Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Tiga Orang Kepercayaan Diungkap dalam Dakwaan

Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Tiga Orang Kepercayaan Diungkap dalam Dakwaan

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uraian mengenai perkara tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk memeriksa rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan, serta aliran dana yang dikaitkan dengan terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan konstruksi perkara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Pemerasan dan dugaan pencucian uang disebut sebagai bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta alat bukti lain. Seluruh uraian tersebut masih berada dalam tahap pembuktian, sehingga fakta hukum mengenai peran Febrie akan ditentukan berdasarkan proses persidangan.

Pembacaan dakwaan juga menjadi konteks ketika jaksa mengungkap sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie. Di pihak-pihak tersebut terdapat tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Penyebutan nama dan hubungan mereka dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Status, peran, dan relevansi masing-masing pihak tetap perlu diuji melalui keterangan serta bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menarik perhatian karena terdakwa sebelumnya menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, posisi atau jabatan yang pernah diemban tidak menggantikan kebutuhan untuk membuktikan setiap unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan. Pengadilan akan menilai apakah tindakan yang didakwakan benar terjadi, bagaimana hubungan para pihak yang disebut, serta apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan aliran aset dalam perkara TPPU tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Febrie Adriansyah disebut memiliki beberapa orang kepercayaan yang berperan dalam lingkaran terdekatnya. Tiga nama yang disebut ialah advokat Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyebutan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai hubungan Febrie dengan sejumlah pihak yang muncul dalam perkara yang sama.

Don Ritto disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie. Dalam perkara ini, Don Ritto tidak hanya disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan Febrie, tetapi juga berstatus terdakwa. Status tersebut menunjukkan bahwa Don Ritto menghadapi proses hukum dalam perkara yang menjerat Febrie, sehingga kedudukannya berbeda dari pihak yang hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Nama kedua yang disebut adalah Nurman Herin. Jaksa juga memasukkan Nurman dalam daftar orang kepercayaan Febrie yang diuraikan dalam dakwaan. Sama seperti Don Ritto, Nurman Herin berstatus terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan perkara Febrie. Dengan demikian, penyebutan Nurman tidak semata-mata menggambarkan kedekatan personal, tetapi juga berada dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan alias Ferry Boboho, disebut sebagai nama ketiga dalam uraian jaksa. Berbeda dengan Don Ritto dan Nurman Herin, Ferry masih berstatus saksi. Perbedaan status hukum ini penting dicatat agar penyebutan ketiganya tidak menimbulkan anggapan bahwa mereka berada pada posisi yang sama dalam perkara tersebut. Dakwaan jaksa pada pokoknya menyatakan bahwa Febrie memiliki beberapa orang kepercayaan, dengan Don Ritto dan Nurman sebagai terdakwa serta Ferry sebagai saksi.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa kedekatan Febrie Adriansyah dan dua orang yang disebut sebagai kepercayaannya, Don Ritto serta Nurman Herin, telah berlangsung sejak masa perkuliahan. Keterangan tersebut menempatkan hubungan ketiganya dalam rentang waktu yang panjang, jauh sebelum Febrie menduduki sejumlah jabatan dalam institusi penegakan hukum. Riwayat itu disampaikan sebagai bagian dari uraian jaksa mengenai relasi Febrie dengan orang-orang di lingkaran terdekatnya.

Dakwaan menyebut hubungan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin bermula ketika mereka masih menjalani masa pendidikan di perguruan tinggi. Tidak dijelaskan lebih lanjut dalam uraian tersebut mengenai bentuk interaksi mereka pada periode itu. Informasi yang dicantumkan terutama berkaitan dengan lamanya hubungan dan keterkaitan personal yang disebut telah terjalin sejak masa perkuliahan.

Dalam keterangan yang sama, Don Ritto juga disebut berprofesi sebagai advokat di Bandung. Penyebutan profesi itu dikaitkan dengan periode ketika Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Dengan demikian, dakwaan mencatat adanya hubungan yang telah berlangsung sejak masa kuliah, sekaligus menyebut posisi profesional Don Ritto ketika Febrie bertugas di Bandung.

Uraian tersebut menjadi bagian dari fakta yang disampaikan jaksa dalam dakwaan mengenai kedekatan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Namun, keterangan tentang hubungan sejak masa perkuliahan serta profesi Don Ritto disampaikan sebagai riwayat relasi dan latar belakang pihak-pihak yang disebut. Dakwaan, sebagaimana diuraikan dalam bagian itu, tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk atau tujuan hubungan tersebut di luar informasi yang tercantum.

Uraian dakwaan juga memuat perkara lain yang berkaitan dengan rangkaian tuduhan terhadap Febrie Adriansyah. Informasi tersebut ditempatkan sebagai bagian dari materi yang dibacakan dalam dakwaan, sehingga perkara yang disebut tidak berdiri terpisah dari uraian mengenai hubungan Febrie dengan tiga orang kepercayaannya. Penyebutan perkara terkait perlu dipahami berdasarkan isi dakwaan yang disampaikan, tanpa menambahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya tuduhan tersebut. Dalam konteks ini, informasi yang tersedia hanya menerangkan adanya perkara yang menjadi latar dari dakwaan terhadap Febrie.

Kuasa hukum Febrie memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut. Menurut kuasa hukum, dakwaan itu seperti “gelondongan” dan tidak memiliki predicate crime yang jelas. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pembela terhadap bentuk dan dasar dakwaan, bukan kesimpulan hukum mengenai perkara. Karena itu, tanggapan tersebut disampaikan sebagai posisi kuasa hukum dalam menanggapi uraian dakwaan, sementara substansi perkara tetap merujuk pada tuduhan yang tercantum dalam dokumen dakwaan.

Perkara yang menjadi latar dakwaan tersebut berkaitan dengan tuduhan penerimaan uang sebesar Rp12 miliar dalam penanganan kasus korupsi proyek tol layang MBZ. Selain tuduhan penerimaan uang itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dengan demikian, uraian perkara yang terkait mencakup tuduhan penerimaan Rp12 miliar dalam penanganan kasus korupsi tol layang MBZ serta dakwaan TPPU terhadap Febrie. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari perkara sebagaimana tercantum dalam dakwaan, sedangkan tanggapan kuasa hukum mengenai dakwaan yang disebut seperti “gelondongan” dan tidak memiliki predicate crime yang jelas merupakan sikap pembelaan terhadap dakwaan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *