Bojonegoro, Jawa Timur – Kasus dugaan tekanan terhadap siswi di SMK Negeri Sugihwaras terus bergulir dan kini memasuki tahap serius. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Bojonegoro secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya, di mana seorang siswi berinisial ACR diduga mengalami tekanan saat proses mediasi kasus kehilangan ponsel di lingkungan sekolah, hingga berujung pada kondisi depresi.
Desakan Langsung ke Aparat dan Dinas
Ketua DPC LIN Bojonegoro, Muhajirin, bersama anggota mendatangi Polres Bojonegoro, Dinas Pendidikan, serta Pusat Pelayanan Anak (P2A) untuk meminta penanganan serius.
“Kami mendesak agar aparat tidak ragu menindak. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kepala sekolah harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Muhajirin.
Dugaan Pelanggaran: Pemaksaan Pengakuan dan Tekanan Psikologis
Dalam kasus ini, ACR diduga:
- Dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya
- Ditekan untuk menandatangani surat pernyataan
- Mengalami tekanan mental berat hingga depresi dan ketakutan kembali ke sekolah
Padahal, dalam proses mediasi, siswi lain berinisial ACS telah mengakui perbuatannya secara mandiri tanpa keterlibatan ACR.
Mengacu Undang-Undang: Potensi Pelanggaran Serius
Tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 54: Anak wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan
- Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Menjamin hak setiap individu untuk bebas dari tekanan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 335: Dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan
- Pasal 421: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Menegaskan bahwa pendidikan harus dilaksanakan secara adil, manusiawi, dan tanpa tekanan
Fokus LIN: Bukan Sekadar Kasus Internal Sekolah
DPC LIN menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan internal semata.
Ada tiga fokus utama yang didorong:
- Akuntabilitas kepala sekolah dan jajaran
- Transparansi proses penanganan kasus di sekolah
- Pemulihan psikologis korban serta pemulihan nama baik
“Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran hukum, bukan sekadar kesalahan prosedur,” tambah Muhajirin.
Respons Aparat: Masih Tahap Pendalaman
Pihak Polres Bojonegoro, Dinas Pendidikan, dan Pusat Pelayanan Anak menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman.
Namun hingga kini:
- Belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab
- Belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah
- Proses hukum masih berjalan
Dampak Psikologis: Ancaman Nyata bagi Korban
Tekanan yang dialami korban tidak hanya berdampak sesaat. Secara psikologis, kondisi ini dapat memicu:
- Depresi berat dan kecemasan berlebihan
- Trauma sosial dan ketakutan kembali ke lingkungan sekolah
- Penurunan kepercayaan diri dan gangguan perkembangan emosional
“Jika tidak ditangani dengan tepat, dampak ini berpotensi memengaruhi masa depan korban secara jangka panjang.”
Kesimpulan: Ujian Integritas Dunia Pendidikan
Kasus di SMK Negeri Sugihwaras menjadi cermin serius bagi dunia pendidikan.
“Desakan dari Lembaga Investigasi Negara menunjukkan bahwa publik tidak lagi mentolerir praktik tekanan, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.”
Penegakan hukum yang tegas kini menjadi kunci untuk:
- Mengembalikan kepercayaan publik
- Melindungi hak anak
- Menjamin keadilan bagi korban



