KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkap pengalaman ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Dalam pengalamannya itu, ia menyebut adanya perselisihan dengan seorang oknum kepala kejaksaan negeri di Medan yang diduga meminta uang kepada kepala sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam sambutannya pada acara peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik.
Acara itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan kembali cerita mengenai peristiwa yang disebut terjadi saat dirinya masih memimpin Pemerintah Kota Medan.
Bobby mengaitkan pengalaman tersebut dengan informasi mengenai permintaan uang kepada kepala sekolah oleh seorang oknum kepala kejaksaan negeri. Ia menyampaikan bahwa persoalan itu pernah menjadi bagian dari komunikasi dan perselisihan yang berlangsung ketika dirinya menjabat wali kota. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan para peserta acara, termasuk jajaran kejaksaan dan pihak yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Informasi mengenai pernyataan Bobby kemudian kembali menjadi perhatian setelah beredar melalui media sosial. Potongan maupun pemberitaan mengenai sambutan itu diperbincangkan seiring dengan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Dalam penyampaian tersebut, Bobby mengungkapkan pengalaman pribadinya tanpa merinci lebih lanjut identitas oknum kepala kejaksaan negeri yang dimaksud.
Pengungkapan itu menjadi bagian dari sambutan Bobby dalam acara yang mempertemukan unsur pemerintah daerah, kejaksaan, dan lingkungan pendidikan. Kehadiran Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut tercatat dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, pernyataan tentang dugaan permintaan uang kepada kepala sekolah kembali mendapat perhatian publik karena penyebarannya di berbagai platform media sosial.
Dalam forum resmi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bobby Nasution menyampaikan pesan mengenai posisi kepala sekolah ketika menghadapi persoalan yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menekankan bahwa kepala sekolah perlu memahami batas kekhawatiran yang wajar dan rasa takut yang tidak semestinya muncul dalam menjalankan tugas. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan mengenai pentingnya keberanian bersikap berdasarkan aturan, bukan sebagai tuduhan baru terhadap pihak tertentu.
Menurut Bobby, kepala sekolah yang memang melakukan kesalahan tentu memiliki alasan untuk merasa takut karena terdapat tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Rasa khawatir dalam kondisi tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ia membedakan situasi itu dari kepala sekolah yang telah bekerja dengan benar, melaksanakan kewajiban, serta mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.
Bagi kepala sekolah yang menjalankan tugas secara tepat, Bobby menyampaikan bahwa mereka tidak semestinya takut menghadapi LSM maupun pihak yang berada di belakang LSM tersebut. Sikap yang diperlukan adalah tetap tenang, terbuka, dan berpegang pada prosedur ketika memberikan penjelasan atau menghadapi pertanyaan. Pesan itu menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai dasar perlindungan bagi kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dengan demikian, penilaian terhadap suatu persoalan seharusnya didasarkan pada fakta dan proses yang jelas, bukan semata-mata pada tekanan atau kekhawatiran yang muncul karena adanya pihak eksternal.
Bobby Nasution kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalamannya ketika memimpin Kota Medan. Ia menyampaikan bahwa pengalaman itu menjadi bagian dari konteks yang membuat dirinya memahami adanya perbedaan pandangan dengan pihak kejaksaan. Namun, keterangan tersebut tidak disampaikan sebagai penjelasan rinci mengenai identitas pejabat yang terlibat maupun pokok persoalan secara keseluruhan.
Sebelum menyampaikan pengakuan itu, Bobby meminta izin kepada Muhibuddin untuk mengemukakan pengalamannya. Ia juga menyebut nama Rico dan meminta agar keterangannya tidak dianggap sebagai sesuatu yang dapat menyinggung pihak tersebut. Penyebutan itu menunjukkan bahwa Bobby berupaya menempatkan cerita pribadinya dalam konteks pembicaraan, bukan semata-mata menyampaikan tudingan baru.
Bobby kemudian mengatakan bahwa dirinya pernah bertengkar dengan salah satu kepala kejaksaan negeri di Medan. Pernyataan tersebut muncul ketika ia mengingat pembicaraan mengenai Rico yang disebut didampingi oleh dua kepala kejaksaan negeri. Dalam kesempatan itu, Bobby menghubungkan pengalaman masa kepemimpinannya dengan relasi serta dinamika yang pernah dihadapinya bersama jajaran kejaksaan di wilayah tersebut.
Meski demikian, Bobby tidak mengidentifikasi lebih jauh kepala kejaksaan negeri yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan secara terperinci kapan pertengkaran itu berlangsung, apa pemicunya, atau bagaimana penyelesaiannya. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menegaskan adanya pengakuan mengenai perselisihan dengan salah satu pejabat kejaksaan negeri di Medan, tanpa menyimpulkan pihak tertentu sebagai orang yang disebut.
Keterangan tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan Bobby. Hubungannya dengan isu permintaan uang kepada kepala sekolah menjadi bagian dari rangkaian pernyataan yang sedang dibahas, tetapi detail mengenai pertengkaran masa lalu tetap belum diuraikan. Dengan demikian, penyebutan pengalaman itu belum memberikan dasar untuk mengaitkannya dengan individu tertentu atau perkara tertentu secara lebih spesifik.
Bobby Nasution menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula dari laporan mengenai permintaan uang kepada seorang kepala sekolah di Medan. Menurut penuturannya, oknum kepala kejaksaan negeri (Kajari) disebut meminta uang dengan kisaran sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Informasi itu kemudian disampaikan kepada Bobby oleh kepala dinas pendidikan pada pagi hari, sebelum agenda pertemuan yang telah dijadwalkan berlangsung.
Pada hari yang sama, Bobby dijadwalkan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam sebuah kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kota Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Bobby menerima laporan dari kepala dinas pendidikan mengenai persoalan yang berkaitan dengan permintaan uang kepada kepala sekolah itu. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Bobby untuk segera berkomunikasi dengan oknum Kajari yang disebut dalam cerita tersebut.
Setelah menerima informasi, Bobby menelepon oknum Kajari tersebut. Dalam percakapan itu, Bobby menyampaikan agar uang dengan nilai sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta tersebut tidak diminta kepada kepala sekolah. Ia menjelaskan keberatannya secara langsung melalui sambungan telepon, sesuai dengan laporan yang diterimanya pada pagi hari itu.
Urutan kejadian yang disampaikan Bobby, dengan demikian, mencakup laporan dari kepala dinas pendidikan, agenda pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, serta komunikasi langsung kepada oknum Kajari. Bobby menempatkan percakapan tersebut sebagai bagian dari perselisihan yang muncul setelah adanya laporan mengenai permintaan uang kepada kepala sekolah di Medan. Uraian itu merupakan penyampaian Bobby mengenai kronologi peristiwa yang ia ketahui dan respons yang kemudian dilakukannya.

