Aktivitas tambang emas ilegal tanpa izin (PETI) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hingga kini dilaporkan masih terus berjalan meski izin usaha pertambangan (IUP) disebut telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut nama Ci Grloy dan Ko Aweng sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Keduanya disebut-sebut menjalankan operasi tambang melalui PT Delapan Delapan dengan memanfaatkan KUD Nomontang sebagai kendaraan aktivitas di lokasi.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, IUP yang sebelumnya berkaitan dengan wilayah tersebut telah dicabut oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disebut tidak lagi berlaku. Jika benar demikian, maka aktivitas pertambangan yang masih berjalan patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tak hanya itu, beredar pula kabar adanya salah satu oknum warga negara asing (WNA) yang diduga berada di titik lokasi aktivitas tambang. Dugaan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Secara hukum, apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat Desa Lanut dan sekitarnya mengaku resah. Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi ancaman nyata, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi pencemaran.
“Kalau izin sudah dicabut dan RKAB tidak ada, kenapa aktivitas masih jalan? Siapa yang membekingi?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan Ci Grloy, Ko Aweng, PT Delapan Delapan, serta peran KUD Nomontang dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak terkait.

