Proyek Siluman Mulyoagung: Jalan Rusak, Rambu Nol, Nyawa Melayang di Ujung Ketidakpedulian

Tuban — Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kembali diseret ke dalam sorotan publik. Bukan karena keberhasilan pembangunan, melainkan karena proyek siluman yang diduga dikerjakan asal jadi, tanpa identitas, tanpa pengawasan, dan tanpa memikirkan risiko keselamatan warga.

Seorang pengendara motor dilaporkan terjatuh saat melintas akibat kondisi jalan yang tengah dikerjakan tanpa rambu apa pun. Tidak ada lampu peringatan. Tidak ada papan informasi. Tidak ada garis pengaman. Yang ada hanyalah lubang, galian, dan pekerjaan proyek yang seolah dibiarkan berjalan dengan mentalitas “yang penting selesai, korban urusan belakang.”

Warga menyebut kondisi ini sebagai bukti nyata betapa proyek tersebut dikerjakan dalam gelap, seolah-olah tidak ada hukum dan tidak ada pengawas yang peduli.

“Ini bukan keteledoran, ini pembiaran. Kalaupun ini proyek resmi, kenapa tidak ada identitasnya? Kalau bukan resmi, kenapa dibiarkan beroperasi?” ujar warga dengan nada menahan emosi.

Tidak Ada Papan Informasi: Indikasi Proyek Gelap yang Melanggar UU

Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib diumumkan secara terbuka.

Namun proyek ini bahkan tidak berani menunjukkan siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, berapa anggarannya, dan apa dasar hukumnya.

Ini jelas bertentangan dengan:

➡ Pasal 9 UU No. 14/2008 (UU KIP)

Informasi proyek wajib diumumkan kepada publik.

Tidak dilakukan? Maka:

➡ Pasal 52 UU KIP

Ancaman:

1 tahun penjara,

Denda Rp 5.000.000.

Tidak adanya papan proyek otomatis membuka dugaan:

Proyek abal-abal

Penunjukan ilegal

Anggaran tidak transparan

Dugaan penyimpangan konstruksi

Tidak Ada Rambu = Mengundang Kecelakaan, Mengabaikan UU

Pekerjaan jalan tanpa rambu sama saja melempar warga ke jurang bahaya.

Ini melanggar:

➡ Pasal 24 ayat (2) UU No. 22/2009 (UU LLAJ)

Setiap pekerjaan yang mengganggu jalan wajib memasang rambu dan pengamanan.

Mengingkari aturan ini berarti:

➡ Pelanggaran Pasal 28 UU LLAJ

Setiap tindakan yang membahayakan pengguna jalan adalah pidana.

Dan jika menyebabkan kecelakaan, seperti yang terjadi di Mulyoagung:

➡ Pasal 310 UU LLAJ

Luka ringan → 1 tahun penjara

Luka berat → 5 tahun penjara

Meninggal dunia → 6 tahun penjara

Kecelakaan yang terjadi bukan sekadar ‘musibah’, tetapi konsekuensi dari tindakan tidak taat aturan.

Proyek Tanpa Identitas = Tanah Subur Dugaan Tipikor

Ketika proyek tidak berani membuka anggaran, tidak menampilkan papan informasi, dan tidak memasang rambu, maka publik sangat wajar mencium aroma kuat dugaan:

Penyimpangan anggaran

Manipulasi laporan pekerjaan

Penunjukan pelaksana secara tidak sah

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi

Pengawasan yang seakan-akan “tutup mata”

Jika ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, maka berlaku:

➡ Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor

Ancaman:

15–20 tahun penjara,

Denda hingga Rp 1 miliar

Skema proyek seperti ini adalah pola klasik: gelap di atas kertas, gelap di lapangan, dan gelap terhadap keselamatan publik.

Warga Menuntut Bukan Penjelasan — Tapi Tindakan Tegas

Masyarakat Mulyoagung menegaskan bahwa mereka sudah muak dengan proyek-proyek tak jelas seperti ini. Mereka menuntut:

Penertiban total proyek tanpa papan informasi

Audit penggunaan anggaran

Penegakan hukum atas pelanggaran UU LLAJ

Pengungkapan siapa pelaksana dan siapa pengawas proyek

Investigasi potensi tindak pidana korupsi

Pengamanan jalan untuk mencegah korban berikutnya

Karena jika proyek siluman seperti ini terus dibiarkan, maka bukan lagi kecelakaan yang terjadi — tetapi kehilangan nyawa yang berulang akibat pembiaran sistematis.

Kesimpulan yang Paling Tajam

Kasus proyek siluman di Mulyoagung bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan indikasi kegagalan total tata kelola proyek publik, dengan konsekuensi hukum yang jelas:

❗ Melanggar UU KIP

❗ Melanggar UU LLAJ

❗ Berpotensi melanggar UU Tipikor

❗ Sudah memakan korban

Jika aparat tidak bergerak cepat, maka publik akan menganggap pembiaran ini sebagai bentuk kelalaian negara yang membahayakan warganya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *