JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK). Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai tidak mampu memulihkan kondisi usahanya, meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan. Pencabutan izin ini menandai berakhirnya kegiatan usaha PVK sebagai perusahaan modal ventura yang berada di bawah pengawasan regulator.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan bahwa PVK telah ditetapkan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan. Keterangan itu disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menghentikan izin usaha perusahaan, sekaligus memastikan proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan non-bank.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyehatkan dan membersihkan industri jasa keuangan non-bank. Regulator secara berkala mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban, menjaga tata kelola, serta memulihkan kinerja operasional dan keuangannya. Perusahaan yang tidak lagi memiliki prospek pemulihan dapat dikenai tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pencabutan izin PVK juga menambah daftar perusahaan modal ventura yang izinnya dihentikan oleh regulator. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih sehat, kredibel, dan mampu melindungi kepentingan para pemangku kepentingan. Setelah izin dicabut, PVK tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha sebagaimana sebelumnya dan wajib mengikuti ketentuan penyelesaian yang ditetapkan OJK, termasuk pemenuhan hak serta kewajiban kepada pihak-pihak terkait.
Pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-59/D.06/2026. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 25 September 2026 dan menjadi dasar resmi berakhirnya kewenangan PVK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura. Dengan adanya keputusan ini, PVK tidak lagi dapat melaksanakan aktivitas usaha berdasarkan izin yang sebelumnya diberikan oleh regulator.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin dilakukan melalui mekanisme administratif yang memiliki dasar hukum, bukan semata-mata sebagai tindakan langsung akibat memburuknya kondisi perusahaan. OJK menetapkan keputusan setelah menilai bahwa upaya pemulihan kondisi usaha PVK tidak berhasil dilakukan sesuai ketentuan dan tahapan pengawasan yang berlaku. Penetapan melalui surat keputusan juga memberikan kepastian mengenai status hukum perusahaan serta tindak lanjut yang harus dijalankan setelah izin usahanya dicabut.
Landasan keputusan OJK merujuk pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan tersebut memberikan kerangka bagi OJK untuk mengambil langkah pengawasan ketika suatu lembaga mengalami masalah dan tidak mampu memenuhi kewajiban pemulihan yang ditetapkan.
POJK Nomor 49 Tahun 2024 telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025. Perubahan tersebut menjadi bagian dari kerangka regulasi yang digunakan dalam menilai kondisi dan kepatuhan perusahaan sebelum regulator menentukan tindakan lanjutan. Oleh karena itu, KEP-59/D.06/2026 perlu dipahami sebagai hasil penerapan ketentuan pengawasan yang berlaku, termasuk aturan perubahan tersebut. Rujukan terhadap pasal dan peraturan terkait memperlihatkan bahwa pencabutan izin PVK memiliki prosedur serta dasar normatif yang jelas.
Sebelum pencabutan izin dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada manajemen Porto Ventura Kapital (PVK) untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Kesempatan tersebut diberikan melalui rencana tindak yang memuat langkah-langkah pemulihan terhadap berbagai persoalan yang menyebabkan perusahaan ditetapkan dalam status pengawasan khusus. Rencana itu menjadi acuan bagi OJK dalam menilai keseriusan dan kemampuan manajemen menjalankan perbaikan secara terukur.
Dalam periode pemantauan, PVK diminta memenuhi sejumlah tindakan korektif sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Perbaikan tersebut mencakup penanganan faktor-faktor yang memengaruhi kondisi usaha, penguatan pengelolaan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban yang menjadi perhatian regulator. OJK juga melakukan pemantauan atas pelaksanaan rencana tersebut untuk memastikan bahwa langkah yang dijanjikan tidak berhenti pada penyampaian dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Namun, hingga batas waktu pemantauan berakhir, PVK dinilai belum berhasil memulihkan kondisi usaha maupun mengatasi faktor-faktor yang menjadi dasar penetapan status pengawasan khusus. Dengan demikian, rencana perbaikan yang diberikan belum menghasilkan perubahan yang memadai bagi keberlangsungan perusahaan. Kegagalan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan regulator.
Sekar menjelaskan bahwa tindakan lanjutan OJK tidak semata-mata didasarkan pada hasil pemantauan dalam satu periode, melainkan pada tidak terselesaikannya penyebab utama yang membuat PVK berada dalam pengawasan khusus. Selama faktor-faktor tersebut belum diatasi, perusahaan dianggap belum memenuhi persyaratan untuk keluar dari status tersebut. Karena manajemen tidak mampu menjalankan rencana tindak secara efektif dalam waktu yang telah diberikan, OJK kemudian melanjutkan proses pencabutan izin usaha. Tahapan ini menunjukkan bahwa sebelum keputusan diambil, regulator telah memberikan ruang perbaikan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.
Porto Ventura Kapital (PVK) merupakan perusahaan yang beralamat di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Alamat tersebut menjadi bagian dari identitas perusahaan dalam rangkaian proses pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam proses tersebut, PVK berada dalam status pengawasan khusus karena menghadapi kondisi usaha yang perlu dibenahi. Status ini menempatkan perusahaan dalam pemantauan OJK sampai periode pengawasan yang telah ditetapkan berakhir.
Selama berada dalam status pengawasan khusus, PVK tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi usaha yang menjadi perhatian OJK. Namun, hingga periode pengawasan tersebut berakhir, perusahaan tidak mampu membenahi kondisi yang menyebabkan penetapan status tersebut. Dengan demikian, hasil pengawasan menunjukkan bahwa upaya pemulihan kondisi usaha PVK belum mencapai keadaan yang diperlukan untuk mengakhiri status pengawasan khusus.
Berdasarkan hasil pengawasan itu, OJK kemudian menetapkan Porto Ventura Kapital sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi keputusan akhir terhadap perusahaan. Setelah PVK dinyatakan tidak dapat disehatkan, OJK mencabut izin usaha perusahaan. Keputusan pencabutan izin usaha itu diambil setelah perusahaan tetap tidak mampu memperbaiki kondisi usahanya selama berada dalam status pengawasan khusus hingga periode tersebut berakhir. Dengan keputusan tersebut, proses pengawasan terhadap PVK berujung pada penetapan bahwa perusahaan tidak dapat disehatkan dan pencabutan izin usahanya oleh OJK.

