Tuban — Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kembali diseret ke dalam sorotan publik. Bukan karena keberhasilan pembangunan, melainkan karena proyek siluman yang diduga dikerjakan asal jadi, tanpa identitas, tanpa pengawasan, dan tanpa memikirkan risiko keselamatan warga.
Seorang pengendara motor dilaporkan terjatuh saat melintas akibat kondisi jalan yang tengah dikerjakan tanpa rambu apa pun. Tidak ada lampu peringatan. Tidak ada papan informasi. Tidak ada garis pengaman. Yang ada hanyalah lubang, galian, dan pekerjaan proyek yang seolah dibiarkan berjalan dengan mentalitas “yang penting selesai, korban urusan belakang.”
Warga menyebut kondisi ini sebagai bukti nyata betapa proyek tersebut dikerjakan dalam gelap, seolah-olah tidak ada hukum dan tidak ada pengawas yang peduli.
“Ini bukan keteledoran, ini pembiaran. Kalaupun ini proyek resmi, kenapa tidak ada identitasnya? Kalau bukan resmi, kenapa dibiarkan beroperasi?” ujar warga dengan nada menahan emosi.
Tidak Ada Papan Informasi: Indikasi Proyek Gelap yang Melanggar UU
Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib diumumkan secara terbuka.
Namun proyek ini bahkan tidak berani menunjukkan siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, berapa anggarannya, dan apa dasar hukumnya.
Ini jelas bertentangan dengan:
➡ Pasal 9 UU No. 14/2008 (UU KIP)
Informasi proyek wajib diumumkan kepada publik.
Tidak dilakukan? Maka:
➡ Pasal 52 UU KIP
Ancaman:
1 tahun penjara,
Denda Rp 5.000.000.
Tidak adanya papan proyek otomatis membuka dugaan:
Proyek abal-abal
Penunjukan ilegal
Anggaran tidak transparan
Dugaan penyimpangan konstruksi
Tidak Ada Rambu = Mengundang Kecelakaan, Mengabaikan UU
Pekerjaan jalan tanpa rambu sama saja melempar warga ke jurang bahaya.
Ini melanggar:
➡ Pasal 24 ayat (2) UU No. 22/2009 (UU LLAJ)
Setiap pekerjaan yang mengganggu jalan wajib memasang rambu dan pengamanan.
Mengingkari aturan ini berarti:
➡ Pelanggaran Pasal 28 UU LLAJ
Setiap tindakan yang membahayakan pengguna jalan adalah pidana.
Dan jika menyebabkan kecelakaan, seperti yang terjadi di Mulyoagung:
➡ Pasal 310 UU LLAJ
Luka ringan → 1 tahun penjara
Luka berat → 5 tahun penjara
Meninggal dunia → 6 tahun penjara
Kecelakaan yang terjadi bukan sekadar ‘musibah’, tetapi konsekuensi dari tindakan tidak taat aturan.
Proyek Tanpa Identitas = Tanah Subur Dugaan Tipikor
Ketika proyek tidak berani membuka anggaran, tidak menampilkan papan informasi, dan tidak memasang rambu, maka publik sangat wajar mencium aroma kuat dugaan:
Penyimpangan anggaran
Manipulasi laporan pekerjaan
Penunjukan pelaksana secara tidak sah
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
Pengawasan yang seakan-akan “tutup mata”
Jika ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, maka berlaku:
➡ Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor
Ancaman:
15–20 tahun penjara,
Denda hingga Rp 1 miliar
Skema proyek seperti ini adalah pola klasik: gelap di atas kertas, gelap di lapangan, dan gelap terhadap keselamatan publik.
Warga Menuntut Bukan Penjelasan — Tapi Tindakan Tegas
Masyarakat Mulyoagung menegaskan bahwa mereka sudah muak dengan proyek-proyek tak jelas seperti ini. Mereka menuntut:
Penertiban total proyek tanpa papan informasi
Audit penggunaan anggaran
Penegakan hukum atas pelanggaran UU LLAJ
Pengungkapan siapa pelaksana dan siapa pengawas proyek
Investigasi potensi tindak pidana korupsi
Pengamanan jalan untuk mencegah korban berikutnya
Karena jika proyek siluman seperti ini terus dibiarkan, maka bukan lagi kecelakaan yang terjadi — tetapi kehilangan nyawa yang berulang akibat pembiaran sistematis.
Kesimpulan yang Paling Tajam
Kasus proyek siluman di Mulyoagung bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan indikasi kegagalan total tata kelola proyek publik, dengan konsekuensi hukum yang jelas:
❗ Melanggar UU KIP
❗ Melanggar UU LLAJ
❗ Berpotensi melanggar UU Tipikor
❗ Sudah memakan korban
Jika aparat tidak bergerak cepat, maka publik akan menganggap pembiaran ini sebagai bentuk kelalaian negara yang membahayakan warganya sendiri.
