JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai secondary emerging market. Keputusan tersebut dinilai sebagai kabar positif bagi industri pasar modal nasional karena menunjukkan bahwa pasar Indonesia masih memperoleh penilaian yang baik dari investor global. Status ini juga mencerminkan bahwa pasar saham Indonesia tetap dipandang memiliki tingkat integritas dan investabilitas yang dapat diperhitungkan dalam lingkungan pasar negara berkembang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keputusan FTSE Russell tersebut menjadi sinyal penting mengenai keberlanjutan kepercayaan terhadap pasar Indonesia. Penilaian itu tidak hanya berkaitan dengan posisi formal Indonesia dalam klasifikasi pasar global, tetapi juga memperlihatkan adanya perhatian dan apresiasi terhadap kondisi serta kualitas pasar modal nasional. OJK memandang keputusan tersebut sebagai perkembangan yang mendukung industri pasar modal di tengah kebutuhan untuk menjaga keyakinan pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan penilaian tersebut saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Hasan, keputusan FTSE Russell menunjukkan bahwa masih terdapat investor global yang mempercayai pasar Indonesia.
Hasan menegaskan bahwa kepercayaan tersebut tercermin melalui penilaian yang tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market. Bagi OJK, keputusan ini menjadi kabar positif bagi perkembangan pasar modal karena investor global masih memandang dan mengapresiasi tingkat integritas serta investabilitas pasar saham Indonesia. Penilaian tersebut menjadi bagian dari gambaran mengenai bagaimana pasar Indonesia dilihat oleh investor internasional.
Dengan dipertahankannya status tersebut, posisi pasar modal Indonesia tetap berada dalam klasifikasi yang sama menurut FTSE Russell. OJK mencatat bahwa keputusan ini memperlihatkan masih adanya kepercayaan investor global terhadap pasar Indonesia, sebagaimana disampaikan Hasan. Pernyataan tersebut menjadi inti penilaian OJK atas keputusan FTSE Russell yang mempertahankan status Indonesia sebagai pasar sekunder berkembang.
Status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tidak mengalami perubahan. Pasar modal Indonesia tetap ditempatkan dalam kategori secondary emerging market, sehingga belum terdapat peningkatan maupun penurunan tingkat klasifikasi dalam penilaian terbaru lembaga indeks global tersebut. Posisi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih dipandang sebagai bagian dari kelompok pasar berkembang dengan kapasitas dan peluang pertumbuhan yang signifikan, meskipun sejumlah aspek struktural tetap memerlukan penguatan.
Di sisi lain, status yang dipertahankan tidak berarti perhatian terhadap Indonesia berakhir. FTSE Russell masih melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan reformasi, terutama yang berkaitan dengan integritas pasar modal, transparansi, kepastian regulasi, serta perlindungan bagi investor. Evaluasi tersebut menjadi penting karena kredibilitas pasar tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan transaksi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola, konsistensi penegakan aturan, dan keandalan mekanisme perdagangan.
Hasan mengapresiasi tidak adanya pernyataan dari FTSE Russell yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan atau watchlist. Menurutnya, ketiadaan status tersebut memberikan ruang yang lebih baik bagi otoritas dan pelaku industri untuk melanjutkan agenda pembenahan tanpa tekanan tambahan berupa risiko perubahan klasifikasi dalam waktu dekat. Namun, kondisi ini tetap perlu disikapi secara hati-hati karena pemantauan terhadap reformasi berlangsung secara berkelanjutan.
Bagi OJK, perhatian FTSE Russell dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap berbagai reformasi yang tengah dijalankan untuk mempercepat penguatan integritas pasar modal Indonesia. Penilaian dari lembaga global tersebut sekaligus menjadi dorongan agar perbaikan dilakukan secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan investor internasional. Dengan demikian, pemeliharaan status sebagai secondary emerging market perlu diikuti langkah konkret untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan pengawasan, dan memastikan penerapan standar pasar yang semakin kredibel.
