JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Denny Indrayana bersama pihak-pihak yang mendukung langkahnya menyiapkan rencana audiensi ke DPR, MPR, dan sejumlah partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berkaitan dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari gerakan audiensi yang telah mereka rencanakan setelah adanya putusan MK.
Denny mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat permohonan audiensi yang akan ditujukan kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Surat itu disiapkan untuk meminta waktu pertemuan dengan para wakil fraksi, sehingga mereka dapat menyampaikan sikap serta menjelaskan agenda yang ingin dibahas secara langsung. Selain menyasar lembaga parlemen, rencana audiensi juga mencakup sejumlah partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan gerakan audiensi, meskipun proses persiapan surat masih berlangsung. Menurut dia, permohonan pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR dan MPR menjadi tahapan awal sebelum agenda tersebut diperluas kepada partai politik.
Rencana itu muncul setelah putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. Denny dan para pendukungnya memilih menempuh jalur komunikasi kelembagaan dengan mendatangi parlemen serta partai politik. Untuk saat ini, mereka memusatkan perhatian pada penyelesaian surat permohonan dan pengaturan waktu audiensi. Belum disampaikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pertemuan maupun pihak-pihak yang telah memberikan konfirmasi. Denny hanya menyebutkan bahwa gerakan tersebut tetap berjalan dan permintaan audiensi sedang dipersiapkan untuk disampaikan kepada fraksi-fraksi terkait.
Agenda yang disiapkan Denny Indrayana tidak hanya menyasar lembaga parlemen. Ia juga merencanakan kunjungan atau audiensi dengan sejumlah partai politik untuk meminta penjelasan mengenai sikap masing-masing partai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. Langkah tersebut dinilai penting karena partai politik memiliki posisi strategis dalam menentukan respons politik setelah putusan tersebut dibacakan.
Perhatian khusus diarahkan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Denny menyoroti bahwa partai itu pernah memberikan dukungan kepada Joko Widodo dan Gibran dalam perjalanan politik mereka. Karena itu, ia ingin mengetahui bagaimana posisi PDIP terhadap persoalan yang kini mencuat, termasuk dugaan pembohongan publik mengenai persyaratan yang dikaitkan dengan Jokowi dan Gibran.
Dalam konteks tersebut, Denny juga mempertanyakan sikap Megawati Soekarnoputri. Ia ingin mengetahui bagaimana Ketua Umum PDIP itu memandang tindakan Jokowi dan Gibran yang, menurut Denny, berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi yang menyesatkan kepada publik mengenai persyaratan. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memahami apakah partai akan mengambil sikap politik atau tetap membiarkan isu itu berkembang tanpa respons terbuka.
Denny juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses yang disebut didorong MK melalui DPR terkait pemakzulan tidak akan berjalan dengan sendirinya. Menurut dia, langkah kelembagaan tersebut memerlukan dukungan gerakan masyarakat yang kuat, masif, dan efektif. Tanpa desakan rakyat yang nyata, proses di parlemen berisiko berhenti atau tidak menghasilkan tindakan yang diharapkan.
Karena itu, audiensi ke parlemen dan partai politik dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tekanan publik sekaligus memperoleh kejelasan sikap dari aktor-aktor politik. Denny tidak hanya ingin mendengar penjelasan formal, tetapi juga mengukur kesediaan partai, khususnya PDIP, untuk merespons putusan MK dan dugaan persoalan persyaratan tersebut secara terbuka serta bertanggung jawab.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi tujuan utama audiensi karena lembaga tersebut memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Menurut Refly, kewenangan itu membuat parlemen menjadi pintu pertama yang perlu ditempuh oleh pihaknya setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ijazah Gibran.
Rencana mendatangi DPR tidak semata-mata dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan, tetapi juga untuk membuka ruang penjelasan dan pembahasan mengenai isu yang mereka persoalkan. Refly menyebut pihak Denny ingin menyampaikan pandangan secara langsung kepada anggota parlemen, sekaligus mendorong agar kewenangan konstitusional DPR dapat digunakan untuk menilai persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Fokus perjuangan pihak Denny saat ini adalah mendorong agar proses pemakzulan dapat dilakukan. Pernyataan itu menunjukkan arah langkah politik dan konstitusional yang hendak mereka tempuh, bukan penegasan bahwa proses tersebut telah dimulai atau pasti akan berlangsung. Pelaksanaan setiap tahapan tetap bergantung pada sikap dan keputusan lembaga yang memiliki kewenangan, serta harus mengikuti ketentuan hukum dan tata cara yang berlaku.
Selain menyasar parlemen, pihak Denny juga berencana berkomunikasi dengan partai politik. Audiensi tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai alasan mereka mengajukan langkah lanjutan setelah putusan MK. Refly turut berharap pihak Istana memperhatikan isu yang sedang mereka bawa. Perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan publik, melainkan dapat ditanggapi melalui saluran kelembagaan yang tersedia.
Gibran memberikan tanggapan terhadap fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut tidak menemukan bukti bahwa dirinya memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Tanggapan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah muncul uraian mengenai proses persidangan dan rencana audiensi yang disiapkan Denny Indrayana.
Dalam keterangannya, Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin berkuliah di Singapura apabila tidak lulus SMA. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons fakta persidangan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberadaan dirinya di jenjang pendidikan tinggi di Singapura berkaitan dengan riwayat pendidikan yang telah ditempuh sebelumnya.
Gibran juga menyebut bahwa dirinya menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1 di Singapura. Keterangan tersebut menjadi respons langsung atas pembahasan mengenai bukti pendidikan luar negeri yang muncul dalam persidangan MK. Ia tetap menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan dalam konteks tanggapannya atas fakta yang disebut dalam proses persidangan.

