Tuwiri Kulon Memanas: Galian C Ilegal Diduga Disokong Aktor Berpengaruh

Tuban — Sebuah fakta memalukan kembali mencuat dari dunia pertambangan di Kabupaten Tuban. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Tuban yang dipimpin Anton bersama jajaran menemukan aktivitas tambang galian C ilegal yang berjalan tanpa rasa takut, tanpa izin, dan tanpa malu di Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak. Tambang yang dikelola pengusaha berinisial KSN itu beroperasi layaknya wilayah pribadi yang kebal hukum.

Yang lebih mengejutkan, kegiatan kejahatan lingkungan itu berjalan di siang bolong, truk-truk bebas melintas, alat berat bekerja tanpa henti—sementara aparat penegak hukum diam seribu bahasa.

Investigasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LIN DPD Jawa Timur, Markat N.H, dan didukung penuh oleh Ketua Umum LIN, menunjukkan bahwa dugaan permainan kotor di balik tambang ini bukan lagi isu lokal, melainkan indikasi mafia tambang yang tertata rapi dan terstruktur.

Tambang Ilegal Ini Terlihat Seolah Dilindungi — Oleh Siapa?

Hasil investigasi menemukan:

  • Tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Tidak ada izin lingkungan.
  • Tidak ada dokumen resmi apa pun di lokasi.
  • Tidak ada plang legalitas sebagaimana diwajibkan UU Minerba.
  • Aktivitas pengerukan material berlangsung masif dan terbuka.

Pertanyaan yang muncul bukan lagi “apakah ini ilegal?”, tetapi:

Bagaimana mungkin aktivitas ilegal seperti ini bisa berlangsung lama tanpa tersentuh?

Siapa yang menjaga agar lokasi ini tetap aman dari penindakan?

Berapa banyak uang mengalir hingga hukum bisa “mati” di tempat kejadian?

Masyarakat kini curiga, ada oknum yang sengaja mematikan fungsi negara demi kepentingan cukong tambang.


Perbuatan KSN Ini Bukan Sekadar Pelanggaran — Ini Kejahatan Serius

Berikut pasal-pasal yang seharusnya membuat pelaku dan para bekingnya ketakutan:

1. Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

Menambang tanpa izin = kejahatan.
Ancaman: 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.

2. UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)

  • Pasal 98: Perusakan lingkungan → 3–10 tahun penjara, denda Rp3–10 miliar.
  • Pasal 109: Tanpa izin lingkungan → 1–3 tahun penjara, denda Rp1–3 miliar.

3. Kerugian Negara

Setiap material yang keluar tanpa izin adalah penggelapan penerimaan negara.
Potensi ranah: tindak pidana korupsi jika terbukti ada oknum aparat membekingi.

Dengan konstruksi hukum seberat itu, masyarakat bertanya:

“Kenapa KSN masih bisa tidur nyenyak?

Kenapa aparat tidak berani menyentuhnya?”


LIN Menantang Aparat: Jangan Sampai Lebih Takut pada Cukong daripada pada Negara!

Ketua DPC LIN Tuban, Anton, menyampaikan pernyataan paling tajam:

“Kami sudah turun, kami sudah melihat langsung. Tidak ada izin apa pun. Jika ini tidak ditindak, berarti ada oknum yang berkhianat pada negara. Jangan biarkan Tuban menjadi surga bagi mafia tambang.”

Ketua LIN DPD Jatim, Markat N.H, menegaskan:

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini konspirasi yang merampas hak negara. Jika ada oknum aparat yang terlibat, kami pastikan mereka juga akan terbongkar.”

Ketua Umum LIN bahkan memberikan ultimatum:

“Kami mendukung penuh DPC Tuban. Bila aparat lokal tidak bertindak, kami seret ini ke Polda, Mabes Polri, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.”


Kasus Ini Kini Menguji Keberanian Penegak Hukum

Dengan temuan selengkap ini, publik menunggu:

  • Apakah aparat bertindak menegakkan hukum,
    atau memilih menjaga relasi dengan cukong?
  • Apakah KSN diproses secara hukum,
    atau justru dilindungi oleh tangan-tangan tak terlihat?
  • Apakah hukum masih hidup di Tuban,
    atau hanya jadi kosmetik untuk menakuti rakyat kecil?

Kesimpulan:

Tambang Ilegal Ini Adalah Tamparan Keras untuk Aparat Tuban

Bukti telah ditemukan.
Modus telah terlihat.
Nama terduga pelaku sudah ada.

Kini tinggal satu hal:

Apakah aparat berani menindak mafia tambang, atau justru ikut menjadi bagian darinya?

Publik menunggu langkah konkret.
LIN siap mengawal sampai pusat.

Dan masyarakat Tuban kini bertanya:
Negara ada di pihak rakyat, atau di pihak cukong tambang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *