News  

Dugaan Pertemuan Pejabat Sorong Selatan dengan “Juragan” Jadi Sorotan, LIN Papua Barat Daya Pertanyakan Momentum di Tengah Pemeriksaan Keuangan

Sorong Selatan, Papua Barat Daya

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong Selatan, beredar dugaan pertemuan sejumlah pejabat daerah dengan pihak luar yang memicu perhatian publik. Foto yang memperlihatkan seorang pejabat yang diduga bupati bersama dua Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas sedang berbincang dengan seorang yang disebut masyarakat sebagai “juragan” kini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan berbagai kalangan.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyatakan menerima banyak pertanyaan dari masyarakat serta tokoh adat dan tokoh pemuda terkait maksud dan tujuan pertemuan tersebut, terutama karena terjadi di tengah proses pemeriksaan keuangan daerah.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah.

“Di saat Kabupaten Sorong Selatan sedang dalam pemeriksaan keuangan, masyarakat mempertanyakan mengapa ada pejabat yang justru melakukan pertemuan di luar kantor dengan pihak tertentu. Publik tentu ingin tahu, ada kepentingan apa di balik pertemuan itu,” ujar Jackson Sambow.

Menurutnya, sebagai lembaga kontrol sosial, LIN berkewajiban menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sorotan terhadap Aktivitas Pejabat di Jam Kerja

Selain dugaan pertemuan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada salah satu Plt kepala dinas yang disebut tetap melakukan aktivitas di luar kantor pada jam operasional kerja. Sejumlah warga mempertanyakan apakah aktivitas itu memiliki kaitan dengan pemeriksaan keuangan yang sedang berlangsung di Kabupaten Sorong Selatan.

Masyarakat berharap seluruh pejabat daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas selama proses pemeriksaan berlangsung.

LIN Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial

Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang dan prinsip demokrasi.

 

“Kami dilahirkan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika masyarakat bertanya dan meminta kejelasan, maka itu menjadi tanggung jawab kami untuk menyuarakannya,” tegas Robi Irawan Wiratmoko.

Robi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap anggota LIN setelah pemberitaan terkait persoalan tersebut mulai beredar. Pihaknya mengaku menerima informasi mengenai ancaman pelaporan terhadap anggota LIN ke aparat penegak hukum, termasuk dugaan rencana pengerahan massa ke kediaman Ketua DPD LIN Papua Barat Daya.

LIN meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum serta klarifikasi terbuka agar situasi tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Transparansi Pemerintahan

Dalam konteks pemerintahan daerah dan pengawasan publik, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum terkait transparansi, akuntabilitas, serta hak masyarakat memperoleh informasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka dan transparan, termasuk informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU ini menegaskan bahwa kepala daerah dan perangkat daerah wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.

5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai sarana kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait tujuan dan substansi pertemuan tersebut.

Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah berlangsungnya pemeriksaan keuangan daerah.

Sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, dan respons masyarakat yang berkembang di ruang publik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.