KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam informasi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk atau PT SMC. Pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya yang berhubungan dengan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.
Pada 8 Oktober 2026, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah Maw, yang berprofesi sebagai pengacara, serta Riz dan Om, yang tercatat sebagai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadap ketiganya diarahkan untuk mengklarifikasi pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam proses pengajuan pembukaan blokir lahan milik PT SMC atau Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menggali informasi dari para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir tersebut. Keterangan mereka juga didalami untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk merangkai fakta, menelusuri alur komunikasi, serta memastikan pihak-pihak yang mengetahui proses pengurusan lahan tersebut.
Permohonan pembukaan blokir lahan menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena prosesnya diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur profesi hukum dan aparatur kantor pertanahan, untuk menguji kesesuaian dokumen serta keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Dengan pemeriksaan lanjutan tersebut, KPK berupaya memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan transaksi yang menjadi perhatian dalam penyidikan di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah tindakan dalam pemeriksaan saksi terkait perkara pembukaan blokir lahan Summarecon yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu tindakan tersebut adalah penyitaan uang dari seorang saksi yang disebut dengan inisial Om. Uang itu disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Nilai uang yang disita mencapai jutaan rupiah. Namun, informasi mengenai jumlah pastinya belum disampaikan dalam bahan keterangan yang tersedia. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi oleh penyidik. KPK masih menelusuri keterkaitan uang itu dengan rangkaian peristiwa dalam perkara pembukaan blokir lahan, termasuk informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi.
Dalam perkembangan pemeriksaan lainnya, saksi dari pihak swasta berinisial EYK tidak memenuhi panggilan penyidik pada 8 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai alasan EYK tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap EYK akan dijadwalkan ulang. Penjadwalan kembali dilakukan agar penyidik tetap dapat memperoleh keterangan dari saksi yang dinilai diperlukan dalam penanganan perkara. Pemeriksaan lanjutan nantinya diharapkan membantu penyidik melengkapi informasi mengenai pembukaan blokir lahan serta dugaan pungutan liar yang sedang didalami.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran barang yang disita. KPK akan melanjutkan langkah-langkah pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk menentukan waktu baru untuk memanggil saksi dari pihak swasta tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengurusan hak atas tanah itu diduga melibatkan pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah pihak swasta yang berkepentingan terhadap proses administrasi lahan.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Nama berikutnya adalah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon dalam perkara tersebut.
Empat tersangka lainnya terdiri atas mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron, sesuai keterangan sumber. Penetapan para tersangka itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian pemberian dan penerimaan suap, termasuk dugaan peran masing-masing pihak dalam proses pembukaan atau pengurusan lahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Pemeriksaan saksi kemudian dilakukan untuk memperjelas hubungan antarorang, aliran kepentingan, serta keputusan administratif yang menjadi bagian dari perkara.
Setelah penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pembukaan blokir lahan Summarecon, KPK melanjutkan penyidikan melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait. KPK menyatakan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Rangkaian kegiatan berlanjut pada 18 September 2026 melalui penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pada 23 September 2026, lokasi yang didatangi adalah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pelaksanaan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri berbagai hal yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN, tanpa mengubah keterangan mengenai lokasi yang telah disebutkan.
Pada 24 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. Lima hari kemudian, tepatnya 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Rangkaian penggeledahan di Jakarta, Bekasi, Kabupaten Bogor, Mojokerto, Jawa Timur, Nganjuk, hingga Kabupaten Bandung Barat menunjukkan perkembangan tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka. Namun, informasi mengenai kegiatan tersebut dalam perkara ini terbatas pada tanggal dan lokasi penggeledahan yang disampaikan, tanpa uraian hasil atau temuan dari setiap tindakan penyidik.

