MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Polemik terkait kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali mencuat. Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin, menyatakan dirinya tidak pernah memberikan pernyataan ataupun menantang pihak Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batangkaluku untuk melakukan klarifikasi terbuka sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.
Pernyataan tersebut disampaikan Saharuddin menyusul terbitnya pemberitaan media Makassar Investigasi dengan judul “DPD LIN Sulsel Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka”.
Saharuddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada media tersebut terkait pemberitaan dimaksud. Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan nama DPD LIN Sulawesi Selatan dalam pemberitaan yang mencatut posisi Ketua DPD LIN Sulsel.
Saharuddin Tegaskan Dasar Legalitas Kepengurusan
Saharuddin menyatakan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar administrasi organisasi yang merujuk pada dokumen legalitas terbaru LIN.
Ia menyebut dasar tersebut adalah SK Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026, serta Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn.
Menurut Saharuddin, dasar administrasi tersebut menjadi salah satu pijakan yang harus diperhatikan dalam melihat struktur kepengurusan LIN, termasuk posisi Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diberitakan tersebut. Saya juga tidak pernah menantang pihak BBPP Batangkaluku untuk melakukan klarifikasi terbuka sebagaimana isi pemberitaan itu,” tegas Saharuddin.
Minta Amir Syah Aman Klarifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Saharuddin juga meminta seseorang yang disebut Amir Syah Aman alias Bang Amir, yang mengaku sebagai Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar dirinya menggunakan jabatan tersebut.
Saharuddin meminta agar Amir Syah Aman menjelaskan kepada publik dasar organisasi maupun administrasi yang menjadi landasan dirinya mengatasnamakan Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan.
Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki kepengurusan LIN Sulawesi Selatan, maka persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan lembaga pemerintahan terkait.
Ia juga meminta pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan dokumen kepengurusan kepada Kesbangpol atau instansi terkait agar status dan legalitasnya dapat diverifikasi secara terbuka.
Minta Nama LIN Tidak Dibawa Tanpa Dasar
Saharuddin menegaskan bahwa penggunaan nama, jabatan, atribut, maupun identitas organisasi harus dilakukan berdasarkan dasar kepengurusan yang jelas.
Ia meminta Amir Syah Aman agar tidak lagi menggunakan atau membawa nama Lembaga Investigasi Negara apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang mengaku sebagai Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, silakan tunjukkan dasar dan legalitasnya. Jangan hanya mengaku. Silakan klarifikasi kepada Kesbangpol atau pihak terkait supaya semuanya terang dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Saharuddin.
Saharuddin Siapkan Langkah Hukum
Saharuddin juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila penggunaan nama dan identitas LIN Sulawesi Selatan tersebut dinilai merugikan organisasi ataupun dirinya secara pribadi.
Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian maupun instansi terkait apabila ditemukan dugaan pencatutan nama lembaga, jabatan, logo, atribut, atau identitas organisasi tanpa kewenangan.
Menurut Saharuddin, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga nama baik organisasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjalankan organisasi LIN di Sulawesi Selatan.
“Kami akan menempuh jalur hukum apabila persoalan ini terus dilakukan. Kami tidak ingin nama Lembaga Investigasi Negara digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Klarifikasi Terbuka Dinilai Penting
Saharuddin menilai polemik tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi konflik terbuka apabila seluruh pihak bersedia menunjukkan dokumen dan dasar kepengurusan masing-masing.
Ia meminta masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menyimpulkan mengenai siapa yang memiliki kewenangan sebagai Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan sebelum dokumen organisasi dan legalitasnya diverifikasi.
Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai BBPP Batangkaluku, Saharuddin menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan tantangan ataupun pernyataan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Karena itu, ia meminta pihak media yang menerbitkan berita tersebut untuk melakukan verifikasi dan memberikan ruang klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Redaksi akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

