SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 October 2026, Tiga anggota fraksi Partai Gerindra yang duduk di DPRD Kabupaten Situbondo, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Kabupaten Malang menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Mereka sebelumnya diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba yang berlangsung di sebuah hotel di Surabaya. Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Dalam proses pelimpahan, ketiganya diserahkan bersama seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N. Keempat orang itu kemudian menjalani tahapan pemeriksaan dan asesmen untuk menentukan penanganan lanjutan. Berdasarkan hasil proses tersebut, mereka mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Rehabilitasi ini menjadi bagian dari penanganan terhadap pengguna atau pihak yang membutuhkan pemulihan, sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan empat orang dari kepolisian. Pelimpahan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 30 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Rachmat menjelaskan, para pihak yang dilimpahkan itu diterima setelah adanya permohonan asesmen dari Polrestabes Surabaya. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi BNN Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan asesmen serta menentukan bentuk rehabilitasi yang diperlukan.
Dengan demikian, proses terhadap tiga legislator dan seorang pengusaha tersebut tidak berhenti pada pengamanan di lokasi kejadian. Mereka menjalani rangkaian penanganan melalui mekanisme rehabilitasi rawat jalan sambil tetap mengikuti prosedur hukum yang berjalan. Identitas para legislator disampaikan menggunakan inisial, yakni ARR, ADR, dan UAM, sedangkan pengusaha yang turut dilimpahkan disebut berinisial N.
Setelah menjalani rangkaian penanganan oleh kepolisian, delapan orang yang diamankan dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, diproses sesuai hasil pemeriksaan. Tiga di antaranya merupakan legislator Partai Gerindra berinisial ARR, ADR, dan UAM. Lima orang lainnya masing-masing berinisial F, K, N, RO, dan R. Seluruh orang tersebut kemudian menjalani proses rehabilitasi sesuai penanganan yang ditetapkan aparat berwenang.
Sebelum proses tersebut berlangsung, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan kedelapan orang itu dari salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang. Mereka ditemukan ketika sedang menggunakan narkoba. Polisi menyatakan para pelaku berada dalam kondisi terpengaruh narkoba saat petugas melakukan penindakan di lokasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya seorang karyawan swasta yang diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Dari penindakan di kamar hotel itu, petugas kemudian mengamankan ARR, ADR, UAM, F, K, N, RO, dan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan telah berstatus menikah. Meskipun ditemukan dalam keadaan terpengaruh narkoba, mereka disebut berpakaian lengkap dan tidak melakukan aktivitas menyimpang lain ketika petugas tiba di lokasi. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan kondisi para terduga saat penggerebekan berlangsung, tanpa menambahkan dugaan lain di luar hasil penindakan dan pemeriksaan kepolisian.
Dalam pengamanan di sebuah lokasi di Surabaya, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik berisi sisa sabu yang disebut telah dipakai, dua pil ekstasi berwarna kuning, serta alat isap. Petugas juga menemukan korek api dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan itu menjadi dasar pemeriksaan awal terhadap delapan orang yang diamankan dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu dan pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kemudian menetapkan C dalam daftar pencarian orang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya menemukan pihak yang diduga memasok barang terlarang, sekaligus menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan di tempat kejadian.
Setelah pengamanan, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang berada di lokasi, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang lainnya terbukti mengonsumsi dua jenis zat, yakni sabu dan ekstasi. Hasil tes tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan digunakan bersama keterangan para pihak serta barang bukti untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Meskipun demikian, seluruh delapan orang tidak ditahan. Kepolisian memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan penjelasan penyidik, jumlah narkotika berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Pertimbangan itu membedakan perkara ini dari kasus yang memenuhi unsur untuk diproses melalui penahanan dan tuntutan pidana yang lebih berat.
Penerapan mekanisme tersebut tidak menghapus fakta bahwa pengamanan, penyitaan, dan pemeriksaan telah dilakukan. Langkah hukum diambil setelah polisi memisahkan fakta lapangan, hasil tes urine, serta ketentuan mengenai batas barang bukti. Dengan demikian, keputusan tidak menahan para pihak didasarkan pada hasil penyidikan dan pertimbangan hukum, bukan semata-mata pada keterangan awal atau keberadaan mereka di lokasi.
Proses rehabilitasi terhadap empat orang yang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di Surabaya didasarkan pada hasil asesmen terpadu. Setelah penanganan awal perkara, Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Pengajuan tersebut menjadi tahapan penting untuk menilai kondisi masing-masing orang, termasuk kebutuhan penanganan medis dan sosial, serta menentukan langkah yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Asesmen terhadap keempat orang tersebut kemudian dilaksanakan di BNN Kota Surabaya. Tim terkait melakukan penilaian secara menyeluruh sebagai dasar rekomendasi penanganan. Hasil asesmen itu selanjutnya menjadi pertimbangan dalam penetapan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Dengan demikian, keputusan rehabilitasi tidak semata-mata didasarkan pada permintaan pihak tertentu, melainkan melalui mekanisme asesmen yang melibatkan lembaga berwenang. Pelaksanaan rawat jalan tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan sekaligus tetap berada dalam pemantauan institusi terkait sesuai hasil rekomendasi tim asesmen.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah turut memberikan tanggapan mengenai penangkapan tiga kader partainya dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa Gerindra akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu pengumuman resmi maupun hasil investigasi aparat kepolisian. Namun, partai tidak akan memberikan toleransi apabila para kader itu nantinya terbukti bersalah secara hukum. Gerindra disebut siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan dari keanggotaan partai. Apabila yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota dewan, sanksi tersebut juga dapat disertai proses pergantian antarwaktu sesuai aturan yang berlaku. Sikap itu menunjukkan bahwa partai menunggu kepastian hukum, sekaligus menyiapkan langkah organisasi apabila pemeriksaan aparat menemukan adanya pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