FTSE Russell menyoroti sejumlah agenda reformasi yang berkaitan langsung dengan transparansi struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Salah satu perhatian utama adalah keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen. Informasi pada ambang tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai siapa saja pihak yang memiliki pengaruh terhadap suatu emiten, sekaligus membantu investor memahami distribusi kepemilikan secara lebih akurat.
Selain batas transparansi tersebut, FTSE Russell juga mencermati tingkat rincian dan detail dalam klasifikasi investor. Data yang lebih terperinci diperlukan untuk membedakan karakteristik pemegang saham, baik investor strategis, pengendali, institusi, maupun publik. Kejelasan klasifikasi dapat mengurangi ketidakpastian dalam menilai saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan. Lembaga penyusun indeks itu turut menyoroti tingginya konsentrasi kepemilikan pada sejumlah perusahaan tercatat. Konsentrasi yang besar berpotensi membatasi likuiditas dan memperkecil porsi saham publik yang dapat menjadi dasar perhitungan indeks.
Karena itu, upaya meningkatkan free float menjadi bagian penting dari reformasi. Salah satu langkah yang dibahas adalah ketentuan kenaikan batas minimum free float, sehingga emiten didorong memperbesar porsi saham yang beredar di masyarakat. Perhatian tersebut tidak hanya menyangkut jumlah saham publik, tetapi juga metode pengidentifikasian dan perhitungan free float saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perhitungan yang konsisten dan transparan akan membantu memastikan bobot saham dalam indeks mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Hasan menilai arah perubahan itu bergerak menuju normalisasi perhitungan indeks seperti yang berlaku sebelumnya. Pandangan tersebut menjadi konfirmasi positif bahwa reformasi pasar modal Indonesia terus menunjukkan kemajuan. Dengan memperjelas struktur kepemilikan, memperbaiki klasifikasi investor, dan memperluas saham beredar, kualitas informasi pasar diharapkan meningkat serta kepercayaan investor global dapat diperkuat.
Evaluasi FTSE Russell terhadap pasar Indonesia berlangsung melalui beberapa tahap dan tidak langsung berujung pada perubahan klasifikasi. Dalam kaji ulang indeks Maret, Juni, dan September 2026, FTSE Russell sebelumnya menunda sejumlah perubahan indeks yang berkaitan dengan Indonesia. Penundaan tersebut memberikan ruang bagi pengelola pasar dan otoritas untuk memperkuat mekanisme yang dinilai penting bagi akses investor, keteraturan transaksi, serta kepastian penerapan kebijakan.
Dalam perkembangan terbaru, FTSE Russell menilai efektivitas langkah-langkah reformasi yang baru diterapkan. Penilaian itu diarahkan untuk mendukung transisi yang tertib dan stabil menuju proses kaji ulang indeks standar. Kerangka tersebut sejalan dengan penjelasan dalam FAQ FTSE Russell mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia, yang menjadi rujukan dalam memahami tahapan evaluasi dan kemungkinan penyesuaian berikutnya. Dengan demikian, keputusan mempertahankan status Indonesia sebagai pasar sekunder berkembang mencerminkan proses pemantauan yang masih berjalan, bukan penghentian evaluasi atas reformasi pasar.
Hasan menjelaskan bahwa proses evaluasi tersebut telah berlangsung sejak awal April 2026, dengan menggunakan data per Maret 2026. Hasil penilaian kemudian dituangkan dalam pengumuman resmi FTSE Russell yang membahas kondisi pasar Indonesia, termasuk perkembangan reformasi dan implikasinya terhadap perlakuan atas sekuritas domestik. Pengumuman itu menjadi bagian dari rangkaian komunikasi yang membantu pelaku pasar memahami dasar pertimbangan lembaga indeks tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa perubahan kebijakan akan dilakukan secara terukur.
FTSE Russell berencana menyampaikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang kaji ulang indeks Desember 2026. Pembaruan itu akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar serta masukan dari para pemangku kepentingan. Rentang waktu tersebut memungkinkan otoritas, penyelenggara infrastruktur pasar, emiten, dan investor memberikan bukti maupun tanggapan atas efektivitas langkah yang telah dijalankan, sebelum FTSE Russell menentukan arah evaluasi selanjutnya.

