Respons Pribadi Rojab Asyari Setelah Putusan MK, Foto Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja

Respons Pribadi Rojab Asyari Setelah Putusan MK, Foto Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja

KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di dinding ruang kerjanya. Tindakan tersebut dilakukan di gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu, 7 Oktober, setelah Rojab mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.

Rojab, yang merupakan politikus dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa keputusan menurunkan foto itu merupakan sikap pribadinya. Foto tersebut sebelumnya menjadi bagian dari tampilan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Setelah putusan MK dibaca dan dicermati, ia kemudian memilih untuk menurunkannya dari dinding.

Peristiwa itu berlangsung di lingkungan kantor DPRD Kota Sukabumi dan menjadi perhatian karena menyangkut simbol resmi pejabat negara yang dipasang di ruang kerja seorang pimpinan dewan. Rojab tidak lagi menempatkan foto Wakil Presiden di lokasi tersebut setelah mengambil tindakan pada hari itu.

Langkah Rojab muncul dalam konteks perdebatan mengenai persoalan ijazah Gibran yang menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia mendasarkan tindakannya pada pemahamannya setelah mengikuti serta mencermati putusan lembaga tersebut. Dengan demikian, penurunan foto itu disebut sebagai bentuk respons pribadi Rojab terhadap perkara yang sedang dibicarakan.

Rojab tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun, di ruang kerjanya, foto Gibran yang sebelumnya terpajang kini telah diturunkan. Tindakan tersebut menjadi pernyataan personal yang disampaikan melalui perubahan tampilan ruang kerja, tanpa mengubah kedudukannya dalam struktur DPRD Kota Sukabumi.

Rojab Asyari memandang penurunan foto Gibran dari ruang kerjanya sebagai sikap politik yang bersifat personal. Keputusan tersebut, menurut dia, merupakan bentuk respons terhadap rangkaian fakta yang diikuti selama persidangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober. Dengan demikian, tindakan itu tidak disampaikan sebagai keputusan lembaga, melainkan sebagai pilihan pribadi yang mencerminkan sikapnya setelah mencermati proses hukum tersebut.

Selain memiliki dimensi politik, Rojab menyebut langkah itu membawa pesan moral. Ia ingin menunjukkan bahwa seseorang dapat menentukan sikap berdasarkan informasi, keterangan, dan fakta yang muncul di ruang persidangan. Penurunan foto tersebut menjadi cara Rojab menyampaikan keberatan sekaligus menegaskan posisi pribadinya setelah mendengar pertimbangan serta putusan yang dibacakan oleh MK.

Dalam keterangannya, Rojab secara khusus merespons Putusan MK Nomor 1. Ia menyatakan bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti yang menyatakan atau membuktikan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pandangannya terhadap fakta dan materi yang terungkap selama proses persidangan, bukan sebagai penjelasan tambahan di luar keterangan yang telah ia sampaikan.

Rojab juga menempatkan tindakannya dalam konteks tanggung jawab personal. Baginya, mengikuti persidangan dan membaca putusan menghasilkan pertimbangan yang kemudian diwujudkan melalui keputusan menurunkan foto tersebut. Sikap itu sekaligus memperlihatkan bahwa respons terhadap putusan dapat disampaikan melalui tindakan simbolik, selama tetap dipahami sebagai pandangan individu. Pernyataan Rojab tidak dengan sendirinya menyimpulkan keabsahan ijazah ataupun menentukan hasil hukum di luar isi keterangan mengenai persidangan dan Putusan MK Nomor 1.

Rojab Asyari menjelaskan bahwa keputusannya menurunkan foto Gibran dari ruang kerja tidak semata-mata didorong oleh pertimbangan pribadi. Ia mengaku prihatin karena persoalan mengenai ijazah tersebut berkaitan dengan seseorang yang sedang menduduki jabatan publik di tingkat nasional. Bagi Rojab, posisi itu membuat isu ijazah memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perdebatan antarindividu. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai alasan emosional sekaligus politik atas sikap yang ia ambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam penjelasannya, Rojab juga menyatakan merasa malu melihat persoalan itu terus menjadi perhatian publik. Perasaan tersebut, menurut makna keterangannya, mendorong ia mengambil tindakan simbolik dengan menurunkan foto Gibran untuk sementara waktu dari ruang kerja. Tindakan itu tidak disampaikan sebagai keputusan permanen ataupun sebagai kesimpulan hukum mengenai keabsahan ijazah. Rojab menempatkannya sebagai bentuk respons pribadi terhadap situasi yang sedang berkembang, terutama karena perkara tersebut menyangkut pejabat nasional dan telah memunculkan sorotan di tengah masyarakat.

Rojab masih membuka kemungkinan untuk memasang kembali foto tersebut. Ia menyatakan hal itu dapat dilakukan apabila kemudian terdapat fakta hukum resmi lain yang membuktikan bahwa ijazah Gibran sah secara hukum. Dengan demikian, sikapnya tetap bergantung pada perkembangan dan kepastian hukum yang tersedia. Pernyataan Rojab mengenai rasa prihatin, malu, serta penurunan foto itu perlu dipahami sebagai penjelasan atas respons pribadinya setelah putusan MK, bukan sebagai perluasan terhadap fakta hukum yang belum dinyatakan melalui keputusan resmi. Ia tidak menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan penetapan hukum baru.

Foto Gibran yang sebelumnya berada di ruang kerja Rojab Asyari kini dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Penitipan tersebut menjadi bagian dari tindakan pribadi Rojab setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme resmi lembaga. Informasi ini menegaskan bahwa keberadaan foto tersebut saat ini berada dalam pengelolaan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, sesuai penjelasan yang disampaikan Rojab.

Rojab menjelaskan, penurunan foto itu tidak boleh dimaknai sebagai keputusan bersama seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Tindakan tersebut tidak merepresentasikan kesepakatan pimpinan, baik secara kolektif maupun dalam kapasitas kelembagaan. Karena itu, langkah menurunkan foto Gibran perlu dipahami sebagai sikap dan tindakan personal Rojab, bukan sebagai arahan resmi yang berlaku bagi unsur pimpinan lainnya.

Penegasan itu juga penting untuk membedakan tindakan individu dari sikap institusi DPRD Kota Sukabumi. Sebagai lembaga, DPRD memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri dalam mengambil keputusan resmi. Sementara itu, keputusan Rojab untuk menurunkan foto dari ruang kerjanya dilakukan atas tanggung jawab pribadi. Penitipan foto kepada Sekretariat tidak mengubah status tindakan tersebut menjadi keputusan kelembagaan ataupun kebijakan resmi DPRD.

Dengan demikian, publik perlu melihat persoalan ini secara proporsional. Foto Gibran memang telah diturunkan dari ruang kerja Rojab dan kini dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, tetapi langkah itu tidak dapat disimpulkan sebagai sikap resmi seluruh pimpinan atau institusi DPRD Kota Sukabumi. Berdasarkan penjelasan Rojab, tindakan tersebut sepenuhnya merupakan respons pribadi, sehingga tidak boleh dianggap sebagai keputusan bersama maupun keputusan kelembagaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *