JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan modal ventura. Keputusan ini menetapkan berakhirnya izin usaha PT PVK berdasarkan keputusan administratif yang diterbitkan oleh OJK. Dengan demikian, PT Porto Ventura Kapital tercatat sebagai perusahaan modal ventura yang izin usahanya telah dicabut oleh otoritas tersebut. Pencabutan izin usaha ini menjadi inti keputusan OJK terhadap status perizinan PT PVK.
PT Porto Ventura Kapital beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190. Alamat tersebut merupakan alamat perusahaan yang disebut dalam informasi mengenai pencabutan izin usaha. Identitas perusahaan, bentuk usahanya sebagai perusahaan modal ventura, serta alamatnya menjadi bagian dari keterangan terkait keputusan OJK. Dengan penyebutan tersebut, keputusan pencabutan izin usaha ditujukan secara khusus kepada PT Porto Ventura Kapital.
Dasar administratif pencabutan izin usaha tersebut adalah Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026. Surat keputusan itu tertanggal 25 September 2026. Nomor dan tanggal keputusan menjadi dasar resmi bagi tindakan OJK terhadap izin usaha PT PVK. Oleh karena itu, pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital merujuk pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. Keputusan tersebut mencantumkan PT PVK sebagai perusahaan modal ventura yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu menjalankan proses pengawasan terhadap PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Dalam proses tersebut, perusahaan ditempatkan dalam status pengawasan khusus dan diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak. Rencana tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk menangani kondisi yang mendasari penetapan status pengawasan khusus.
Pemberian kesempatan melalui rencana tindak menunjukkan bahwa keputusan pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung. PT PVK memiliki ruang untuk menyelesaikan langkah perbaikan selama masa pengawasan khusus berlangsung. OJK kemudian memantau pelaksanaan rencana tersebut hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir. Penilaian terhadap kemampuan perusahaan dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rencana tindak.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan bahwa sampai batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tetap tidak mampu mengatasi penyebab penetapan status tersebut. Dengan demikian, upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan belum menghasilkan kondisi yang memungkinkan status pengawasan khusus diakhiri melalui pemulihan. Keterangan tersebut menjadi dasar penting dalam tahapan lanjutan pengawasan terhadap PT PVK.
Karena tidak mampu mengatasi penyebab penetapan status pengawasan khusus dalam jangka waktu yang tersedia, PT PVK kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan ini menggambarkan hasil evaluasi OJK atas kemampuan perusahaan menjalankan rencana perbaikan, bukan keputusan yang diambil tanpa melalui proses pengawasan. Status tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi OJK untuk mengambil tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha PT PVK sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) memiliki landasan regulasi yang jelas. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ketentuan dalam Pasal 38 memberikan kerangka bagi OJK untuk mengambil langkah lanjutan terhadap lembaga jasa keuangan yang berada dalam kondisi bermasalah. Pengawasan tidak hanya mencakup pemantauan kegiatan usaha, tetapi juga penilaian terhadap kemampuan lembaga untuk memenuhi kewajiban, memperbaiki kondisi keuangan, dan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila upaya perbaikan tidak dapat dilakukan secara efektif, OJK dapat menetapkan tindakan sesuai kewenangannya.
Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tersebut telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025. Perubahan ini menjadi bagian dari kerangka regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan dan penanganan lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan modal ventura. Dengan demikian, proses pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dengan merujuk pada ketentuan pengawasan yang berlaku dan bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif.
Dalam konteks PT PVK, OJK menilai perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan. Penilaian itu menjadi dasar penting bagi pengambilan keputusan untuk menghentikan izin usahanya sebagai perusahaan modal ventura. Pencabutan izin menunjukkan bahwa langkah-langkah pengawasan dan penanganan yang tersedia tidak lagi dipandang memadai untuk memulihkan kondisi perusahaan. Setelah keputusan berlaku, PT PVK tidak dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura berdasarkan izin OJK. Landasan hukum tersebut sekaligus menegaskan fungsi OJK dalam menjaga kepatuhan, melindungi kepentingan konsumen, dan mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan.
Menurut Sekar Putih Djarot, pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penyelenggaraan usaha modal ventura. Tindakan ini ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keputusan pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen untuk menjalankan kewenangan secara tegas ketika suatu entitas tidak lagi memenuhi ketentuan yang menjadi dasar kegiatan usahanya.
Pelaksanaan ketentuan secara konsisten diperlukan untuk memastikan setiap perusahaan modal ventura menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip tata kelola, kepatuhan, dan kehati-hatian. Dalam kerangka pengawasan, pencabutan izin usaha menjadi salah satu instrumen regulator untuk menegakkan aturan serta menjaga agar aktivitas industri berlangsung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Keputusan terhadap PT PVK menunjukkan bahwa aspek legalitas dan pemenuhan ketentuan usaha menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan sektor jasa keuangan, termasuk industri modal ventura.
OJK mengarahkan tindakan pengawasan tersebut untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat, tertib, dan berintegritas. Industri yang sehat memerlukan penerapan aturan yang seragam, pengawasan yang berkelanjutan, serta keberanian regulator mengambil langkah ketika diperlukan. Dengan demikian, pencabutan izin usaha PT PVK tidak hanya menjadi pelaksanaan ketentuan terhadap satu perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat disiplin industri secara keseluruhan. Konsistensi dalam penegakan aturan diharapkan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jasa keuangan dan terhadap peran OJK sebagai lembaga pengawas. Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk mendukung terbentuknya ekosistem modal ventura yang sesuai ketentuan, bertanggung jawab, serta mampu berkembang dalam kerangka hukum yang berlaku.
