Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Sisa Hukuman Dilanjutkan di Lapas Tangerang

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Sisa Hukuman Dilanjutkan di Lapas Tangerang

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Dengan keputusan tersebut, Indra kembali menjalani sisa masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Pencabutan ini menegaskan bahwa hak untuk menjalani hukuman di luar lapas tidak lagi berlaku bagi terpidana tersebut.

Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Status itu diberikan setelah ia menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara. Selama berada dalam masa pembebasan bersyarat, ia tetap berkewajiban mematuhi ketentuan pembimbingan dan pengawasan yang ditetapkan oleh aparat pemasyarakatan.

Salah satu kewajiban tersebut adalah melapor kepada Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor satu kali setiap bulan. Pelaporan berkala diperlukan untuk memastikan terpidana mengikuti program pembimbingan, menjaga perilaku, serta memenuhi seluruh persyaratan yang melekat pada pembebasan bersyarat. Status tersebut bukan berarti hukuman telah selesai, melainkan bentuk pelaksanaan sisa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan tertentu.

Setelah keputusan pencabutan diterapkan, Indra harus kembali menjalani sisa hukuman di Lapas Tangerang. Masa pidana yang masih tersisa menjadi bagian dari putusan pengadilan yang tetap harus dilaksanakan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan keputusan itu sebagai dasar untuk mengembalikan pelaksanaan hukuman ke dalam lapas.

Perkara Indra Kenz berkaitan dengan platform Binomo yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban. Selain perkara investasi bodong, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut membuat pelaksanaan putusan terhadap terpidana kembali berlangsung di dalam lapas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sisa masa hukuman yang harus dijalani.

Tindak lanjut pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz dilakukan dengan penjemputan dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat. Setelah keputusan pencabutan berlaku, Indra tidak lagi menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan. Ia kemudian dibawa untuk menjalani kembali hukuman sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam proses tersebut, Indra dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Pemindahan ini menegaskan bahwa pelaksanaan sisa hukuman tidak dilakukan dengan menempatkannya kembali di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dengan demikian, lokasi pelaksanaan pidana Indra setelah pencabutan pembebasan bersyarat berbeda dari tempat ia sebelumnya menjalani masa pembinaan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian administrasi pemindahan berjalan lancar. Proses tersebut mencakup koordinasi antarpihak, penyelesaian dokumen, hingga pelaksanaan serah terima warga binaan kepada lembaga pemasyarakatan tujuan.

Menurut Ishadi, pemindahan Indra dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat hingga tiba di Lapas Kelas I Tangerang dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Kecepatan proses ini dilakukan setelah keputusan pencabutan diterima dan langkah administratif yang diperlukan dipenuhi. Setelah berada di Lapas Kelas I Tangerang, Indra kembali mengikuti mekanisme pembinaan serta pengamanan yang berlaku bagi narapidana untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut sekaligus mengakhiri status Indra sebagai narapidana yang menjalani pidana di luar lapas. Selanjutnya, pelaksanaan hukuman berada di bawah tanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang, sementara ketentuan mengenai masa pidana dan pembinaan tetap mengacu pada keputusan serta peraturan pemasyarakatan yang berlaku.

Proses pemindahan Indra Kenz berlangsung pada Kamis, 8 Oktober, setelah keputusan mengenai pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat disampaikan kepadanya. Berdasarkan keterangan Ishadi, petugas menjemput Indra pada pukul 11.30 WIB untuk membawanya kembali ke lembaga pemasyarakatan. Penjemputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan yang mengharuskan sisa masa hukuman dijalani di Lapas Kelas I Tangerang.

Ishadi menjelaskan bahwa Indra tidak menunjukkan perlawanan ketika diberi tahu mengenai pencabutan pembebasan bersyarat. Ia disebut bersikap kooperatif selama proses pemberitahuan dan penjemputan berlangsung. Sikap tersebut membuat tahapan pemindahan dapat dilaksanakan tanpa kendala berarti. Indra menerima keputusan yang disampaikan petugas dan kemudian mengikuti proses keberangkatan menuju Tangerang.

Setelah dijemput, Indra diberangkatkan dari lokasi penjemputan menuju Lapas Kelas I Tangerang. Perjalanan itu menjadi tahapan lanjutan setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Sesuai keterangan yang disampaikan Ishadi, Indra telah tiba dan masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB, atau sekitar tiga jam setelah petugas menjemputnya.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemindahan dilakukan secara teratur dengan pendampingan petugas. Tidak terdapat informasi mengenai penolakan, perlawanan, atau gangguan selama Indra diberi tahu tentang keputusan tersebut maupun ketika ia dibawa ke lapas. Dengan diterimanya keputusan itu secara kooperatif, pelaksanaan pemindahan berjalan sesuai rencana hingga Indra kembali berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa hukuman.

Keputusan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz berawal dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut investigasi internal yang dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong. Temuan Ombudsman itu tercatat pada 23 September 2026, sehari sebelum Indra memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.

Investigasi internal tersebut mengkaji sejumlah persoalan dalam pengelolaan fasilitas dan barang di lingkungan lapas. Di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi rekomendasi agar pemberian pembebasan bersyarat terhadap Indra ditarik kembali. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses pelaksanaan pidana tetap sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Kontainer-kontainer tersebut berisi berbagai fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan, dengan Indra Kenz disebut sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan pengadaan fasilitas itu. Rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola aset negara, pengawasan warga binaan, dan kepatuhan terhadap standar operasional di dalam lapas.

Setelah rekomendasi disampaikan dan proses administratif ditindaklanjuti, pembebasan bersyarat Indra akhirnya dicabut. Sisa masa hukumannya kemudian dilanjutkan melalui pemindahan Indra ke Lapas Tangerang. Kronologi ini menunjukkan bahwa pencabutan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas kondisi di Lapas Cibinong, bukan semata-mata perubahan administratif biasa. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu diproses berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *