Yusril Pilih Serahkan Perkara Ijazah Gibran kepada MK dan PTUN

Yusril Pilih Serahkan Perkara Ijazah Gibran kepada MK dan PTUN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober, ketika dimintai tanggapan mengenai perkara yang menjadi perhatian publik itu.

Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut menilai substansi maupun implikasi putusan tersebut. Sikap itu disampaikan meskipun ia memiliki latar belakang keilmuan hukum tata negara dan pernah terlibat dalam berbagai pembahasan mengenai kelembagaan negara serta sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, keahlian akademik dan pengalamannya tidak otomatis menempatkan dirinya sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan penilaian terhadap perkara tersebut.

Yusril juga mengarahkan perhatian pada mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak-pihak yang masih mempersoalkan perkara itu. Penanganan selanjutnya, menurutnya, dapat ditempuh melalui lembaga peradilan yang relevan, termasuk MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai dengan kewenangan serta objek perkara masing-masing. Dengan demikian, proses hukum diharapkan berjalan melalui jalur kelembagaan, bukan melalui pernyataan atau penilaian dari pihak yang tidak terlibat langsung dalam pemeriksaan.

Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan penilaian pribadi mengenai perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut tidak berkaitan dengan ketidakmampuan memahami aspek hukum yang dipersoalkan, melainkan dengan pertimbangan hubungan kerja di dalam pemerintahan. Yusril menilai posisinya saat ini membuat pemberian pandangan secara terbuka berpotensi menimbulkan kesan adanya keberpihakan atau konflik kepentingan.

Yusril dan Gibran sama-sama berada dalam lingkup Kabinet Merah Putih. Yusril menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sedangkan Gibran menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan dan hubungan kerja pemerintahan, presiden serta wakil presiden merupakan atasan para menteri. Karena itu, Yusril memandang perlu menjaga batas profesional ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan wakil presiden.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keputusan Yusril untuk menahan pandangan bukan berarti ia tidak mengetahui dasar hukum maupun mekanisme penyelesaian perkara. Sebagai pejabat yang memiliki latar belakang hukum, ia tentu memahami bahwa setiap sengketa harus ditempatkan pada forum dan prosedur yang sesuai. Namun, kedudukannya sebagai bagian dari kabinet membuatnya mempertimbangkan aspek etika jabatan serta hubungan hierarkis dalam pemerintahan.

Atas dasar itu, Yusril memilih menyerahkan penanganan perkara ijazah Gibran kepada lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai pokok persoalannya. Sikap tersebut mencerminkan upaya untuk memisahkan tanggung jawab sebagai anggota kabinet dari proses penilaian yuridis. Dengan tidak mengambil posisi sebagai penentu, Yusril menjaga agar pemeriksaan perkara tetap berlangsung melalui jalur hukum yang tersedia dan tidak dipengaruhi oleh hubungan kerja dirinya, presiden, maupun wakil presiden.

Yusril memilih untuk menjadikan putusan lembaga peradilan sebagai rujukan dalam menangani persoalan ijazah Gibran. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia tidak bermaksud menyampaikan kesimpulan pribadi mengenai perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Menurut pendekatan itu, penilaian atas fakta, dokumen, serta kedudukan hukum para pihak sebaiknya ditempatkan dalam mekanisme peradilan yang memiliki kewenangan.

Dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi atau MK disebut sebagai salah satu lembaga yang berkaitan dengan perkara tersebut. Putusan MK dipandang sebagai dasar penting untuk memahami arah dan status persoalan sesuai ruang lingkup kewenangan lembaga itu. Yusril menyatakan menyerahkan persoalan tersebut pada putusan MK, sehingga dirinya tidak mengambil posisi dengan menyatakan bahwa pihak tertentu benar atau salah.

Selain MK, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara di PTUN masih mengikuti tahapan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Yusril memilih menunggu proses tersebut dan menghormati setiap tahapan yang ditempuh para pihak maupun majelis hakim. Sikap menunggu putusan dinilai lebih tepat daripada membangun penilaian di luar forum peradilan.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya pembatasan pandangan pribadi dan kewenangan institusi hukum. Yusril tidak menambahkan penilaian mengenai keaslian, keabsahan, atau benar dan salahnya perkara ijazah Gibran. Aspek-aspek itu diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menilai bukti serta menerapkan hukum. Dengan demikian, rujukan utama dalam perkara ini adalah putusan MK dan proses yang sedang berlangsung di PTUN, bukan kesimpulan yang dibuat sebelum seluruh tahapan hukum selesai.

Pendekatan tersebut juga menempatkan kepastian prosedur sebagai hal yang penting. Setiap putusan memiliki dasar pemeriksaan dan kewenangan masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga terkait. Yusril menegaskan sikap menghormati proses hukum tanpa memberikan penilaian tambahan terhadap substansi perkara.

Selain membahas penanganan perkara ijazah Gibran, Yusril juga ditanya mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang hendak ditempuh sejumlah anggota DPR. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan langkah politik yang disebut-sebut akan dilakukan melalui mekanisme ketatanegaraan. Namun, Yusril memilih tidak memberikan penilaian ataupun tanggapan mengenai wacana tersebut.

Yusril menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mengomentari rencana pemakzulan itu dalam kapasitasnya sebagai menteri. Ia menempatkan persoalan tersebut di luar kewenangannya untuk disampaikan kepada publik, sehingga tidak memberikan penjelasan mengenai dasar, proses, maupun langkah yang mungkin ditempuh oleh pihak-pihak yang mengusulkannya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Yusril membatasi keterangannya sesuai dengan posisi yang dijabat dalam pemerintahan. Ia tidak menyampaikan pendapat pribadi mengenai wacana yang berkembang ataupun menilai tindakan sejumlah anggota DPR. Pernyataan itu juga membuatnya tidak masuk ke dalam pembahasan mengenai apakah rencana tersebut memenuhi persyaratan tertentu atau bagaimana prosesnya akan berjalan.

Dalam menjalankan tugasnya, Yusril menegaskan bahwa ia akan mematuhi arahan Presiden mengenai tindakan yang harus dilakukan. Arahan tersebut menjadi acuan bagi dirinya dalam mengambil sikap dan menjalankan kewenangan sebagai menteri. Karena itu, ia memilih untuk tidak mendahului keputusan atau petunjuk Presiden dengan memberikan komentar terkait wacana pemakzulan Gibran.

Dengan posisi tersebut, Yusril hanya menyampaikan bahwa dirinya akan bertindak sesuai arahan Presiden dan tidak memberikan komentar mengenai langkah pemakzulan yang sedang diwacanakan sejumlah anggota DPR. Ia tidak menguraikan lebih lanjut sikap pemerintah terhadap rencana tersebut maupun kemungkinan perkembangan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *