Jombang – Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang pelajar perempuan di Kabupaten Jombang kini menjadi perhatian publik. Pelajar tersebut diketahui masih duduk di bangku kelas IX di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kecamatan Ngoro.
Peristiwa ini mencuat setelah istri dari seorang pria berinisial R menemukan bukti berupa percakapan serta dokumentasi video dalam ponsel suaminya yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang dengan pelajar tersebut.
Penemuan tersebut sontak mengejutkan pihak keluarga, mengingat status pelajar yang masih di bawah umur.
Salah satu pendamping dari pihak keluarga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.
“Seharusnya sebagai pelajar fokus pada pendidikan, bukan terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma,” ujarnya.
Pengakuan dan Klarifikasi
Dalam proses klarifikasi, pelajar tersebut mengakui adanya hubungan dengan pria berinisial R. Ia juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali di sebuah penginapan di wilayah Kota Kediri.
Meski pelajar tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak keluarga pria, namun pihak istri tetap memilih menempuh jalur hukum.
Keluarga korban juga menyoroti tindakan pria tersebut yang dinilai tidak pantas, terlebih saat istrinya tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ini melukai perasaan keluarga, apalagi dilakukan saat istri sedang mengandung,” ungkap perwakilan keluarga.
Pihak Sekolah Benarkan Identitas Siswi
Wakil Kepala Sekolah MTs terkait saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sosok dalam video yang beredar merupakan salah satu siswi mereka. Meski demikian, pihak sekolah menegaskan akan menangani kasus ini secara hati-hati dengan mengedepankan pembinaan.

LIN Jatim Turun Tangan
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi di Indonesia, di antaranya:
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 284 KUHP (Perzinahan)
Dapat dikenakan kepada pria berinisial R apabila terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan.
2. Undang-Undang Perlindungan Anak
- UU No. 35 Tahun 2014
Mengatur bahwa anak di bawah 18 tahun wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi seksual.
➤ Dalam konteks ini, pelajar perempuan dikategorikan sebagai korban.
3. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- UU No. 12 Tahun 2022
Mengatur tindak pidana seksual, termasuk jika terdapat relasi kuasa, ketimpangan usia, atau eksploitasi.
4. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 11 Tahun 2008
➤ Berlaku jika terdapat penyebaran konten asusila dalam bentuk video atau media digital.
5. Aspek Disiplin Pendidikan
- Pelajar yang terlibat dapat dikenakan sanksi internal sekolah serta pembinaan khusus oleh pihak sekolah dan keluarga.
Catatan Penting
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani secara bijak dengan prinsip:
- Perlindungan identitas anak
- Pendekatan rehabilitatif dan edukatif
- Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman oleh pihak terkait. Publik diharapkan tidak menyebarkan identitas maupun konten yang dapat memperburuk kondisi korban, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.

