KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 October 2026, Empat tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan bagi para tersangka. Skema ini menempatkan mereka dalam penanganan rehabilitasi yang tetap memungkinkan proses pendampingan dan pemantauan secara terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat tersangka tiba di kantor BNNK Banyuwangi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan itu menandai dimulainya proses penerimaan dan penanganan oleh lembaga yang berwenang di bidang pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah pelimpahan diterima, para tersangka akan mengikuti tahapan rehabilitasi rawat jalan sesuai hasil asesmen dan prosedur yang ditetapkan.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, membenarkan adanya penerimaan pelimpahan tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa empat tersangka telah berada dalam penanganan BNNK Banyuwangi untuk menjalani program rehabilitasi yang telah ditentukan.
Rehabilitasi rawat jalan merupakan salah satu bentuk penanganan bagi penyalahguna narkotika, dengan pelaksanaan layanan secara berkala tanpa mengharuskan peserta tinggal penuh di fasilitas rehabilitasi. Melalui program ini, kondisi dan perkembangan peserta dapat dipantau oleh petugas, sementara proses hukum terhadap perkara yang menjerat mereka tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelimpahan kepada BNNK Banyuwangi juga menjadi bagian dari upaya memastikan tersangka memperoleh penanganan yang sesuai berdasarkan kebutuhan rehabilitasi. Dengan pendampingan profesional, program tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan narkotika. Seluruh pelaksanaan rehabilitasi tetap mengacu pada hasil pemeriksaan, asesmen, dan ketentuan hukum yang mengatur penanganan perkara narkotika.
Sumber menyebutkan bahwa tiga dari empat tersangka dalam kasus narkotika di Banyuwangi masih berstatus sebagai anggota legislatif aktif. Ketiganya diidentifikasi melalui inisial, yaitu ADR, ARR, dan UAM. Penyebutan inisial digunakan untuk mengikuti informasi yang tersedia sekaligus menghindari penambahan identitas yang tidak tercantum dalam sumber. Status mereka sebagai pejabat legislatif menjadi bagian penting dari informasi perkara, tetapi tidak mengubah prinsip bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara objektif.
ADR disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Sementara itu, ARR disebut menjabat sebagai anggota DPRD Situbondo. Tersangka lainnya, UAM, disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. Ketiga keterangan tersebut merupakan latar belakang yang tersedia mengenai para tersangka dan tidak disertai informasi tambahan mengenai partai politik, daerah pemilihan, atau jabatan lain. Karena itu, identitas serta kedudukan mereka perlu disampaikan secara terbatas sesuai dengan data yang telah dipublikasikan.
Satu tersangka lainnya berinisial dan disebut sebagai pengusaha asal Banyuwangi. Berbeda dengan ADR, ARR, dan UAM yang memiliki latar belakang sebagai anggota legislatif aktif, dikenali berdasarkan profesinya sebagai pengusaha serta asal daerahnya. Tidak terdapat keterangan tambahan yang menjadi dasar untuk menyebut nama lengkap, perusahaan, maupun jabatan lain yang mungkin melekat pada dirinya. Dengan demikian, informasi mengenai keempat tersangka dalam perkara ini tetap berfokus pada inisial dan latar belakang yang tersedia, tanpa memperluas keterangan di luar sumber.
Pemberitaan mengenai identitas tersangka perlu dilakukan secara hati-hati, terutama ketika perkara masih berada dalam proses penanganan. Penyebutan status sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari tahapan hukum yang harus diuji melalui mekanisme yang berlaku. Keterangan tentang rehabilitasi rawat jalan juga perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara dan pemulihan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai kondisi atau tanggung jawab hukum masing-masing individu.
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait peristiwa yang terjadi di kamar hotel tersebut.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Barang bukti tersebut berupa pil ekstasi serta plastik bekas bungkus sabu-sabu. Temuan itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum. Polisi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keterkaitan masing-masing orang yang diamankan dengan barang bukti serta dugaan penggunaan narkotika dalam perkara tersebut.
Setelah tahapan awal penanganan perkara dilakukan, proses selanjutnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam rangka memperoleh penilaian yang objektif, Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Asesmen itu diperlukan untuk menentukan kondisi para terduga, termasuk tingkat keterlibatan serta kebutuhan penanganan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim.
Proses penanganan terhadap empat tersangka kasus narkotika di Banyuwangi diawali dengan asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Surabaya. Asesmen tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi masing-masing tersangka serta menentukan bentuk layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Setelah proses penilaian selesai, penanganan keempat tersangka kemudian dilimpahkan kepada BNNK Banyuwangi.
Berdasarkan hasil asesmen, seluruh tersangka dinyatakan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Artinya, mereka tidak ditempatkan dalam fasilitas rehabilitasi secara penuh dan tidak perlu menjalani rawat inap selama mengikuti program. Keempatnya tetap menjalani tahapan pemulihan di bawah pemantauan petugas, sesuai jadwal layanan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BNNK Banyuwangi.
Program rehabilitasi rawat jalan tersebut mencakup treatment medis dan psikososial. Treatment medis ditujukan untuk memantau kondisi kesehatan serta kebutuhan penanganan yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Sementara itu, layanan psikososial membantu peserta menghadapi aspek perilaku, mental, dan hubungan sosial yang dapat memengaruhi proses pemulihan. Kedua bentuk layanan tersebut diberikan secara terpadu agar penanganan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik.
Di luar jadwal layanan, para tersangka masih diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Mereka tetap diwajibkan mengikuti setiap agenda rehabilitasi dan memenuhi arahan petugas selama program berlangsung. BNNK Banyuwangi belum dapat memastikan berapa lama masa pemulihan akan dijalani oleh keempat tersangka. Rachmat masih perlu mempelajari berkas pelimpahan dari BNNK Surabaya serta berkoordinasi dengan tim medis dan tim rehabilitasi. Durasi layanan nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemantauan, perkembangan kondisi, dan evaluasi yang dilakukan selama rehabilitasi berlangsung.
