JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, PT Panin Sekuritas Tbk mengumumkan pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan dari jabatannya sebagai presiden komisaris perseroan. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, sehingga menjadi perkembangan resmi yang perlu diperhatikan oleh pemegang saham dan pelaku pasar. Pengumuman ini menempatkan perubahan susunan manajemen sebagai pokok utama pemberitaan Panin Sekuritas.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menyampaikan bahwa pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan pada posisi presiden komisaris tidak hanya berkaitan dengan struktur pengawasan perusahaan, tetapi juga memerlukan keputusan pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham atau RUPS. Karena itu, Panin Sekuritas menyiapkan agenda RUPS untuk memperoleh persetujuan atas perubahan tersebut.
RUPS akan menjadi forum untuk membahas dan menetapkan tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian susunan dewan komisaris. Waktu dan agenda rapat akan disampaikan perseroan berdasarkan prosedur keterbukaan informasi serta ketentuan pasar modal. Pemegang saham nantinya dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan rapat, agenda, dan keputusan yang dihasilkan melalui pengumuman resmi perusahaan.
Pengunduran diri seorang presiden komisaris merupakan informasi material karena berkaitan dengan fungsi pengawasan dan tata kelola emiten. Meski demikian, setiap dampak terhadap operasional maupun kebijakan perusahaan akan bergantung pada keputusan RUPS dan susunan kepemimpinan yang ditetapkan setelahnya. Hingga proses tersebut selesai, Panin Sekuritas tetap berkewajiban menjalankan kegiatan usaha dan menyampaikan informasi yang relevan secara transparan kepada publik.
Proses administratif terkait pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan dari posisi Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk berlangsung melalui beberapa tahapan. Perusahaan menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diberitahukan pada 30 Juni 2026. Pemberitahuan itu menjadi dasar bagi proses penyampaian informasi dan tindak lanjut administratif kepada regulator.
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat terkait pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan pada 30 September 2026. Surat tersebut bernomor S-485/PM.11/2026 dan baru diterima oleh perusahaan pada 7 Oktober 2026. Dengan diterimanya surat itu, perusahaan memiliki dasar administratif untuk menindaklanjuti perubahan pada susunan dewan komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen menyatakan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dapat menunda pengunduran diri Mu’min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris Panin Sekuritas. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pengunduran diri dapat dilanjutkan tanpa hambatan administratif yang berpotensi mengubah atau menangguhkan pelaksanaannya. Namun, laporan perusahaan tidak menyebutkan alasan yang mendasari keputusan pengunduran diri tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Panin Sekuritas berencana menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Rapat ini akan memuat agenda perubahan susunan dewan komisaris, termasuk penyesuaian akibat berakhirnya jabatan Mu’min Ali Gunawan. Penyelenggaraan RUPS menjadi tahapan penting untuk memperoleh keputusan pemegang saham mengenai komposisi organ perseroan.
RUPS tersebut wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah perusahaan menerima surat OJK nomor S-485/PM.11/2026. Karena surat itu diterima pada 7 Oktober 2026, perusahaan perlu menyiapkan rapat dalam jangka waktu yang ditetapkan sejak tanggal penerimaan tersebut. Persiapan mencakup penetapan jadwal, penyampaian pemberitahuan kepada pemegang saham, serta penyusunan agenda dan dokumen rapat sesuai prosedur yang berlaku.
Mu’min Ali Gunawan merupakan tokoh bisnis yang memiliki latar belakang dan perjalanan awal di sektor perbankan. Ia lahir di Jember pada 12 Maret 1939. Pada saat lahir, ia diberi nama Lie Mo Ming. Nama tersebut menjadi bagian dari identitas biografisnya sebelum ia dikenal luas dengan nama Mu’min Ali Gunawan.
Perjalanan bisnis perbankan Mu’min mulai dirintis sekitar 1966. Langkah tersebut berlangsung empat tahun setelah ia pindah ke Jakarta untuk mengikuti iparnya, Mochtar Riady, yang merupakan pemilik Grup Lippo. Kepindahan ke Jakarta menjadi bagian penting dalam latar belakang perjalanan usahanya, terutama karena kemudian ia terlibat dalam kegiatan bisnis perbankan bersama Mochtar Riady.
Bersama Mochtar Riady, Mu’min membeli sebagian saham Bank Industri dan Dagang Indonesia. Pada masa itu, bank tersebut sedang mengalami kesulitan likuiditas. Pembelian saham tersebut menjadi awal keterlibatan Mu’min dalam kepemilikan bank. Seiring berjalannya waktu, kepemilikannya di Bank Industri dan Dagang Indonesia meningkat hingga mencapai 23 persen. Setelah kepemilikannya mencapai jumlah tersebut, Mu’min menjabat sebagai direktur bank. Rangkaian peristiwa ini menggambarkan awal perjalanan bisnisnya di bidang perbankan, yang dimulai dari kepindahan ke Jakarta, dilanjutkan dengan pembelian saham bersama Mochtar Riady, dan kemudian berlanjut pada posisi kepemimpinan di dalam bank.
Setelah melewati fase awal di dunia perbankan, Mu’min Ali Gunawan mulai memperluas langkah bisnisnya melalui kepemilikan dan pengembangan sejumlah bank. Pada 1967, ia membeli Bank Kemakmuran yang beroperasi di Jakarta. Langkah tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam membangun kelompok usaha perbankan yang kelak berkembang menjadi Paninbank.
Ekspansi Mu’min tidak berhenti pada akuisisi Bank Kemakmuran. Bersama sejumlah kolega, ia mendirikan Bank Industri Djaya Indonesia di Surabaya. Kehadiran bank tersebut memperkuat jaringan bisnisnya sekaligus memperluas aktivitas perbankan ke luar Jakarta. Pada 17 Agustus 1971, tiga bank yang dimilikinya kemudian digabungkan. Penggabungan itu melahirkan Pan Indonesia Bank, yang lebih dikenal dengan nama Paninbank.
Pembentukan Paninbank berlangsung ketika industri perbankan Indonesia mulai memasuki periode konsolidasi. Pada dekade yang sama, Paninbank kembali melakukan penggabungan dengan sejumlah bank lain. Kebijakan tersebut sejalan dengan anjuran Gubernur Bank Indonesia saat itu, Radius Prawiro, yang mendorong bank-bank kecil untuk melakukan merger agar memiliki kemampuan usaha, permodalan, dan daya saing yang lebih kuat.
Di bawah kendali Mu’min, aset Paninbank meningkat setelah perusahaan bergabung dengan beberapa bank kecil dalam rentang 1972 hingga 1975. Proses tersebut memperbesar skala operasional sekaligus memperkuat posisi Paninbank di tengah persaingan industri keuangan nasional. Konsolidasi yang berkelanjutan juga menjadi dasar bagi perusahaan untuk memasuki tahap pertumbuhan berikutnya.
Pada 1982, Paninbank dinyatakan layak melantai di bursa. Pencapaian ini menandai perubahan penting dalam sejarah perusahaan karena Paninbank disebut sebagai bank pertama di Indonesia yang memasyarakatkan sahamnya. Dengan menjadi perusahaan terbuka, kepemilikan bank dapat diakses oleh masyarakat melalui pasar modal, sementara Paninbank memperoleh peluang untuk memperkuat permodalan dan mengembangkan bisnis secara lebih luas.

