Minahasa Tenggara, 17 Maret 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa seorang pria bernama Uce Watuseke alias Uce/Ungke diduga menjadi salah satu pihak yang menjalankan operasi tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tambang di kawasan Alason terpantau menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan pengerukan material tanah yang diduga mengandung emas. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Operasi penambangan tanpa izin tersebut dikhawatirkan berpotensi merusak kawasan hutan, struktur tanah, serta mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Dugaan Penampungan Solar Ilegal
Selain aktivitas tambang ilegal, warga juga mengungkap dugaan lain yang tak kalah serius. Rumah milik Uce/Ungke diduga dijadikan lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang kemudian digunakan untuk menyuplai operasional alat berat di lokasi PETI.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melibatkan rantai distribusi BBM ilegal yang melanggar ketentuan hukum di sektor energi dan pertambangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Alat berat bekerja hampir setiap hari. Solar diduga ditampung di rumah pribadi sebelum dibawa ke lokasi tambang. Ini sudah bukan rahasia lagi di sini,” ungkapnya.
Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang
Praktik PETI dan dugaan penampungan BBM ilegal tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau menjual mineral dari hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Pasal 99: Kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda sampai Rp40 miliar.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Jika aktivitas tambang berada di kawasan hutan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila terdapat unsur penyalahgunaan lahan atau perusakan fasilitas umum, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal perusakan lingkungan dan penguasaan lahan secara ilegal.
Warga Minta Aparat Bertindak
Masyarakat sekitar mengaku semakin resah dengan aktivitas PETI yang terus berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka khawatir kegiatan tersebut dapat memicu kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga potensi bencana lingkungan seperti longsor dan banjir.
Warga pun meminta aparat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Aktivitas ini sudah sangat jelas terlihat. Ada alat berat bekerja dan solar diduga ditampung di rumah pribadi. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujar seorang warga.
Aktivitas Masih Berjalan
Hingga laporan investigasi ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi tambang Alason dilaporkan masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai ketegasan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di daerah tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI serta mengusut dugaan jaringan distribusi BBM ilegal yang menyuplai operasional tambang.
Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini bukan hanya merusak alam Minahasa Tenggara, tetapi juga berpotensi melemahkan wibawa hukum dan merugikan negara dari sektor sumber daya alam.

