MITRA — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara kembali memicu sorotan tajam publik. Kawasan Tumalinting, Gunung Bota, Alason hingga area kebun raya disebut masih menjadi lokasi aktivitas tambang <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/eming-heri-korua-di-pusaran-isu-besar-dugaan-mafia-solar-ilegal-dan-peti-di-ratatotok-kian-menggila-aparat-disorot-publik-hukum-seakan-mati”>ilegal yang diduga terus beroperasi meski laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Organisasi GPN 08 menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan langkah penindakan nyata. Sejumlah nama yang dilaporkan, yakni Yobel Lengkey, Swingli Adam, Steven Mamahit, dan Zainal Supit, disebut masih bebas menjalankan aktivitas tambang diduga ilegal tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Mirisnya lagi, laporan dugaan PETI lain yang turut menyeret nama Kifli Sepang juga dikabarkan bernasib serupa. Kasus tersebut disebut seolah “dipeti-eskan” dan dibiarkan mengendap tanpa perkembangan berarti, sehingga semakin memperkuat sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani persoalan pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat, khususnya Polda Sulawesi Utara, dalam memberantas praktik PETI yang diduga merusak lingkungan secara masif. Publik menilai penanganan perkara berjalan lamban dan belum menunjukkan adanya langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Aktivitas PETI sendiri merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan Pasal 99 dalam regulasi tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
Dampak Lingkungan Jadi Ancaman Nyata
Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai akibat limbah tambang, potensi longsor, hingga ancaman bagi warga sekitar disebut menjadi dampak yang terus menghantui wilayah terdampak.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi dari sejumlah sumber terkait dugaan adanya pihak tertentu yang disebut membekingi aktivitas PETI tersebut. Meski belum terbukti secara hukum, lambannya penanganan perkara memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau laporan sudah masuk namun tidak ada tindakan nyata, publik tentu bertanya-tanya. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
GPN 08 Siap Bawa Kasus ke Tingkat Pusat
GPN 08 menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan PETI tersebut hingga ke tingkat pusat apabila penanganan di daerah dianggap tidak berjalan maksimal.
Organisasi itu menyatakan siap membawa laporan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, hingga Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan serius dan terbuka.
Tak hanya itu, salinan laporan juga disebut akan disampaikan kepada Yulius Selvanus agar pemerintah provinsi turun langsung melakukan peninjauan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Tumalinting, Gunung Bota, Alason, hingga kawasan kebun raya.
Masyarakat berharap negara hadir untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung. Mereka meminta aparat bergerak cepat sebelum dampak kerusakan semakin meluas dan sulit dipulihkan.
Home
Kriminal
PETI Tumalinting dan Gunung Bota Diduga “Kebal Hukum” GPN 08 Siap Kawal Kasus hingga Mabes Polri, ESDM, dan Kejagung
PETI Tumalinting dan Gunung Bota Diduga “Kebal Hukum” GPN 08 Siap Kawal Kasus hingga Mabes Polri, ESDM, dan Kejagung








Responses (5)