JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna untuk menata kembali penempatan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya. Penataan tersebut dinilai penting agar kompetensi, kewenangan, serta pengalaman para pemangku jabatan fungsional PSM dapat digunakan secara tepat untuk mendukung pembangunan masyarakat.
Fokus utama PSM adalah pemberdayaan masyarakat. Karena itu, PSM semestinya menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengorganisasian, pendampingan, penguatan kapasitas, serta pengembangan prakarsa masyarakat. Penempatan pada pekerjaan yang tidak berhubungan dengan fungsi tersebut berisiko mengurangi efektivitas peran PSM sekaligus menghambat pencapaian tujuan pemberdayaan di berbagai wilayah.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Ekosistem Wirausaha Desa”. Kegiatan itu diikuti secara daring di Jakarta pada Senin.
Dalam forum tersebut, Kartini mengajak instansi pengguna untuk memastikan pemangku jabatan fungsional PSM ditempatkan pada tugas pokok yang semestinya. Menurut dia, penempatan yang sesuai bukan hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, melainkan juga menentukan keberhasilan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Penegasan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme jabatan fungsional PSM. Dengan penugasan yang selaras, PSM dapat berkontribusi lebih optimal dalam membangun ekosistem wirausaha desa, meningkatkan partisipasi warga, serta menghubungkan berbagai dukungan pembangunan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Kemendes PDT berharap penataan tersebut dilakukan secara konsisten oleh seluruh instansi terkait.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berkedudukan sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Sosial Masyarakat (PSM). Posisi tersebut menempatkan kementerian pada tanggung jawab untuk memastikan pembinaan jabatan berlangsung terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencakup penguatan kompetensi, profesionalisme, serta kejelasan peran PSM dalam mendukung agenda pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan uji kompetensi. Mekanisme ini penting untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas PSM dalam melaksanakan tugasnya. Dengan standar kompetensi yang jelas, pembinaan dapat dilakukan secara lebih objektif dan berkelanjutan. Uji kompetensi juga membantu memastikan bahwa tenaga PSM mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pendampingan secara profesional, berdasarkan kebutuhan masyarakat serta karakteristik setiap wilayah.
Dalam pembangunan desa, PSM berfungsi sebagai tenaga profesional yang menjembatani kebijakan, program, dan kebutuhan masyarakat. Peran tersebut diawali dengan memfasilitasi masyarakat agar mampu mengenali potensi, persoalan, serta peluang pengembangan di lingkungannya. PSM juga memberikan penyuluhan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat dalam mengelola sumber daya secara produktif dan berkelanjutan.
Selain itu, PSM melakukan pendampingan secara berkesinambungan, bukan sekadar memberikan arahan dalam waktu singkat. Pendampingan diarahkan untuk membangun komitmen perubahan, memperkuat partisipasi, dan mendorong masyarakat mengambil peran dalam proses pembangunan. Pada tahap berikutnya, PSM membantu memantapkan kemandirian masyarakat sehingga berbagai inisiatif dapat dijalankan dengan kemampuan sendiri. Karena itu, pembinaan oleh Kemendes PDT perlu menjaga agar seluruh peran tersebut dilaksanakan secara terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil pemberdayaan yang nyata.
Kartini menyampaikan bahwa masih banyak Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang diberdayakan dalam peran struktural. Penempatan tersebut membuat PSM menjalankan fungsi yang berkaitan dengan tugas struktural, sementara tugas pokok jabatan fungsional PSM belum terlaksana sebagaimana mestinya. Persoalan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian kedudukan fungsional yang dimiliki PSM dan penugasan yang dijalankan dalam pekerjaan sehari-hari.
Ketika PSM ditempatkan atau diberdayakan pada peran struktural, mereka masih menjalankan tugas-tugas lama yang melekat pada peran tersebut. Tugas lama itu kemudian menjadi bagian dari aktivitas yang dilakukan, sehingga perhatian dan pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya diarahkan pada tugas pokok jabatan fungsional PSM. Akibatnya, esensi jabatan fungsional tersebut belum dapat dijalankan secara optimal dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Hubungan sebab-akibat itu terlihat dari penugasan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tugas pokok jabatan. Peran struktural membuat PSM tetap menjalankan tanggung jawab sebelumnya, sedangkan fungsi utama yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan tugas PSM belum terlaksana. Dengan demikian, persoalan penugasan bukan hanya berkaitan dengan posisi, tetapi juga dengan pelaksanaan peran yang seharusnya dijalankan oleh PSM sesuai jabatan fungsionalnya.
Karena itu, penempatan PSM sesuai tugas pokok dipandang penting agar jabatan fungsional tersebut dapat menjalankan perannya secara semestinya dalam pemberdayaan masyarakat. Kesesuaian penugasan akan menempatkan pelaksanaan pekerjaan PSM pada fungsi yang menjadi dasar jabatan fungsionalnya. Dengan cara tersebut, PSM tidak lagi berfokus pada tugas-tugas lama dalam peran struktural, melainkan dapat menjalankan tugas pokok yang berkaitan dengan perannya dalam pemberdayaan masyarakat.
Fungsi sosialisasi nasional menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) mengenai kedudukan, tugas, dan peran jabatan fungsional tersebut. Melalui forum ini, informasi yang diterima PSM di berbagai daerah dapat disampaikan secara lebih terarah, sehingga pemahaman terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas dapat terus diperkuat secara bersama-sama.
Forum tersebut juga menjadi sarana untuk menyamakan langkah mengenai pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional PSM. Penyamaan pemahaman diperlukan agar PSM memiliki rujukan yang selaras dalam mempersiapkan dan mengikuti tahapan uji kompetensi. Dengan demikian, sosialisasi tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian informasi, tetapi juga sebagai ruang dialog untuk memastikan pesan dan arah pelaksanaan dapat dipahami secara konsisten.
Kartini mengajak seluruh PSM yang tersebar di Indonesia untuk memanfaatkan forum sosialisasi nasional tersebut secara konsisten. Partisipasi yang berkelanjutan dinilai penting agar PSM dapat mengikuti perkembangan informasi, memperbarui pemahaman, serta menyamakan persepsi dengan PSM lainnya. Konsistensi dalam memanfaatkan forum juga mendukung komunikasi PSM dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan jabatan fungsional itu.
Bagi instansi pembina, forum sosialisasi nasional menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan pemahaman PSM dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui forum ini akan menjadi bahan bagi Kemendes PDT untuk melangkah pada 2027. Langkah tersebut diarahkan melalui kegiatan yang lebih konkret dan berdampak bagi para pemangku jabatan fungsional PSM, dengan tetap bertumpu pada perkembangan kebutuhan serta pemahaman yang terlihat dalam proses sosialisasi.

