KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Pemeriksaan Ulang dalam Kasus ATR/BPN

KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Pemeriksaan Ulang dalam Kasus ATR/BPN

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar memenuhi jadwal pemeriksaan ulang yang akan ditetapkan penyidik. Imbauan tersebut disampaikan setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. KPK menilai kehadiran Nusron tetap perlu diprioritaskan karena keterangannya berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tanggal tersebut. Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian. Alasan itu menjadi dasar ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan tidak terlaksana, KPK mengarahkan perhatian pada pemenuhan jadwal baru yang nantinya disampaikan kepada Nusron.

KPK menegaskan bahwa fokus lembaga tersebut adalah mendorong kehadiran Nusron dalam penjadwalan ulang pemeriksaan. Pemeriksaan ulang diperlukan agar proses pengumpulan keterangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan sesuai agenda penyidik. Karena itu, KPK meminta Nusron memprioritaskan agenda pemeriksaan ketika jadwal pengganti telah ditentukan. Kehadiran Menteri ATR/BPN sebagai saksi diharapkan dapat mendukung kebutuhan penyidik dalam mendalami perkara yang sedang ditangani, tanpa mengubah fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan. Penjadwalan ulang menjadi langkah yang kini didorong KPK setelah agenda pemeriksaan pada 7 Oktober 2026 tidak terlaksana karena adanya kegiatan internal kementerian.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada jurnalis di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, terkait agenda pemeriksaan ulang Nusron Wahid dalam perkara yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pernyataannya, KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh penyidik.

KPK tidak ingin ketidakhadiran atau penundaan pemeriksaan menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum dapat ditangguhkan tanpa alasan yang jelas. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa sikap semacam itu berpotensi membentuk preseden yang kurang baik bagi penanganan perkara lain. Karena itu, KPK memandang setiap pihak yang dipanggil perlu menunjukkan komitmen untuk menghormati tahapan hukum dan memenuhi kewajiban sebagai saksi.

Penekanan tersebut disampaikan kepada Nusron karena ia merupakan pejabat publik yang dinilai semestinya memberikan teladan dalam kehidupan bernegara. Menurut inti pernyataan Budi, salah satu bentuk keteladanan itu adalah mendukung proses penegakan hukum, termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan secara tertib. Status sebagai pejabat publik membawa tanggung jawab untuk memperlihatkan bahwa aturan berlaku bagi setiap orang dan proses hukum harus dihormati.

KPK mengimbau Nusron memprioritaskan jadwal pemeriksaan ulang yang akan ditentukan penyidik. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan agar saksi bersikap kooperatif, hadir pada jadwal berikutnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses berlangsung. Kehadiran saksi dinilai penting untuk membantu penyidik mengklarifikasi informasi dan memastikan perkara dapat ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan memenuhi panggilan tersebut, Nusron diharapkan turut menjaga kredibilitas proses hukum dan mencegah munculnya anggapan bahwa pemeriksaan dapat terus ditunda.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut menjadi perhatian setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu menjadi awal pengungkapan dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka. Penetapan tersebut menempatkan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor sebagai bagian penting dalam rangkaian perkara yang sedang diselidiki.

Dalam keterangan mengenai perkara itu, KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi permintaan agar Nusron memprioritaskan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menggali keterangan yang relevan mengenai hubungan para pihak dan proses pengurusan HGB, sesuai dengan informasi yang telah disampaikan dalam penyidikan. KPK masih menangani perkara tersebut berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Rangkaian penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara terkait Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlangsung di sejumlah lokasi sepanjang September 2026. Tindakan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta penelusuran dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan direktorat lain yang berkaitan dengan perkara. KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid, tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Sehari kemudian, 18 September 2026, penyidik melanjutkan kegiatan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan di lingkungan Summarecon berlanjut pada 21 September 2026, dengan lokasi kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik menelusuri berbagai tempat yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara.

Pada 23 September 2026, lokasi berikutnya adalah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Keesokan harinya, 24 September, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. Kegiatan kemudian berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Rangkaian tindakan tersebut menjadi konteks pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi. Pemanggilan itu berlangsung di tengah upaya penyidik mengumpulkan keterangan, dokumen, dan barang bukti dari berbagai pihak serta lokasi. Status pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan ataupun menentukan status hukum seseorang dalam perkara, sehingga penilaiannya tetap bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *