Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres sebagai Sikap Politik Pribadi

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres sebagai Sikap Politik Pribadi

KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menjadi sorotan setelah menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tindakan tersebut segera menarik perhatian karena dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga legislatif daerah dan berkaitan dengan simbol resmi kenegaraan yang berada dalam ruang publik.

Peristiwa itu menjadi inti perhatian dalam pemberitaan mengenai sikap Rojab Asy’ari. Ia disebut menurunkan foto Wakil Presiden sebagai sikap politik pribadi. Pernyataan tersebut menempatkan tindakan itu sebagai pilihan personal, bukan sebagai keputusan yang secara otomatis mewakili DPRD Kota Sukabumi maupun Fraksi PDI Perjuangan.

Posisi Rojab sebagai Wakil Ketua DPRD membuat tindakannya memperoleh perhatian lebih luas. Setiap sikap yang ditunjukkan oleh pejabat publik berpotensi memunculkan pembahasan, terlebih ketika sikap tersebut menyangkut keberadaan foto pejabat negara. Karena itu, tindakan menurunkan foto Gibran Rakabuming Raka menjadi peristiwa yang dibicarakan dan dipandang sebagai bagian dari ekspresi politik pribadi.

Dalam konteks tersebut, fokus utama peristiwa ini adalah tindakan Rojab Asy’ari dan penjelasan bahwa sikap itu bersifat personal. Tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan di luar inti kejadian tersebut. Sorotan publik tertuju pada pilihan Rojab untuk menurunkan foto Wakil Presiden, sementara identitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi bagian penting dalam memahami posisi dirinya dalam peristiwa ini.

Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya terpasang di dinding ruang kerja Rojab Asy’ari, Wakil Ketua DPRD Sukabumi. Foto tersebut menjadi bagian dari tampilan yang berada di ruang kerja yang bersangkutan sebelum dilakukan perubahan terhadap penempatannya.

Dalam perkembangan berikutnya, Rojab Asy’ari menurunkan foto Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Tindakan itu dilakukan oleh Rojab sendiri, sehingga informasi yang tersedia menunjukkan bahwa perubahan tersebut merupakan tindakan personal dari pemilik ruang kerja. Foto yang sebelumnya terpasang itu kemudian tidak lagi berada di posisi semula.

Peristiwa tersebut dapat dijelaskan secara terbatas pada fakta mengenai keberadaan foto sebelum diturunkan dan tindakan Rojab Asy’ari setelahnya. Tidak terdapat informasi yang memadai untuk menerangkan secara lebih jauh mengenai proses teknis ketika foto tersebut diturunkan, apakah ada pihak lain yang terlibat, atau bagaimana tanggapan pihak-pihak lain terhadap tindakan tersebut.

Dengan demikian, keterangan yang dapat disampaikan adalah bahwa foto Gibran Rakabuming Raka semula berada di dinding ruang kerja Rojab Asy’ari, kemudian diturunkan oleh yang bersangkutan. Tindakan itu diposisikan sebagai sikap politik pribadi Rojab Asy’ari, tanpa menambahkan penafsiran mengenai alasan lain di luar informasi yang telah tersedia. Uraian tersebut juga tidak menjelaskan kondisi ruangan setelah foto diturunkan karena keterangan mengenai hal itu tidak tersedia dalam sumber.

Rojab Asy’ari menegaskan bahwa tindakan menurunkan foto Wakil Presiden merupakan sikap politik pribadi. Penjelasan tersebut penting untuk menempatkan peristiwa sesuai konteks yang disampaikan oleh yang bersangkutan, yakni sebagai keputusan individual, bukan sebagai kebijakan kelembagaan. Dengan demikian, tindakan itu tidak dapat secara otomatis dipahami sebagai sikap resmi DPRD Sukabumi maupun sebagai keputusan yang mewakili seluruh anggota dewan.

Penegasan mengenai sifat personal tersebut juga membatasi makna politik dari tindakan Rojab. Sikap yang ditunjukkan tidak dimaksudkan untuk mengatasnamakan partai, fraksi, pimpinan DPRD, atau lembaga pemerintahan lainnya. Pernyataan itu menggambarkan posisi politik yang dipilih oleh dirinya sendiri, sehingga penilaian terhadap tindakan tersebut perlu dipisahkan dari pandangan resmi organisasi atau institusi yang memiliki struktur dan mekanisme pengambilan keputusan tersendiri.

Dalam konteks pemberitaan, pembedaan sikap pribadi dan sikap kelembagaan menjadi hal utama. Penurunan foto tersebut merupakan tindakan yang dikaitkan dengan pendirian Rojab sebagai individu, bukan instruksi kolektif ataupun keputusan formal DPRD. Karena itu, informasi mengenai peristiwa ini perlu disampaikan secara proporsional dengan tetap mempertahankan keterangan bahwa maknanya bersifat personal. Tidak terdapat dasar untuk memperluas pernyataan tersebut menjadi representasi sikap partai atau lembaga lain tanpa adanya keputusan dan pernyataan resmi dari pihak terkait.

Penjelasan Rojab sekaligus menunjukkan bahwa tindakan simbolik tersebut harus dibaca melalui sudut pandang sikap politik yang ia nyatakan secara pribadi. Penyebutan posisi atau jabatannya tidak mengubah karakter tindakan itu menjadi keputusan institusional. Jabatan sebagai wakil ketua DPRD tetap perlu dibedakan dari kewenangan resmi lembaga, terutama ketika suatu tindakan dinyatakan sebagai pilihan personal. Dengan pemahaman tersebut, publik dapat membedakan ekspresi politik individu dan sikap resmi DPRD, partai, maupun institusi pemerintahan lainnya.

Rojab Asy’ari merupakan Wakil Ketua DPRD Sukabumi yang disebut memiliki afiliasi dengan Fraksi PDI Perjuangan. Identitas dan jabatan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai tindakan yang dilakukan di ruang kerja DPRD Sukabumi. Informasi yang disampaikan berfokus pada posisi Rojab sebagai pimpinan dewan serta keterkaitannya dengan fraksi partai tersebut.

Dalam peristiwa yang diberitakan, foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diturunkan dari dinding ruang kerja Rojab Asy’ari. Tindakan itu berkaitan langsung dengan foto Wakil Presiden yang sebelumnya berada di ruangan tersebut. Fakta yang dicatat dalam pemberitaan terbatas pada adanya tindakan menurunkan foto dan lokasi tindakan, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sukabumi.

Rojab Asy’ari menjelaskan bahwa penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan sikap politik pribadi. Penjelasan tersebut menempatkan tindakan itu sebagai keputusan personal, bukan keterangan mengenai sikap lembaga DPRD Sukabumi secara keseluruhan ataupun sikap Fraksi PDI Perjuangan. Dengan demikian, informasi yang dapat ditegaskan mencakup identitas Rojab sebagai Wakil Ketua DPRD Sukabumi, afiliasinya dengan Fraksi PDI Perjuangan, penurunan foto Wakil Presiden dari dinding ruang kerjanya, serta pernyataan bahwa tindakan tersebut merupakan sikap politik pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *