Tuban — Aroma busuk mafia tambang di Kabupaten Tuban akhirnya semakin tercium menyengat. Bukan hanya soal aktivitas tambang galian C ilegal yang merajalela, tetapi juga bagaimana para pelakunya berani menghalangi aparat investigasi, menantang hukum, dan bahkan menawarkan suap secara terang-terangan seolah hukum sudah bisa dibeli dengan kalimat: “Kalau lembaga butuh anggaran, bilang ke bos IDA.”
TRUK SENGAJA DILINTANGKAN, TIM INVESTIGASI DIPAKSA BERHENTI
Peristiwa ini bermula ketika tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendatangi lokasi tambang ilegal di wilayah Bawi Wetan. Saat tim memasuki jalur menuju lokasi, tiba-tiba sebuah dump truk parkir melintang di tengah jalan sempit. Letak dan posisinya tidak masuk akal, jelas bukan parkir biasa.
Tim menduga kuat bahwa truk itu sengaja ditempatkan untuk menghalangi penyelidikan, sebuah tindakan yang masuk unsur obstruction of justice.
Tidak lama, seorang lelaki dari pihak tambang mendatangi tim dan bertanya dengan nada mengintimidasi:
“Mau ngapain? Ada urusan apa masuk sini?”
Tim investigasi kemudian memperkenalkan diri:
“Kami dari Lembaga Investigasi Negara. Kami mau memastikan laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang beroperasi di sini.”
Namun jawaban yang muncul setelah itu membuat dugaan mafia tambang semakin kuat.
KALIMAT YANG MENELANJANGI MAFIA: “KALAU BUTUH ANGGARAN, BILANG KE BOS IDA”
Alih-alih memberi penjelasan, orang tersebut justru balik bertanya:
“Bapak minta apa? Kalau lembaga bapak perlu anggaran, sampaikan saja ke bos IDA.”
Ucapan ini bukan sekadar kalimat. Ini adalah pengakuan telanjang bahwa:
- Ada aktor besar yang mengatur operasi tambang ilegal.
- Ada aliran uang yang disiapkan untuk mengamankan aktivitas.
- Ada upaya suap dan penyuapan terhadap lembaga resmi negara.
Dan yang paling mengerikan: nama oknum PNS IDA disebut sebagai pengendali anggaran untuk melicinkan operasi kejahatan ini.
Di sinilah, menurut LIN, wajah mafia tambang benar-benar terlihat: berani, menantang, dan merasa kebal hukum.
OKNUM PNS IDA DIDUGA MENGENDALIKAN JARINGAN
Dari serangkaian investigasi, LIN menemukan fakta yang menguatkan dugaan bahwa tambang ilegal ini dikendalikan oleh oknum ASN yang masih aktif bekerja, berinisial ID.
Anton, Ketua LIN, mengecam keras:
“Tatkala seorang PNS justru menjadi bos tambang ilegal, itu bukan lagi pelanggaran disiplin. Itu kejahatan negara. Ini penghianatan terhadap jabatan.”
Markat N.H., Ketua DPD LIN Jawa Timur, menyebut ini sebagai bukti bahwa jaringan mafia tambang memang ada dan aktif.
“Truk dipasang melintang, tim dihadang, lalu tiba-tiba ada tawaran ‘anggaran’. Ini pola mafia. Tidak mungkin terjadi tanpa arahan dari atasan lapangan.”
Ketua Umum LIN bahkan menilai bahwa keberanian pihak tambang menghadang tim investigasi adalah bukti bahwa ada kekuatan yang melindungi mereka.
ANALISIS HUKUM: PELAKU TERANCAM PENJARA BELASAN TAHUN
Investigasi LIN mengungkap bahwa para pelaku dapat dijerat banyak pasal, bahkan hingga 7 lapis tindak pidana.
1. Pasal 158 UU Minerba
Penambangan tanpa izin:
- 5 tahun penjara
- Denda Rp100 miliar
2. Pasal 161 UU Minerba
Menguasai, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal:
- Hukuman sama dengan Pasal 158.
3. Pasal 55 KUHP
Turut serta dan menyuruh melakukan kejahatan:
- Berlaku bagi pengusaha, operator, oknum PNS, dan pihak yang terlibat.
4. Pasal 56 KUHP
Membantu kejahatan:
- Berlaku bagi sopir yang memblokade jalan, atau pihak yang memberi perintah.
5. Pasal 21 UU Tipikor
Menghalangi penyelidikan (obstruction of justice):
- Penjara hingga 12 tahun
- Denda hingga Rp600 juta
Dump truk yang menghadang tim masuk kategori ini.
6. Pasal 5 & 13 UU Tipikor
Upaya suap / pemberian janji:
- Penjara 5 tahun
- Denda Rp250 juta
Ucapan “kalau lembaga bapak butuh anggaran…” masuk unsur suap.
7. UU 5/2014 tentang ASN
Pelanggaran berat:
- Pemecatan tidak hormat
- Pencabutan hak pensiun
- Tuntutan pidana tambahan
MAFIA TERSTRUKTUR: DARI LAPANGAN HINGGA MEJA JABATAN?
LIN menduga tambang ilegal ini bukan berdiri sendiri. Ada struktur yang kemungkinan terdiri dari:
- Operator lapangan
- Koordinator sopir
- Pengusaha
- Oknum PNS
- Penyedia perlindungan
- Penikmat aliran dana
Semua elemen ini diduga saling menopang sehingga operasi tambang ilegal berjalan mulus bertahun-tahun.
Markat N.H. mengatakan:
“Kalau jaringan seperti ini tidak dibongkar, Tuban akan terus dikuasai mafia tambang. Dan kerakusan ini pada akhirnya akan merusak negara.”
LIN MENGANCAM AKSI LEBIH BESAR
Karena temuan ini semakin mengarah pada kejahatan terorganisir, LIN mengeluarkan ultimatum:
- Polres Tuban harus membuka penyidikan resmi.
- Inspektorat wajib memeriksa oknum PNS ID secara menyeluruh.
- ESDM Jawa Timur harus melakukan penyegelan lokasi.
- KPK harus turun apabila ada indikasi aliran uang atau penyalahgunaan jabatan.
Anton memberi peringatan keras:
“Jika hukum di Tuban diam, kami pastikan kasus ini naik ke nasional. Seluruh data akan kami buka ke media nasional hingga internasional. Mafia tambang harus diputus sampai ke akar-akarnya.”
