Pemprov DKI Kaji Ulang Ganjil-Genap di Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Pemprov DKI Kaji Ulang Ganjil-Genap di Hayam Wuruk dan Gajah Mada

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Penerapan kebijakan ganjil-genap di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, masih belum memiliki keputusan final. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang apakah pengaturan tersebut akan diteruskan atau ditiadakan. Kajian ini diperlukan untuk memastikan kebijakan pembatasan kendaraan sesuai dengan kondisi lalu lintas serta kebutuhan mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa keputusan terkait nasib ganjil-genap di kedua ruas jalan itu akan segera diambil. Namun, pemerintah daerah tidak ingin menetapkan kebijakan hanya berdasarkan kondisi di Hayam Wuruk dan Gajah Mada. Berbagai dampak yang muncul di sejumlah ruas jalan juga menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diumumkan kepada publik.

Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan perubahan arus kendaraan ke jalan lain apabila pembatasan tetap diberlakukan, maupun dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas jika aturan dihentikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melihat persoalan secara menyeluruh agar kebijakan yang dipilih tidak memindahkan kepadatan dari satu ruas ke ruas lainnya. Karena itu, keputusan final akan ditetapkan setelah seluruh dampak dan masukan terkait dikaji secara lebih komprehensif. Masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai kelanjutan aturan tersebut, termasuk apakah ganjil-genap tetap berlaku dengan ketentuan yang sama atau tidak lagi diterapkan di dua jalan utama itu.

Pramono Anung menyebut telah menerima sejumlah keluhan dari warga yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah terdampak penerapan sistem ganjil-genap. Keluhan tersebut disampaikan oleh masyarakat yang merasa kebijakan itu memengaruhi mobilitas harian, baik ketika menuju tempat kerja, mengakses layanan publik, maupun menjalankan kegiatan usaha. Menurut Pramono, masukan warga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam evaluasi terhadap penerapan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Warga, lanjut Pramono, merasakan dampak kebijakan itu dalam waktu yang cukup lama. Dampak yang paling banyak menjadi perhatian berkaitan dengan aktivitas perekonomian. Pembatasan pergerakan kendaraan dinilai berpengaruh terhadap akses pelanggan, distribusi barang, serta kelancaran operasional pelaku usaha di sepanjang ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah perlu melihat kembali efektivitas kebijakan secara menyeluruh, termasuk keseimbangan kebutuhan mengendalikan lalu lintas dan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.

Ruas yang turut menjadi perhatian pemerintah mencakup kawasan Gajah Mada dan Hayam Wuruk hingga Kota Tua. Pramono menyampaikan bahwa kawasan-kawasan tersebut memiliki karakter aktivitas yang beragam, mulai dari perdagangan, jasa, permukiman, hingga pariwisata. Karena itu, kajian ulang tidak hanya mempertimbangkan kondisi kepadatan lalu lintas, tetapi juga dampaknya terhadap warga dan pelaku usaha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menampung berbagai masukan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait kebijakan tersebut. Informasi itu disampaikan Pramono kepada wartawan di Velodrome, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan memperhatikan pengalaman masyarakat yang terdampak langsung, bukan semata-mata berdasarkan indikator lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa evaluasi terhadap penerapan ganjil-genap di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada perlu dilakukan. Menurutnya, kebijakan tersebut telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun sehingga perlu ditinjau kembali berdasarkan kondisi lalu lintas dan perkembangan mobilitas warga saat ini.

Evaluasi yang dilakukan Dishub DKI tidak hanya berfokus pada efektivitas ganjil-genap dalam membantu kelancaran arus kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mempertimbangkan dampak kebijakan itu terhadap aktivitas masyarakat. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat dapat memengaruhi pilihan perjalanan warga, akses menuju pusat kegiatan, serta pola mobilitas masyarakat di sekitar ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Selain aspek sosial, pengaruh terhadap kegiatan perekonomian turut menjadi bagian dari kajian. Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada berada di kawasan dengan aktivitas perdagangan, jasa, perkantoran, serta kunjungan masyarakat yang cukup tinggi. Karena itu, perubahan arus kendaraan akibat penerapan ganjil-genap perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pengaruhnya terhadap pelanggan, pelaku usaha, distribusi barang, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Budi menjelaskan bahwa rute atau ruas jalan yang masih relevan untuk menerapkan ganjil-genap akan dikaji kembali. Peninjauan ini diharapkan dapat memastikan kebijakan tetap sesuai dengan kebutuhan pengendalian lalu lintas, sekaligus mempertimbangkan karakteristik kawasan dan kepentingan masyarakat. Ruas yang dinilai tidak lagi memberikan manfaat optimal dapat menjadi bahan pembahasan dalam evaluasi lanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 30 September. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan keberlanjutan, penyesuaian, atau kemungkinan perubahan penerapan ganjil-genap di kedua ruas jalan tersebut.

Keputusan mengenai penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta akan dikaitkan dengan perkembangan pembangunan MRT. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pekerjaan MRT, termasuk pekerjaan yang berlangsung di permukaan jalan, dapat diselesaikan pada 2027. Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah akan mengevaluasi kembali kondisi lalu lintas dan menentukan apakah pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat masih diperlukan. Pertimbangan ini dinilai penting karena penyelesaian pekerjaan konstruksi berpotensi mengubah pola pergerakan kendaraan, kapasitas jalan, serta tingkat kepadatan di kawasan yang selama ini terdampak.

Gubernur DKI Jakarta Pramono menyampaikan bahwa kajian tidak hanya dilakukan untuk menilai efektivitas ganjil-genap, tetapi juga mempertimbangkan keterkaitannya dengan pembangunan infrastruktur transportasi massal. Sejumlah ruas sedang dikaji karena berada dalam wilayah yang terdampak kebijakan pembatasan kendaraan sekaligus pekerjaan MRT. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk disebut sebagai contoh ruas yang masuk dalam perhatian tersebut. Kedua jalan itu memiliki peran penting dalam menghubungkan berbagai kawasan pusat aktivitas, sehingga perubahan pengaturan lalu lintas perlu dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan perpindahan kepadatan ke jalan lain.

Proses kajian dikerjakan bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pembahasan bersama diperlukan untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar evaluasi yang memadai serta mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat, kelancaran pekerjaan proyek, dan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi. Keterangan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pemerintah belum menetapkan perubahan kebijakan dalam waktu dekat karena evaluasi masih berjalan dan akan diselaraskan dengan target penyelesaian pekerjaan MRT pada 2027.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *