TUBAN — Dugaan aktivitas pertambangan tanah merah tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kegiatan yang disebut berlangsung di wilayah hukum Polres Tuban tersebut dilaporkan masih berjalan aktif, meskipun diduga tidak mengantongi perizinan resmi serta disinyalir memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasionalnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tambang berlangsung cukup intens setiap hari. Sejumlah alat berat tampak digunakan untuk mengeruk material tanah merah, sementara sebagian pekerjaan juga dilakukan secara manual oleh para pekerja.
Selain itu, kendaraan pengangkut material terlihat keluar-masuk dari area tambang menuju sejumlah titik distribusi. Arus truk pengangkut tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari, mengangkut hasil tambang menuju beberapa lokasi pengolahan.
Material tanah merah yang diambil dari lokasi tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah pabrik penggilingan yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban, di antaranya Kecamatan Montong, Semanding, dan Merakurak. Pola distribusi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga berlangsung dalam skala yang tidak kecil.
Kekhawatiran Warga Meningkat
Keberadaan tambang yang diduga tidak berizin tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sekitar. Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan operasional tambang.
Bagi warga, penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas usaha dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, subsidi energi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemerintah.
“Jika memang benar BBM subsidi digunakan untuk kegiatan tambang, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang juga membutuhkan BBM tersebut,” ujar salah seorang warga yang memilih tidak disebutkan namanya.
LIN Dorong Penegakan Hukum
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban, Muanton, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi aktivitas tambang.
Menurutnya, langkah pengecekan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat, termasuk terkait legalitas usaha pertambangan tersebut.
“Jika terbukti tidak memiliki izin dan menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional, maka hal tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat segera turun ke lokasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pertambangan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Minta Ada Investigasi
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Tuban segera melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh.
Investigasi tersebut dinilai penting guna memastikan legalitas aktivitas tambang, mengkaji dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, serta menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan pertambangan.
Menunggu Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak pengelola tambang maupun pihak yang disebut terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan pernyataan resmi.
Tim investigasi media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.







