Malang, 26 Maret 2026 –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses balik nama tanah P2 di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, kian mencuat. Sejumlah warga yang merasa dirugikan kini menyatakan siap menjadi saksi dan telah menyerahkan daftar nama korban kepada pihak terkait.
Relawan warga mengungkapkan, daftar tersebut berisi nama-nama masyarakat yang telah membayar biaya balik nama tanah P2 hingga mencapai Rp1.500.000 per orang. Warga mengaku keberatan atas pungutan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pungutan ini diduga dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa dengan dalih berlandaskan Peraturan Desa (Perdes). Namun, tindakan tersebut menuai sorotan karena Perdes tidak boleh bertentangan atau melampaui aturan yang lebih tinggi.
“Perangkat desa tidak memiliki kewenangan menetapkan biaya balik nama tanah seperti itu. Ini jelas membebani masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan warga, Kamis (26/3/2026).
Modus dugaan pungli ini semakin terkuak setelah warga mengetahui adanya program pemerintah yang sebenarnya tidak memungut biaya sebesar itu. Program yang dimaksud adalah program pertanahan dari Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan Bank Dunia, termasuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dalam regulasi yang berlaku, jika terdapat biaya, maka harus masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibayarkan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai ketentuan PP No. 15 Tahun 2024 (sebelumnya PP No. 128 Tahun 2015). Selain itu, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan yang sah.
Warga Desa Kedungbanteng mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai praktik ini sudah melibatkan banyak oknum perangkat desa dan berlangsung secara masif.
“Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar warga lainnya.
Masyarakat pun mendesak Camat Sumbermanjing Wetan, Bupati Malang, Inspektorat, hingga Polres Malang untuk segera menurunkan Tim Saber Pungli guna mengusut tuntas kasus ini.

Tim media juga telah mencoba mengonfirmasi kepada beberapa oknum perangkat desa. Namun, sebagian besar memilih melempar tanggung jawab kepada kepala desa. “Kami hanya bawahan, silakan langsung ke kepala desa,” ujar salah satu perangkat desa. Padahal, dalam sejumlah kwitansi pembayaran yang beredar, tidak tercantum nama kepala desa.
Sementara itu, lembaga kontrol sosial yang turut mengawal kasus ini menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga hingga mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Warga berhak mendapatkan kembali uang mereka yang telah dibayarkan,” tegas perwakilan lembaga tersebut.
Mereka juga menyebut telah berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan inspektorat, yang memberikan respons positif dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Secara hukum, dugaan pungli ini dapat berujung pada berbagai konsekuensi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian perangkat desa, gugatan perdata untuk pengembalian uang, hingga pidana. Praktik ini bahkan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan.
Dengan demikian, pungutan sebesar Rp1.500.000 yang terjadi di Desa Kedungbanteng dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Penutup
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat. Warga kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, sekaligus berharap dana yang telah terlanjur dibayarkan dapat segera dikembalikan dan oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

