Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran sebagai Bentuk Protes

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran sebagai Bentuk Protes

KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ruang kerjanya. Tindakan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan sebagai bentuk protes. Penurunan foto itu secara langsung menunjukkan sikap Rojab terhadap keberadaan foto pejabat negara tersebut di ruang kerja seorang pimpinan lembaga legislatif daerah.

Aksi yang dilakukan Rojab tidak hanya berkaitan dengan pemindahan sebuah foto, tetapi juga menyampaikan pesan politik melalui tindakan yang terlihat terbuka. Foto Wakil Presiden Gibran sebelumnya berada di ruang kerja Rojab, kemudian diturunkan oleh yang bersangkutan. Langkah ini membuat peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan mengenai sikap seorang pejabat DPRD terhadap simbol kepemimpinan nasional.

Rojab Asy’ari dikenal dalam peristiwa ini sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang mengambil keputusan untuk menurunkan foto Gibran. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia yang fotonya menjadi objek tindakan protes tersebut. Informasi mengenai aksi ini berpusat pada penurunan foto di ruang kerja Rojab, tanpa adanya keterangan tambahan mengenai tindakan lain yang menyertainya.

Dengan demikian, inti peristiwa terletak pada pilihan Rojab untuk menurunkan foto Wakil Presiden dari ruang kerjanya. Tindakan itu menjadi bentuk penyampaian sikap yang dilakukan melalui simbol visual di lingkungan kerja. Aksi tersebut menempatkan nama Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam satu peristiwa yang memicu perhatian publik. Pemberitaan mengenai langkah Rojab kemudian berkembang sebagai kabar tentang protes yang disampaikan melalui penurunan foto pejabat negara.

Rojab Asy’ari dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Dalam kapasitas tersebut, ia merupakan bagian dari pimpinan lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi kelembagaan bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Identitas serta jabatannya menjadi konteks penting dalam memahami tindakan yang dilakukan terhadap foto Gibran di lingkungan kantor DPRD Kota Sukabumi.

Penurunan foto tersebut dilakukan secara sadar oleh Rojab Asy’ari. Tindakan itu bukan disampaikan sebagai kegiatan administratif rutin, melainkan sebagai bentuk sikap yang ia tunjukkan secara langsung melalui tindakan di ruang kerja atau lingkungan kelembagaan DPRD. Keterangan mengenai peristiwa tersebut menempatkan Rojab sebagai pihak yang mengambil tindakan penurunan foto, tanpa mengubah kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.

Dalam pemberitaan mengenai kejadian itu, tindakan Rojab perlu dipisahkan dari penilaian atas motif pribadi maupun sikap politiknya yang lebih luas. Informasi yang tersedia berfokus pada fakta bahwa ia menurunkan foto Gibran secara sadar. Adapun alasan, pertimbangan, atau pesan yang hendak disampaikan melalui tindakan tersebut sebaiknya dipahami berdasarkan keterangan langsung dari Rojab atau sumber resmi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi, Rojab memiliki posisi yang membuat tindakannya mendapat perhatian publik. Namun, penyebutan jabatan itu tidak secara otomatis menjelaskan latar belakang keputusan yang diambilnya. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini menempatkan identitas Rojab dan kedudukannya sebagai informasi faktual, sementara interpretasi terhadap tindakan penurunan foto tetap memerlukan penjelasan yang bersumber dari pernyataan resmi dan konteks kejadian.

Penurunan foto Gibran dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi sebagai bentuk protes terhadap polemik yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Tindakan tersebut menjadi simbol penyampaian sikap atas isu yang sedang mendapat perhatian publik. Dengan menurunkan foto itu, yang bersangkutan menunjukkan keberatan dan menyampaikan pesan politik melalui tindakan di ruang kelembagaan. Aksi tersebut tidak berdiri sebagai pernyataan mengenai benar atau tidaknya polemik, melainkan sebagai bentuk ekspresi protes terhadap persoalan yang sedang diperdebatkan.

Polemik itu juga berkaitan dengan fakta adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menyinggung persoalan ijazah Gibran. Kaitan tersebut membuat isu ini tidak hanya berkembang dalam pernyataan publik, tetapi turut dibicarakan dalam forum persidangan. Fakta persidangan menjadi konteks yang melatarbelakangi perhatian terhadap masalah tersebut, termasuk keputusan untuk menyampaikan protes melalui penurunan foto. Namun, hubungan dengan persidangan perlu dipahami secara terbatas pada adanya pembahasan mengenai polemik ijazah, tanpa menarik kesimpulan mengenai substansi atau hasil prosesnya.

Karena itu, aksi Wakil Ketua DPRD Sukabumi dapat dipandang sebagai respons terhadap isu dan proses yang sedang berlangsung, bukan sebagai penetapan fakta hukum. Penurunan foto tersebut mencerminkan sikap politik pihak yang melakukan aksi, sementara polemik ijazah Gibran tetap ditempatkan sebagai perkara yang menjadi bahan pembicaraan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Informasi mengenai tindakan itu perlu disampaikan secara proporsional agar tidak berubah menjadi pembenaran ataupun bantahan atas polemik yang ada. Dengan demikian, pokok peristiwa terletak pada pesan protes yang disampaikan melalui penurunan foto serta keterkaitannya dengan isu yang dibahas dalam persidangan.

Dalam konteks aksi penurunan foto Gibran tersebut, Rojab menyampaikan alasan yang mendasari tindakannya. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa malu. Pernyataan itu menjadi penjelasan langsung mengenai sikap yang ia ambil ketika foto Wakil Presiden Gibran diturunkan dari tempatnya. Dengan demikian, rasa malu disebut sebagai alasan tindakan tersebut, bukan sekadar keterangan tambahan mengenai suasana setelah aksi berlangsung.

Pernyataan Rojab menempatkan perasaan malu sebagai dasar dari keputusan menurunkan foto. Alasan itu disampaikan dalam rangka menjelaskan sikapnya pada saat aksi dilakukan. Ia tidak menyebutkan alasan tersebut sebagai penilaian yang perlu ditafsirkan lebih jauh, melainkan sebagai pernyataan mengenai perasaannya sendiri dalam konteks tindakan yang menjadi perhatian.

Karena itu, bagian akhir dari peristiwa ini berkaitan langsung dengan penjelasan Rojab atas tindakannya. Ia mengaitkan penurunan foto tersebut dengan perasaan malu yang ia rasakan. Penjelasan itu mempertahankan hubungan sikap yang ditunjukkan dan alasan yang disampaikannya, sehingga tindakan penurunan foto dipahami berdasarkan keterangan dari pihak yang melakukannya.

Rojab tetap menyatakan bahwa dirinya merasa malu sebagai alasan penurunan foto Gibran. Pernyataan tersebut menjadi penutup penjelasan mengenai konteks aksi itu. Tidak ada perluasan makna di luar alasan yang disampaikan, yakni bahwa rasa malu menjadi dasar yang ia kemukakan terkait keputusan menurunkan foto tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *