Pasuruan – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Seorang perempuan berinisial NS, asal Ponorogo, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial MR, yang diketahui merupakan kenalan korban sendiri.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026, setelah sebelumnya korban meminta bantuan kepada pelaku untuk diantar pulang.
Berawal dari Permintaan Tolong
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban NS menghubungi MR untuk meminta bantuan diantar pulang ke Ponorogo.
Pelaku kemudian menjemput korban di kawasan Jalan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Namun dalam perjalanan, MR mengajak korban singgah terlebih dahulu ke rumahnya yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Dengan alasan waktu sudah larut malam serta rencana pelaku mengurus izin cuti kerja keesokan hari, korban akhirnya menyetujui ajakan tersebut.
Diduga Terjadi Pemaksaan Hubungan Intim
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tiba di rumah pelaku dan dipersilakan beristirahat di ruang tamu. Setelah sempat beristirahat, korban tertidur.
Namun pada Kamis pagi sekitar pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di sampingnya. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban disebut sempat melakukan penolakan. Namun, pelaku diduga tetap memaksa hingga terjadi hubungan badan tanpa persetujuan korban.
Korban Ditinggalkan, Lalu Dipulangkan
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban di rumahnya untuk berangkat bekerja. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku memesan ojek online untuk mengantar korban kembali ke lokasi awal di Prigen.
Merasa menjadi korban kekerasan seksual, NS akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2026.
Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pasuruan. Dalam pelaporan, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Korban Alami Trauma
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan syok berat. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 285 KUHP
Mengatur tentang pemerkosaan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman pidana maksimal: 12 tahun penjara.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pelaku dapat dikenakan pasal kekerasan seksual fisik, dengan ancaman pidana lebih berat, termasuk:
- pidana penjara,
- restitusi kepada korban,
- rehabilitasi,
- hingga pembatasan gerak pelaku.
Catatan Redaksi
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

