JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum untuk menghadapi sidang perdana perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Persiapan itu dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan tertib, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda awal persidangan pada umumnya mencakup pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Melalui dakwaan tersebut, jaksa akan menyampaikan uraian mengenai perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa, dasar hukum yang digunakan, serta rangkaian fakta yang menjadi landasan perkara.
Jumlah jaksa yang disiapkan menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Tim penuntut umum akan menjalankan pembagian tugas dalam menelaah berkas, mempersiapkan materi dakwaan, mengatur administrasi persidangan, dan memastikan kesiapan alat bukti yang akan diajukan pada tahap berikutnya. Koordinasi internal juga diperlukan agar setiap penjelasan di ruang sidang disampaikan secara konsisten dan berdasarkan dokumen perkara.
Sidang perdana menjadi tahap penting karena membuka rangkaian pemeriksaan perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim. Namun, proses tersebut tetap harus menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama. Status hukum Febrie Adriansyah akan ditentukan melalui pemeriksaan di pengadilan, termasuk penilaian terhadap dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, dan pembelaan pihak terdakwa.
Dengan persiapan tim penuntut umum dan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, perhatian publik akan tertuju pada jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung diharapkan menyampaikan proses penanganan perkara secara terukur, sementara seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan haknya selama persidangan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa persiapan menghadapi sidang perdana perkara Febrie Adriansyah mencakup penataan susunan tim penuntut umum. Komposisi tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan perkara, termasuk pemahaman terhadap rangkaian dugaan tindak pidana yang akan diuji di persidangan.
Sebagian jaksa yang ditunjuk merupakan anggota Tim 9, yakni tim yang sebelumnya telah menangani perkara tersebut. Keterlibatan mereka dinilai dapat membantu menjaga kesinambungan penanganan karena para jaksa itu telah mengikuti proses perkara sejak tahap sebelumnya. Pengetahuan mengenai dokumen, konstruksi perkara, serta hasil penyidikan menjadi modal penting ketika tim penuntut umum mempersiapkan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Namun, tim yang disiapkan tidak hanya berisi personel dari Tim 9. Kejaksaan membentuk susunan gabungan dengan melibatkan sejumlah jaksa lain yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Latar belakang tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan personel, mengingat perkara dengan karakteristik demikian dapat memerlukan pemahaman terhadap aliran dana, hubungan antarperistiwa, serta pemenuhan unsur pidana yang didakwakan.
Anang juga menyampaikan bahwa beberapa anggota tim memiliki pengalaman sebagai jaksa atau pernah berkarya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengalaman itu dipandang relevan untuk mendukung kerja penuntutan, terutama dalam menganalisis perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang. Meski demikian, pelibatan personel tersebut merupakan bagian dari penguatan tim secara keseluruhan, bukan penilaian akhir terhadap perkara.
Dengan susunan gabungan itu, Kejaksaan berupaya memadukan kesinambungan penanganan dari Tim 9 dengan pengalaman para penuntut umum lainnya. Setiap anggota diharapkan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, sementara seluruh pembuktian tetap akan disampaikan melalui proses persidangan yang terbuka serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang akan memasuki sidang perdana tersebut menyebut tiga orang sebagai tersangka. Nama-nama yang tercantum ialah Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman. Penyebutan ketiganya perlu ditempatkan secara terpisah dalam uraian perkara agar informasi mengenai pihak yang berstatus tersangka tidak bercampur dengan keterangan lain, termasuk pembahasan mengenai jumlah jaksa yang disiapkan untuk persidangan.
Febrie Adriansyah merupakan salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Informasi mengenai dirinya disampaikan berdasarkan keterangan yang tersedia dalam bahan sumber. Pada tahap pemberitaan mengenai persiapan sidang perdana, penyebutan nama Febrie menjadi bagian dari identifikasi pihak-pihak yang akan berkaitan dengan perkara yang disidangkan.
Pihak berikutnya adalah Don Ritto, yang juga dikenal dengan nama alias Idon. Dalam keterangan yang tersedia, Don Ritto alias Idon disebut sebagai pengacara. Identitas tersebut menjadi penanda tersendiri dalam daftar tersangka yang disebut dalam perkara ini. Uraian mengenai Don Ritto alias Idon cukup disampaikan sesuai informasi tersebut tanpa menambahkan penjelasan lain mengenai peran atau keterlibatannya.
Nama ketiga yang disebut sebagai tersangka ialah Nurman Herin. Ia disebut sebagai pihak swasta. Keterangan tersebut menjadi informasi yang membedakan Nurman Herin dari dua nama lainnya dalam daftar tersangka. Dengan demikian, pihak yang disebut dalam perkara ini terdiri atas Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku pengacara, dan Nurman Herin yang disebut sebagai pihak swasta. Identitas mereka disajikan secara ringkas sesuai bahan sumber, tanpa memperluas uraian di luar keterangan yang tersedia.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung setelah lembaga tersebut menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Pengalihan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan perkara korupsi dan aset hasil kejahatan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi serta pencucian uang pada PT KNI. Sementara itu, perkara ketiga berhubungan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang disebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik.
Selain tiga perkara tersebut, Kejaksaan juga menerbitkan surat perintah penyidikan keempat. Penyidikan ini diarahkan untuk mengusut dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Penerbitan surat tersebut memperluas lingkup penanganan perkara, khususnya dalam menelusuri asal-usul, perpindahan, serta kemungkinan penyamaran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam proses pelimpahan, Polri turut menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan. Barang bukti itu mencakup emas dengan berat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa untuk mendukung pembuktian dan penelusuran aliran dana dalam perkara pencucian uang.
Dengan rangkaian penyidikan dan pelimpahan barang bukti tersebut, Kejaksaan menyiapkan penanganan perkara untuk menghadapi sidang perdana Febrie Adriansyah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Agenda sidang perdana akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di hadapan majelis hakim.

