PANGKALPINANG — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik di Kota Pangkalpinang. Seorang anak berinisial G yang masih berusia 9 tahun dikabarkan mengalami kondisi memprihatinkan hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit DKT Pangkalpinang.
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung melalui Divisi Hukum dan HAM, Edi Irawan, bersama Bendahara DPD LIN Babel, Echy, turun langsung menjenguk korban di rumah sakit. Kondisi korban disebut sangat mengenaskan. Tulang punggung patah, tubuh lemah meringkuk, hingga luka koreng pada tangan yang disebut sudah dipenuhi belatung.

Menurut informasi yang diterima LIN Babel, dugaan kekerasan itu terjadi sejak Januari 2026. Namun korban baru mendapatkan penanganan medis sekitar tanggal 6 Mei 2026. Jarak waktu yang panjang tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait peran dan respons pemerintah daerah terhadap perlindungan anak.
Edi Irawan mengaku syok melihat langsung kondisi korban. Ia mempertanyakan lambannya penanganan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Saya sampai tersengal melihat kondisi anak itu. Menggigil dengan tubuh meringkuk. Ini sangat memprihatinkan. Kemana Dinsos, Dukcapil, dan Dinas Perlindungan Anak?” ujar Edi kepada awak media.
LIN Babel menyebut pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Sosial Kota Pangkalpinang guna meminta tindak lanjut serta pendampingan terhadap korban. Namun Edi juga menyoroti sulitnya menemui pejabat terkait di dinas tersebut.

Selain aktif di LIN Babel, Edi Irawan diketahui juga menjabat sebagai Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) Partai Demokrat Bangka Belitung. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian perlindungan hukum dan tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Dalam kunjungannya ke rumah sakit, Edi dan Echy turut didampingi pihak kelurahan serta aparat kepolisian. Setelah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, mereka mendatangi kantor Dinas Sosial Pangkalpinang untuk membuat laporan resmi dan meminta pendampingan langsung terhadap korban.
DPD LIN Babel juga berencana meminta keterangan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, hingga yayasan panti yang menerima korban. Menurut Edi, anak terlantar dalam kondisi sakit dan cacat seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
“Jangan cuma pencitraan. Anak seperti ini harus benar-benar mendapat perlindungan dan perawatan maksimal,” tegasnya.
LIN Babel turut mengapresiasi yayasan dan pihak kelurahan yang dinilai aktif membantu penanganan korban di tengah kondisi yang tidak ideal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kritik terhadap tata kelola pelayanan sosial serta kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Masyarakat berharap aparat dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret demi memastikan keselamatan serta masa depan korban. (Humas : DPD LIN Babel)







