Vonis Korupsi Lahan Eks HGU Puskud Sulut, Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara

MANADO,  – Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) Eks Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara memasuki babak penting. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara dan berpotensi menghilangkan aset strategis milik negara.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (2/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow, Tommy Massie, S.H., dan mantan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement (SBC), Sutanto Adriaan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan seluas 169,9545 hektare di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Lahan tersebut merupakan tanah eks HGU milik Puskud Sulut yang masa hak guna usahanya telah berakhir. Berdasarkan ketentuan hukum agraria, tanah yang haknya berakhir kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun dalam perkembangannya, lahan tersebut diduga dialihkan oleh pihak tertentu kepada PT Sulenco Bohusami Cement dan selanjutnya berpindah kepada PT Conch North Sulawesi Cement. Pengalihan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penguasaan tanah negara eks HGU.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusannya, Tommy Massie dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp80 juta subsidair 80 hari kurungan. Sementara itu, Sutanto Adriaan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 300 hari kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sutanto Adriaan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15 miliar. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Persidangan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Alexander Sulung, S.H., penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Tommy Massie. Melalui kuasa hukumnya, Tommy Massie menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Sementara itu, terdakwa Sutanto Adriaan tidak pernah menghadiri persidangan karena hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan akan terus dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sulut dalam menyelamatkan aset negara serta menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kejati Sulut berkomitmen mengawal setiap proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut status tanah negara yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. Vonis yang dijatuhkan pengadilan diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah kewenangan untuk menguasai aset negara secara tidak sah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset negara akan terus diperkuat, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara demi menjaga kepentingan publik serta kepastian hukum di Sulawesi Utara. (ZAKHA)

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *