JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembatasan impor secara selektif dapat membuka ruang yang lebih luas bagi produk domestik untuk berkembang. Kebijakan tersebut terutama diperlukan terhadap barang yang telah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri, sehingga pasar nasional tidak sepenuhnya dipenuhi produk dari luar. Dengan ruang pasar yang lebih proporsional, pelaku usaha lokal berpeluang meningkatkan kapasitas produksi, memperluas investasi, serta memperkuat daya saing.
Derasnya arus barang impor, termasuk produk yang sebenarnya sudah dapat dibuat di Indonesia, dinilai menjadi tantangan bagi upaya memperkuat ketahanan industri nasional. Persaingan yang tidak seimbang dapat menekan penjualan produsen domestik dan menghambat rencana pengembangan usaha. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berisiko mengurangi insentif bagi perusahaan untuk menambah kapasitas, mengembangkan teknologi, dan membangun rantai pasok nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap industri nasional perlu dilakukan secara terukur dan selektif. Menurutnya, kebijakan pengendalian impor tidak semestinya diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. Sasaran utamanya adalah produk yang telah mampu dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Pendekatan berbasis data menjadi penting agar setiap keputusan dapat dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan gangguan terhadap sektor yang masih bergantung pada bahan, komponen, atau barang tertentu dari luar negeri. Evaluasi dapat mencakup kemampuan produksi, standar mutu, volume pasokan, harga, serta kesiapan industri dalam memenuhi kebutuhan nasional. Dengan demikian, pembatasan impor berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan persaingan yang sehat, bukan sebagai hambatan perdagangan semata.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menaruh perhatian pada persaingan produk lokal dan barang impor yang hadir di pasar yang sama. Persaingan tersebut penting untuk mendorong efisiensi, inovasi, dan peningkatan kualitas, tetapi perlu berlangsung dalam kondisi yang wajar. Industri dalam negeri membutuhkan ruang untuk tumbuh, memperluas kapasitas, serta membangun daya saing sebelum berhadapan secara langsung dengan produk luar negeri yang memiliki keunggulan tertentu, baik dari sisi biaya, skala produksi, maupun dukungan rantai pasok.
Namun, kebutuhan impor tidak dapat diatur dengan pendekatan yang seragam untuk seluruh sektor. Karakteristik industri, tingkat kesiapan produsen domestik, struktur biaya, dan ketersediaan bahan penolong berbeda-beda. Sejumlah sektor manufaktur masih bergantung pada bahan baku, komponen, dan barang modal dari luar negeri karena kebutuhan tersebut belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh produsen di dalam negeri. Pembatasan yang terlalu luas berisiko meningkatkan biaya produksi, mengganggu kesinambungan operasional, dan mengurangi kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar.
Karena itu, pengaturan impor perlu disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan tiap sektor dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah dapat memperkuat kebijakan secara selektif apabila ditemukan arus barang yang menekan industri nasional, menimbulkan persaingan tidak sehat, atau mengancam keberlangsungan produsen lokal. Langkah tersebut harus didukung data mengenai kapasitas produksi domestik, volume permintaan, harga, serta dampak terhadap tenaga kerja dan investasi.
Di sisi lain, kebijakan pengendalian perlu tetap memberi kelancaran bagi masuknya bahan baku dan barang modal yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri. Produk tertentu yang belum mampu diproduksi secara kompetitif juga perlu memperoleh perlakuan yang proporsional. Pendekatan yang seimbang akan membantu melindungi pasar domestik tanpa menghambat kegiatan manufaktur, sehingga penguatan industri nasional berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan daya saing.
Saleh menilai pengendalian impor tidak dapat berdiri sendiri sebagai instrumen untuk memperkuat industri nasional. Pembatasan terhadap produk dari luar negeri memang dapat memberikan ruang bagi produsen domestik, tetapi manfaatnya akan terbatas apabila kapasitas produksi dalam negeri belum memadai. Tanpa peningkatan kemampuan produksi, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan kekurangan pasokan, kenaikan harga, atau ketergantungan pada impor melalui jalur lain. Karena itu, pengaturan impor perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan industri yang lebih menyeluruh.
Penguatan kapasitas produksi memerlukan kepastian bagi pelaku usaha. Investor akan lebih terdorong menanamkan modal apabila memiliki gambaran yang jelas mengenai arah kebijakan pemerintah, ketentuan perdagangan, akses bahan baku, serta prospek permintaan di dalam negeri. Perubahan regulasi yang terlalu sering dan penerapan aturan yang tidak seragam dapat meningkatkan risiko usaha, sehingga perusahaan cenderung menunda ekspansi. Kepastian usaha menjadi dasar penting agar pelaku industri berani mengambil keputusan investasi jangka panjang.
Penyelesaian hambatan investasi juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap industri nasional. Pemerintah perlu mempercepat kemudahan perizinan, menyederhanakan prosedur administratif, dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan efektif. Selain itu, dukungan terhadap pengembangan kapasitas produksi dapat dilakukan melalui peningkatan akses pembiayaan, pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi. Langkah tersebut membantu perusahaan meningkatkan produktivitas dan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan pasar.
Rangkaian kebijakan itu perlu berjalan beriringan dengan pengendalian impor yang selektif dan terukur. Produk impor yang mengancam keberlangsungan industri domestik dapat diawasi, sementara bahan baku, barang modal, dan komponen yang belum tersedia secara cukup di dalam negeri tetap perlu dijamin kelancarannya. Pendekatan yang seimbang akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mendorong peningkatan investasi di Indonesia, dan memberi kesempatan bagi industri untuk menambah kapasitas. Dengan demikian, kebutuhan pasar dapat dipenuhi secara bertahap oleh produksi nasional tanpa mengorbankan efisiensi dan daya saing.
Pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga daya tahan industri nasional, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik setiap sektor. Menurut Saleh, kebijakan tersebut dapat mencakup pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penerapan safeguard, serta pemberian insentif. Masing-masing instrumen memiliki tujuan dan mekanisme berbeda, sehingga penggunaannya harus didasarkan pada pemetaan yang akurat terhadap struktur industri, kapasitas produksi, serta tingkat persaingan di pasar.
Pengendalian impor dapat diterapkan pada produk tertentu ketika arus barang dari luar negeri berpotensi menekan keberlangsungan produsen domestik. Namun, kebijakan ini tidak dapat diberlakukan secara seragam. Produk yang belum mampu diproduksi di dalam negeri tetap memerlukan akses impor agar kegiatan industri dan konsumsi masyarakat berjalan lancar. Karena itu, penentuan komoditas, volume, waktu, dan mekanisme pengendalian perlu mempertimbangkan keseimbangan perlindungan industri dan ketersediaan barang.
Peningkatan TKDN dapat memperkuat keterkaitan industri hulu dan hilir sekaligus mendorong penggunaan bahan, komponen, dan jasa produksi dalam negeri. Sementara itu, safeguard dapat digunakan sebagai langkah perlindungan sementara ketika lonjakan impor menimbulkan tekanan serius terhadap industri nasional. Insentif, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, juga diperlukan untuk membantu perusahaan meningkatkan produktivitas, teknologi, kualitas, dan efisiensi.
Dengan demikian, kebijakan perlindungan industri tidak semata-mata berfokus pada pembatasan impor. Pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan produksi domestik, kebutuhan rantai pasok, kesiapan pelaku usaha, serta karakteristik produk dan sektor terkait. Pendekatan yang terarah akan membantu memastikan bahwa setiap instrumen digunakan secara proporsional, mendorong daya saing, dan tetap menjaga kepentingan konsumen serta keberlanjutan industri nasional.

