Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp103.250 per Kilogram

Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp103.250 per Kilogram

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pembaruan harga pangan nasional menunjukkan bahwa cabai rawit merah berada pada level yang cukup tinggi di pasar eceran. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, komoditas tersebut tercatat memiliki harga sebesar Rp103.250 per kilogram. Angka ini menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat, pedagang, pelaku usaha kuliner, serta pihak yang memantau perkembangan daya beli dan biaya kebutuhan sehari-hari.

Dalam sumber data yang sama, telur ayam ras tercatat seharga Rp31.850 per kilogram. Perbedaan harga kedua komoditas tersebut mencerminkan karakteristik masing-masing bahan pangan, termasuk pola pasokan, tingkat permintaan, biaya distribusi, dan kondisi perdagangan di berbagai wilayah. Cabai rawit merah biasanya mengalami perubahan harga yang relatif cepat karena pasokannya dapat dipengaruhi oleh hasil panen dan kelancaran distribusi, sementara telur ayam ras menjadi salah satu sumber protein yang banyak dikonsumsi rumah tangga.

Nilai Rp103.250 per kilogram untuk cabai rawit merah dan Rp31.850 per kilogram untuk telur ayam ras merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan kondisi harga pada jenjang penjualan langsung kepada konsumen, bukan harga di tingkat produsen, peternak, pengepul, atau pasar grosir. Perbedaan harga di daerah tertentu tetap dapat terjadi karena faktor transportasi, ketersediaan stok, dan karakteristik pasar setempat.

Data ini dilansir di Jakarta pada Senin pukul 09.20 WIB. Pencatatan tersebut memberikan gambaran terkini mengenai posisi harga kedua komoditas ketika informasi dihimpun. Masyarakat dapat menggunakan data PIHPS Nasional sebagai rujukan untuk memahami perubahan harga kebutuhan pokok, sedangkan pemantauan secara berkala diperlukan karena harga eceran dapat bergerak mengikuti dinamika pasokan dan permintaan.

Pergerakan harga pangan nasional menunjukkan perbedaan nilai antar komoditas. Pada kelompok bawang, harga bawang merah tercatat Rp43.900 per kilogram, sedangkan harga bawang putih berada pada level Rp41.850 per kilogram. Kedua komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang banyak digunakan dalam kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha kuliner. Perbedaan harga di bawang merah dan bawang putih dapat dipengaruhi oleh ketersediaan pasokan, distribusi, musim panen, serta tingkat permintaan di berbagai wilayah.

Selain bawang, beras menjadi komoditas penting yang perlu diperhatikan karena memiliki beberapa tingkatan kualitas. Untuk beras kualitas bawah, harga beras kualitas bawah I tercatat sebesar Rp16.500 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas bawah II berada pada harga Rp15.900 per kilogram. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan nilai dua kategori kualitas bawah yang tersedia di pasar.

Pada kategori beras medium, harga beras medium I mencapai Rp17.800 per kilogram, sedangkan beras medium II tercatat Rp17.250 per kilogram. Adapun kelompok beras dengan kualitas lebih tinggi mencatat harga yang lebih besar. Beras super I berada pada harga Rp19.000 per kilogram, sementara beras super II tercatat Rp18.200 per kilogram. Rangkaian harga ini menggambarkan bahwa kualitas beras berhubungan dengan tingkat harga yang harus dibayarkan konsumen. Perbedaan antarlevel dapat mencerminkan karakteristik beras, seperti mutu fisik, kebersihan, ukuran butir, tingkat patahan, dan proses pengolahan. Dengan penyajian terpisah berdasarkan kelompok komoditas serta kualitasnya, informasi harga bawang dan beras menjadi lebih mudah dibandingkan. Data tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan untuk memantau perubahan harga pangan, memperkirakan kebutuhan belanja, dan memahami posisi setiap produk di pasar nasional.

Data harga pangan nasional juga mencatat sejumlah komoditas cabai selain cabai rawit merah. Cabai merah besar berada pada harga Rp60.800 per kilogram. Komoditas ini menjadi salah satu jenis cabai yang tercantum dalam pemantauan harga harian di berbagai wilayah. Pencantuman harga tersebut memberikan gambaran tersendiri mengenai nilai jual cabai merah besar pada tingkat nasional.

Selanjutnya, harga cabai merah keriting tercatat sebesar Rp118.150 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau berada pada harga Rp61.600 per kilogram. Ketiga komoditas tersebut memiliki angka harga yang berbeda dan disajikan sebagai bagian dari rincian data pangan nasional. Informasi ini mencakup jenis cabai berdasarkan kategori yang umum diperdagangkan di pasar.

Selain kelompok cabai, data nasional memuat harga daging ayam ras segar sebesar Rp47.250 per kilogram. Komoditas tersebut termasuk bahan pangan hewani yang banyak digunakan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun usaha kuliner. Angka ini dicantumkan bersama harga bahan pangan lain agar perkembangan daftar harga komoditas dapat dipantau secara lebih menyeluruh.

Untuk komoditas daging sapi, harga dibedakan berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat sebesar Rp153.300 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II berada pada harga Rp144.850 per kilogram. Perbedaan kategori tersebut menjadi dasar penyajian harga dalam data nasional. Dengan demikian, daftar ini memuat rincian harga cabai dan daging berdasarkan jenis serta kualitas yang telah ditetapkan.

Rangkaian harga tersebut melengkapi informasi komoditas pangan yang dipantau secara nasional. Rinciannya meliputi cabai merah besar Rp60.800 per kilogram, cabai merah keriting Rp118.150 per kilogram, cabai rawit hijau Rp61.600 per kilogram, daging ayam ras segar Rp47.250 per kilogram, daging sapi kualitas I Rp153.300 per kilogram, serta daging sapi kualitas II Rp144.850 per kilogram. Seluruh angka disajikan dalam satuan kilogram.

Pada kelompok komoditas gula pasir, harga gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp23.300 per kilogram. Angka tersebut menjadi bagian dari catatan harga pangan yang dihimpun pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Sementara itu, gula pasir lokal tercatat dengan harga Rp20.000 per kilogram.

Perbedaan pencatatan gula pasir kualitas premium dan gula pasir lokal ditampilkan berdasarkan jenis komoditasnya. Harga Rp23.300 per kilogram berlaku untuk gula pasir kualitas premium, sedangkan harga Rp20.000 per kilogram merupakan catatan untuk gula pasir lokal. Kedua angka tersebut termasuk dalam data harga pangan nasional yang dirangkum oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS).

Untuk komoditas minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat sebesar Rp22.250 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I tercatat dengan harga Rp26.150 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II berada pada harga Rp23.700 per liter. Pencatatan tersebut mencakup tiga kategori minyak goreng, yakni minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerek I, dan minyak goreng kemasan bermerek II.

Dengan demikian, catatan harga pada kelompok gula pasir meliputi gula pasir kualitas premium sebesar Rp23.300 per kilogram dan gula pasir lokal sebesar Rp20.000 per kilogram. Pada kelompok minyak goreng, harga yang tercatat terdiri atas minyak goreng curah Rp22.250 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.150 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.700 per liter. Seluruh angka tersebut merupakan catatan harga komoditas di tingkat pedagang eceran secara nasional berdasarkan data PIHPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *