PANGKALPINANG – Kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial G (9) asal Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung menegaskan akan mengawal penuh proses hukum hingga tuntas.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPD LIN Babel bersama tim Divisi Hukum dan HAM LIN Babel ke SPKT Polresta Pangkalpinang. Dalam proses pendampingan, LIN menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan dan dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.
Ketua DPD LIN Babel, Ahmad Bustani, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kondisi korban yang diduga mengalami kekerasan dalam waktu cukup lama tanpa penanganan serius.
“Korban mengalami luka berat hingga patah tulang pada beberapa bagian tubuh. Ini bukan lagi persoalan rumah tangga biasa, tetapi sudah menyangkut hak hidup dan perlindungan anak yang wajib dijamin negara,” ujar Ahmad.
LIN Babel Pastikan Pendampingan Korban
DPD LIN Babel menegaskan akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, perlindungan psikologis, hingga pendampingan hukum selama proses penyidikan berjalan.
Menurut Ahmad, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Namun, LIN Babel meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan hak-hak korban.
“Kami ingin memastikan korban memperoleh perlindungan penuh, mulai dari pengobatan, pemulihan mental, hingga kepastian hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.
Korban diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT Pangkalpinang sebelum akhirnya kembali mendapatkan pendampingan sosial. Kondisi korban yang mengalami luka serius memicu perhatian publik dan mendorong LIN Babel bergerak cepat melakukan investigasi lapangan.
Dilaporkan Dengan Pasal Berlapis
Divisi Hukum dan HAM LIN Babel, Edi Irawan, menyampaikan bahwa laporan polisi telah dibuat menggunakan pasal berlapis, yakni:
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak
- Pasal dalam KUHP terkait dugaan percobaan pembunuhan
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/319/V/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG
“Kami memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum. Anak seusia korban seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pendidikan, bukan justru menjadi korban kekerasan,” ujar Edi.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kelalaian sejumlah pihak yang dianggap lamban merespons kondisi korban selama ini.
Sorotan Terhadap Perlindungan Anak
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan masyarakat maupun pemerintah daerah. LIN Babel menilai perlindungan terhadap anak tidak boleh hanya berjalan ketika kasus sudah viral di media sosial.
Sekretaris DPD LIN Babel, Nero Wijaya, mengaku prihatin atas kondisi korban yang diduga mengalami penderitaan berkepanjangan.
“Sangat sulit membayangkan seorang anak kecil mengalami kondisi seperti itu tanpa penanganan cepat. Ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPC LIN Pangkalpinang, Gusti, berharap pemerintah daerah hadir secara nyata dalam pemulihan korban.
“Anak ini membutuhkan pengobatan dan perlindungan. Negara harus hadir,” ujarnya.
DPD LIN Babel Buka Saluran Pengaduan
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DPD dan DPC LIN se-Bangka Belitung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Tim Divisi Penindakan dan Investigasi.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak dapat melapor melalui layanan WhatsApp:
0812-7433-7189
DPD LIN Babel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
- PETI Tumalinting dan Gunung Bota Diduga “Kebal Hukum” GPN 08 Siap Kawal Kasus hingga Mabes Polri, ESDM, dan Kejagung
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di PIK 2: Dari Mana Asalnya, Siapa Pemiliknya?
- LIN Sulut Siap Bongkar Dugaan Pengurangan Isi LPG, Investigasi Distribusi Elpiji di Sejumlah Wilayah Mulai Disorot






