KEDIRI, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Polisi mengungkap dua perkara berbeda yang berkaitan dengan kematian bayi dan janin di Kediri, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang yang berasal dari dua pasangan kekasih telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TW (23) bersama DA (22), serta AW (20) bersama RGP (20). Kedua perkara itu ditangani sebagai kasus terpisah, meskipun memiliki latar belakang yang serupa, yakni adanya upaya menyembunyikan kehamilan atau kelahiran di luar pernikahan.
Pasangan TW dan DA menjadi tersangka dalam salah satu perkara, sementara AW dan RGP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lainnya. Polisi mengungkap bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan ketakutan para pelaku apabila kehamilan atau kelahiran diketahui oleh keluarga. Rasa takut terhadap reaksi keluarga disebut menjadi latar belakang yang menghubungkan kedua kasus tersebut. Perkara itu kemudian diungkap oleh kepolisian setelah dilakukan penanganan terhadap informasi mengenai kematian bayi dan janin di wilayah Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap dua kasus tersebut. Pengungkapan itu mencakup penangkapan terhadap empat tersangka dari dua pasangan kekasih yang berbeda. Penetapan tersangka dilakukan terhadap TW, DA, AW, dan RGP dalam perkara masing-masing. Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa kematian bayi dan janin tersebut berasal dari dua perkara yang berbeda, dengan dugaan latar belakang berupa upaya menyembunyikan kehamilan atau kelahiran di luar pernikahan karena para pelaku takut diketahui keluarga.
Perkara pertama bermula ketika TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu dini hari, 3 Oktober. Persalinan tersebut berlangsung tanpa diketahui anggota keluarga lainnya. Setelah bayi lahir, TW membekap mulut dan hidung bayi itu selama beberapa saat. Tindakan tersebut menyebabkan bayi tidak dapat bernapas hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, tindakan TW dilakukan karena ia khawatir suara tangisan bayi terdengar oleh orang-orang yang berada di rumah. Kekhawatiran itu berkaitan dengan kehamilan dan persalinan yang tidak diketahui oleh orang tuanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Latif Usman, menjelaskan bahwa ketakutan kehamilan serta kelahiran diketahui orang tua menjadi dorongan dalam perkara tersebut.
Sehari setelah bayi meninggal, DA membawa jasad bayi tersebut dari lokasi kejadian. Jasad itu kemudian dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Penguburan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak lain sebagaimana rangkaian peristiwa yang diungkap penyidik. Polisi selanjutnya menetapkan TW dan DA sebagai tersangka dalam perkara kematian bayi tersebut. Penanganan kasus ini memisahkan peran masing-masing, yakni TW sebagai pihak yang melahirkan dan membekap bayi setelah persalinan, sedangkan DA membawa serta menguburkan jasad bayi pada hari berikutnya. Penyidik masih mendasarkan uraian perkara pada keterangan dan fakta yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan.
Perkara kedua bermula ketika warga menemukan janin laki-laki di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Petugas melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas pihak yang berkaitan dengan pembuangan janin tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perkara ini melibatkan AW dan RGP. Polisi menyebut AW sengaja mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk menyembunyikan kehamilannya. Setelah janin keluar, AW dan RGP disebut sempat menyimpan janin tersebut. Keduanya kemudian membuangnya di tepi jalan Dusun Kunir, lokasi tempat warga akhirnya menemukan janin laki-laki itu.
Kepada penyidik, AW dan RGP mengaku belum siap menikah. Alasan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang didalami polisi dalam penyelidikan perkara ini. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan rangkaian informasi dan temuan yang diperoleh selama penanganan kasus. Proses tersebut dilakukan setelah petugas menelusuri laporan warga mengenai penemuan janin di wilayah Kecamatan Pagu.
Kasus ini menjadi perkara kedua yang diungkap kepolisian dalam rangkaian penanganan kematian bayi di Kediri. Fakta mengenai usia janin, penggunaan obat penggugur kandungan, penyimpanan sementara, serta pembuangan di tepi jalan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Perkara yang menyeret AW dan RGP selanjutnya ditangani sesuai proses yang berlaku, sementara informasi mengenai kejadian tersebut tetap merujuk pada keterangan kepolisian dan temuan di lapangan.
Dalam proses hukum atas kasus kematian bayi pertama, penyidik menetapkan TW dan DA sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pasal berlapis tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memproses dugaan perbuatan yang berkaitan dengan kematian bayi serta memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Untuk perkara kedua, AW dan RGP juga diproses secara hukum sebagai tersangka. Keduanya dikenai Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut diterapkan bersama Pasal 464 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan tindakan aborsi ilegal. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dalam penyelidikan maupun penyidikan. Seluruh proses selanjutnya tetap mengikuti mekanisme hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan perkara apabila berkas dinyatakan lengkap.
Kapolres Kediri, AKBP Latif, mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan. Ia mengingatkan pentingnya memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, khususnya ketika menghadapi persoalan yang rumit. Menurut imbauan tersebut, masalah tidak seharusnya diselesaikan dengan memilih jalan pintas yang berpotensi melanggar hukum. Generasi muda diharapkan mencari bantuan dari keluarga, orang yang dipercaya, tenaga profesional, atau pihak berwenang ketika menghadapi situasi sulit. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan dapat ditangani secara aman dan sesuai aturan, sekaligus mencegah munculnya korban serta perkara pidana baru.


