Diduga Pungli Balik Nama Tanah Rp1,5 Juta di Malang, Camat Sumawe: Tidak Boleh Sebesar Itu!

Malang,  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses balik nama tanah di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, mulai terkuak.

Setelah sebelumnya sulit ditemui, Camat Sumbermanjing Wetan, Sujarwo, akhirnya angkat bicara saat ditemui tim pendamping sosial pada Rabu (8/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim mempertanyakan adanya biaya sebesar Rp1.500.000 per bidang dalam proses balik nama tanah. Menanggapi hal itu, Camat Sujarwo menegaskan bahwa angka tersebut tidak dibenarkan.

“Tidak boleh sebesar itu. Memang ada biaya, tapi tidak segitu. Biasanya tergantung luas lahan,” jelasnya.

Perdes Dipertanyakan, Dokumen Justru Tidak Ada

Tim pendamping juga menyoroti adanya dugaan bahwa pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Desa (Perdes). Namun, hal ini dibantah oleh Camat.

Menurutnya, tidak ada Perdes yang secara tegas menetapkan biaya Rp1.500.000 per bidang. Ia bahkan sempat menyebut angka dalam Perdes hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000, meski mengaku tidak hafal detailnya.

Lebih mencurigakan, saat tim meminta dokumen Perdes untuk ditinjau, pihak kecamatan mengaku tidak menyimpan satu pun berkas, karena seluruh dokumen telah dilimpahkan ke pihak kabupaten.

“Semua berkas sudah saya limpahkan ke Pak Bupati atau Inspektorat,” ujar Camat.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat dokumen penting seperti Perdes seharusnya tersimpan dalam arsip resmi kecamatan.

Balik Nama PBB Bukan Pemindahan Hak

Tim pendamping menegaskan bahwa proses balik nama SPPT PBB-P2 pada dasarnya hanya bersifat administratif, bukan pemindahan hak kepemilikan tanah.

Pemindahan hak yang sah seharusnya melalui:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Notaris atau PPAT resmi

Artinya, jika hanya sebatas perubahan nama pada SPPT, maka:

  • Biaya umumnya gratis atau sangat ringan
  • Tidak bisa dibebani biaya besar tanpa dasar hukum kuat

Pungutan Rp1,5 Juta Diduga Tak Punya Dasar Hukum

Jika pungutan tersebut mengacu pada Perdes, maka tetap harus:

  • Tidak bertentangan dengan aturan di atasnya
  • Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi

Dalam hal ini, pungutan Rp1.500.000 dinilai:

  • Melampaui kewenangan desa
  • Berpotensi menjadi pungutan liar

Camat: Oknum Sudah Dipanggil

Camat Sujarwo mengaku telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Ia menegaskan, jika terbukti tidak sesuai prosedur (SOP), maka pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Pungli

Pelaku pungutan liar dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pemerasan oleh pejabat negara)
  • Sanksi disiplin ASN hingga pemecatan
  • Pembatalan dokumen administratif melalui pengadilan

Inspektorat Sudah Dilibatkan

Permasalahan ini, menurut Camat, telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Malang. Namun, hingga kini belum ada penanganan lebih lanjut karena banyaknya kasus yang harus ditangani.

Warga Dirugikan, Minta Pendampingan

Masyarakat disebut mengalami kerugian nyata, baik secara materi maupun hukum:

Kerugian warga:

  • Membayar biaya di luar ketentuan resmi
  • Tidak mendapatkan jaminan hukum kepemilikan tanah

Selain itu, jika balik nama tidak disertai dokumen sah seperti AJB:

  • Status kepemilikan tanah tetap lemah secara hukum
  • Berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan

LIN Siap Kawal Kasus

Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan siap mengawal kasus ini setelah menerima kuasa pendampingan dari masyarakat.

Mereka juga mendesak pihak-pihak terkait untuk segera:

  • Memberikan klarifikasi terbuka
  • Menghentikan praktik yang tidak sesuai aturan
  • Mengembalikan pungutan yang tidak wajar

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan kepatuhan hukum dalam pelayanan publik adalah hal mutlak.

Jika dugaan pungli ini terbukti, maka bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.

LIN menegaskan, proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *