BANGKA TENGAH – Proyek Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Kelurahan Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, menjadi perhatian publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp7.920.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut menuai sorotan terkait dugaan penggunaan material batu berkualitas rendah serta tidak terlihatnya pemasangan kayu cerucuk pada area yang diduga memiliki kondisi tanah lunak.
Program rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas tampungan air baku sekaligus memperkuat infrastruktur sumber daya air guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Diketahui, aset Kolong Beguruh sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kepada BWS Bangka Belitung melalui mekanisme hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada awal tahun 2025.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Syampelo Kardenso berdasarkan Nomor Kontrak HK.02.01/01/KONST/Bws4.7.2/2026 tertanggal 13 April 2026. Pengguna jasa adalah PPK Air Tanah dan Air Baku Bangka Belitung, sedangkan pengawasan dilakukan oleh PT. Wandra Cipta Engineering KSO PT. Karla Indah Pramuditha.
Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 210 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Di lapangan, pekerjaan meliputi pembangunan talud atau dinding penahan, normalisasi sedimen embung menggunakan alat berat excavator, serta penataan kawasan sekitar embung.
Namun demikian, perhatian masyarakat tertuju pada material batu yang digunakan dalam pembangunan talud. Sejumlah warga menduga batu yang digunakan merupakan batu pasir yang dinilai kurang layak apabila digunakan sebagai struktur penahan tanah.
“Coba abang lihat, batu yang digunakan untuk talud itu seperti batu pasir. Setahu kami, batu pasir merupakan material dengan kualitas rendah untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan kekuatan tinggi,” ujar seorang narasumber kepada tim investigasi.
Secara teknis, batu pasir (sandstone) merupakan batuan sedimen yang memiliki karakteristik porositas relatif tinggi dengan tingkat kekuatan yang dipengaruhi oleh proses sementasi mineral. Oleh karena itu, penggunaan material pada konstruksi penahan tanah seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis, hasil pengujian mutu material, serta dokumen perencanaan yang telah disahkan.
Selain kualitas material, masyarakat juga mempertanyakan tidak terlihatnya pemasangan kayu cerucuk pada lokasi yang diduga memiliki kondisi tanah lunak.
“Kami tidak melihat ada pemasangan kayu cerucuk. Padahal kalau kondisi tanahnya lembek, biasanya cerucuk dipasang untuk membantu memperkuat pondasi sehingga struktur tidak mudah turun atau longsor,” tambah narasumber.
Dalam praktik konstruksi, penggunaan cerucuk umumnya diterapkan pada area dengan daya dukung tanah rendah sebagai salah satu metode peningkatan stabilitas tanah. Meski demikian, kebutuhan pemasangan cerucuk tetap harus didasarkan pada hasil investigasi geoteknik serta desain teknis yang disusun oleh konsultan perencana.
Masyarakat berharap proyek yang dibiayai melalui anggaran negara dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis sehingga menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, serta memiliki umur layanan yang panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, Sorot Online masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana CV. Syampelo Kardenso, serta konsultan pengawas terkait spesifikasi material yang digunakan, hasil investigasi tanah, serta dasar teknis yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.
Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait, redaksi Sorot Online akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Rd/Tim Investigasi LIN Babel
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/aliansi-masyarakat-sulut-peduli-hukum-bersama-gti-dan-lin-perkuat-sinergitas-dengan-polda-sulut-dan-bea-cukai”>Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum Bersama GTI dan LIN Perkuat Sinergitas dengan Polda Sulut dan Bea Cukai
- LPKS Sulut Gandeng LIN Sulut Gugat PT SGMW Multi Finance Indonesia, Buka Ruang Mediasi Demi Perlindungan Hak Konsumen
- Klarifikasi Owner Megamas, LSM GTI dan DPP LIN Tegaskan: Proses Hukum Tetap Jalan, Kelalaian Jangan Disebut Musibah.







Responses (4)