon untuk memasang pagar, patok, atau penanda lain pada setiap sisi bidang tanah. Penanda tersebut sebaiknya dipasang secara tepat, tidak mudah bergeser, dan dapat terlihat ketika petugas melaksanakan pengukuran di lokasi.
Virgo Eresta Jaya menekankan bahwa pagar dan patok berfungsi sebagai acuan penting dalam kegiatan pengukuran. Pada dasarnya, petugas mengukur batas tanah yang sebelumnya telah ditandai oleh pemohon dan pihak terkait. Karena itu, pemasangan penanda tidak seharusnya dilakukan secara asal, terutama apabila bidang tanah berbatasan langsung dengan lahan milik orang lain. Pemohon juga perlu berkomunikasi dengan pemilik tanah yang berbatasan agar batas yang ditunjukkan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman saat pengukuran berlangsung.
Selain menyiapkan batas fisik, pemohon perlu memastikan dirinya hadir di lokasi atau menunjuk pihak yang dapat mewakili pada tanggal dan waktu yang telah dipilih. Kehadiran tersebut diperlukan untuk memberikan informasi kepada petugas, menunjukkan letak bidang tanah, serta membantu menjelaskan kondisi lapangan apabila dibutuhkan. Pemohon juga harus menyiapkan seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen identitas, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, serta dokumen lain yang diminta dalam proses permohonan.
Kelengkapan batas dan dokumen sejak awal dapat mengurangi potensi penundaan, pemeriksaan ulang, atau kebutuhan penjadwalan kembali. Kesiapan pemohon diharapkan membuat proses pengukuran berjalan lebih lancar dan terarah. Langkah ini sekaligus mendukung upaya ATR/BPN mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui pengaturan waktu yang lebih tertib, tanpa mengurangi ketelitian petugas dalam memastikan data dan batas bidang tanah di lapangan.

